KBRI Singapura dan Australia Tak Simpan Arsip Pendidikan Gibran, MK Ungkap Fakta di Sidang PHPU
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Rekam jejak pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ternyata tidak tersimpan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura maupun Australia. Fakta ini terungkap langsung dalam persidangan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (2/10) pagi.
MK menghadirkan perwakilan Atase Pendidikan dari kedua negara tersebut untuk menggali kebenaran administratif riwayat sekolah Gibran. Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aeni Ariyanti, secara tegas menyatakan lembaganya tidak menyimpan catatan apa pun soal dokumen pendidikan putra sulung Presiden Joko Widodo itu di Singapura. Pernyataan ini muncul setelah Wakil Ketua MK Saldi Isra mencecar dengan pertanyaan spesifik mengenai arsip yang dimiliki kedutaan.
"Bu Atase, ibu bisa menambahkan enggak, record-record apa yang dimiliki di Kedutaan berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh pak Gibran?" tanya Saldi Isra di gedung MK, Jakarta. Nur Aeni menjawab lugas bahwa penelusuran internal mereka berujung pada ketiadaan data. "Mohon izin, Yang Mulia, setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia," jawabnya. Saldi bahkan memastikan ulang apakah ketiadaan dokumen itu mencakup masa masuk hingga keluar dari Singapura, mengingat isu utama berkisar pada pendidikan sederajat SLTA di Orchid Park Secondary School.
Ketiadaan arsip serupa dikonfirmasi oleh perwakilan Atase Pendidikan KBRI Canberra, Australia, Yuli Rahmawati. Saat Saldi menanyakan detail sertifikat, waktu masuk, hingga proses pendidikan Gibran di UTS Insearch—yang kini bernama UTS College di Sydney—Yuli memberikan jawaban senada. "Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari pak Gibran. Terima kasih," kata Yuli. Keduanya hadir secara daring dan turut memaparkan sistem pendidikan di institusi tempat Gibran pernah tercatat belajar.
Sidang ini menjadi panggung krusial karena syarat pencalonan Gibran sebagai wakil presiden di Pilpres 2024 sedang digugat habis-habisan. Deretan pemohon yang maju ke meja hijau MK meliputi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta enam warga dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Mereka mempertanyakan legalitas dokumen pendidikan yang digunakan Gibran saat mendaftar ke KPU.
Denny Indrayana sebelumnya sudah membongkar kejanggalan dokumen tersebut pada Rabu (30/9). Ia menjelaskan bahwa syarat pencalonan Gibran hanya ditopang surat keterangan penyetaraan pendidikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan ijazah atau bukti kelulusan resmi. Surat itu menyatakan Gibran bersekolah di UTS Insearch, Sydney, setara Grade 12 atau kelas 12 SMA, serta setara SMK peminatan Akuntansi. Masalahnya, dokumen tersebut sama sekali tidak menunjukkan keterangan lulus. "Surat ini tidak pernah dimunculkan secara resmi. Surat itu baru didapatkan setelah ada kawan yang namanya Bonatua Silalahi minta ke kementerian," ucap Denny. Untuk melengkapi pemeriksaan, MK juga mengundang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah guna memberikan keterangan soal penyetaraan pendidikan SMA Gibran.
Analisis Redaksi
Pengakuan terbuka dari dua atase pendidikan di hadapan majelis hakim konstitusi memukul balik narasi kelengkapan administrasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Ketika lembaga negara yang bertugas memantau warga negara di luar negeri tidak memiliki satu pun rekam jejak administratif, wajar jika publik mempertanyakan validitas surat keterangan penyetaraan yang dijadikan sandaran lolos verifikasi KPU. Ini bukan sekadar masalah teknis birokrasi, melainkan menyangkut standar integritas calon pemimpin tertinggi negara yang seharusnya melampaui keraguan sekecil apa pun.
Ketergantungan pada surat penyetaraan tanpa bukti kelulusan formal membuka celah hukum yang berbahaya. Keterangan Denny Indrayana bahwa surat tersebut baru diperoleh lewat permintaan individu bernama Bonatua Silalahi, alih-alah melalui mekanisme pelaporan resmi kedutaan, menambah daftar panjang anomali prosedur. Ketidakjelasan antara status pernah menempuh pendidikan dan status lulus merupakan dua hal berbeda yang berdampak langsung pada pemenuhan syarat konstitusional seorang kandidat.
Langkah MK memanggil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjadi pembuktian akhir yang menentukan arah gugatan ini. Jika kementerian gagal menjelaskan dasar penerbitan surat penyetaraan tanpa sokongan data dari KBRI terkait, legitimasi hasil verifikasi KPU akan berada di titik nadir. Putusan atas perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini tidak hanya menguji ketegasan sembilan hakim konstitusi, tetapi juga menguji apakah hukum tata negara kita masih mampu menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan aturan bagi siapa saja yang berkuasa.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Petani Aceh Timur Tersangka Tanam Ganja di Sela Kebun Cabai, Polres Sita 23 Batang Tanaman

Ferry Boboho Beberkan Perintah 'Dinginkan' Uang Rp50 Miliar dari Tangan Febrie di Sidang Tipikor

Menggali Praktik Pita Cukai Sejak 2010, KPK Tebas Aset PT Djarum dan Bea Cukai Kudus
