Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Revisi UU LLAJ Akui Kendaraan Bajar Digital: DPR Usul 89 Pasal Berubah, Target Tuntas Awal 2026

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Revisi UU LLAJ Akui Kendaraan Bajar Digital: DPR Usul 89 Pasal Berubah, Target Tuntas Awal 2026
BAGIKAN:

Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kini memuat aturan khusus bagi ekosistem transportasi digital, mencakup hak kewajiban aplikator serta penataan tarif dan kuota. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, pemerintah telah menyetujui draf dari DPR terkait perubahan undang-undang tersebut. Kesepakatan ini ditandai dengan penyebutan penambahan pasal mengenai angkutan sewa khusus serta pengangkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk orang maupun barang.

Agenda rapat bersama Komisi V DPR RI pada Rabu (30/9) itu bukan sekadar formalitas. Dudy menjelaskan secara rinci muatan baru yang akan mewarnai regulasi angkutan digital. "Selanjutnya pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan pasal dan muatan angkutan transportasi berbasis digital. Yang mengatur mengenai: Angkutan sewa khusus. Angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang dan pengantaran barang dan makanan," kata Dudy. Ia menambahkan, draf tersebut juga memuat ketentuan peningkatan peran pengusaha mikro dalam penyediaan layanan platform digital.

Ukuran perubahan regulasi ini cukup masif di tingkat legislatif. Berdasarkan usulan yang masuk, draf RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ mencakup perubahan terhadap 89 pasal. Dari segi arsitektur naskah, terdapat 56 pasal baru yang disisipkan dan lima pasal yang dihapuskan. Perubahan ini juga merembet pada dua judul bab, penyisipan satu bab baru, serta modifikasi pada dua penjelasan pasal. Kontrasnya, draf usulan pemerintah yang lebih awal menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hanya mengusulkan perubahan 55 pasal dan penyisipan 28 pasal baru.

Pembedaan jumlah pasal antara naskah DPR dan pemerintah ini menunjukkan dinamika tawar-menawar politik-regulasi yang sedang berlangsung. Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyatakan bahwa DIM tersebut akan menjadi bahan diskusinya bersama eksekutif. Ia mengingatkan bahwa pembahasan terkait angkutan online memerlukan kehati-hatian ekstra. "Tapi karena ada muatan baru terkait dengan angkutan online, kemudian juga ada mekanisme PNBP di dalamnya juga diatur, soal kewenangan yang juga diatur, ya mungkin target kami paling lama ya di awal tahun depan sudah selesai. Paling lama ya, karena ini menyangkut angkutan online kami harus ekstra hati-hati membahasnya satu per satu," kata Lasarus.

Meskipun target penyelesaian di awal tahun depan sudah dipatok, kompleksitas regulasi ini akan berdampak langsung pada jutaan pengguna aplikasi ojek dan mobil online di Indonesia. Penataan ulang aturan ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menyentuh langsung soal besaran tarif, alokasi kuota kendaraan, dan pembagian pendapatan negara dari pajak kendaraan. Masyarakat perlu menunggu hasil final pembahasan ini untuk mengetahui bagaimana persis posisi sopir dan aplikator akan diatur di bawah payung hukum yang sama.

Analisis Redaksi

Inti dari revisi ini adalah upaya negara untuk mengukuhkan legalitas transportasi online yang selama ini berstatus abu-abu di bawah regulasi angkutan konvensional. Dengan memasukkan isu pengusaha mikro dan pengangkutan berbasis sepeda motor, pembuat undang-undang mengakui bahwa model ekonomi platform sudah menjadi kenyataan sosial yang tak terbendung dan perlu diatur ke dalam kerangka hukum negara. Ini adalah penanda transisi dari masa transisi menuju regulasi permanen.

Yang perlu diwaspadai adalah potensi konflik kepentingan antara kepentingan aplikator besar dan pengemudi mikro yang diwakili dalam satu pasal regulasi yang sama. Pembahasan "ekstra hati-hati" oleh Komisi V mengindikasikan bahwa pasal-pasal mengenai tarif dan mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan menjadi arena rebutan kepentingan paling keras di parlemen. Langkah logis selanjutnya adalah memantau apakah fraksi-fraksi di DPR akan mengakomodasi perlindungan pengemudi, ataukah fokus pada kepastian hukum bagi korporasi platform digital.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ