Prabowo Bentuk BPGMN di Bawah Kepresidenan, Raja Juli Antoni Siapkan Draft Perpres

Presiden Prabowo Subianto telah mendengarkan langsung masukan dari para ilmuwan dan akademisi untuk membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN), sebuah lembaga baru yang akan berfokus pada mitigasi kebakaran hutan dan lahan. Rencana ini menjadi landasan bagi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk segera menggelar workshop dengan 22 pakar guna menetapkan mandat, standar operasional prosedur, serta struktur organisasi lembaga tersebut. Pembentukan badan ini merupakan tindak lanjut dari arahan kepala negara yang menegaskan pentingnya pengelolaan gambut serius untuk mencegah Karhutla. Langkah strategis ini dipicu oleh kebutuhan data ilmiah yang disodorkan para akademisi langsung ke Istana.
Proses pembentukan BPGMN dimulai dari pertemuan di Istana Merdeka pada Kamis (24/9), di mana 22 pakar diundang untuk membahas kerangka awal lembaga tersebut. Raja Juli Antoni menyebut bahwa hasil pembahasan workshop bersama para ahli ini akan menjadi bahan utama dalam menyusun draft Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur eksistensi badan baru tersebut. Berbeda dari era sebelumnya, badan ini tidak hanya berisi birokrat, tetapi didesain untuk diisi oleh ilmuwan dan profesional yang didukung anggaran yang cukup. Keterlibatan ahli mangrove serta pemangku kebijakan dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga akan digandengkan agar sinergi lintas sektor bisa terbangun dengan efektif.
Menariknya, manajemen gambut di Desa Tanjung Leban, Bengkalis, Riau, ditunjuk sebagai 'laboratorium hidup' bagi BPGMN. Di sana, praktik tata air gambut melalui sekat kanal (*water sharing*) telah berhasil menjaga keseimbangan kebutuhan air masyarakat tanpa membuat gambut mengering. Raja Juli Antoni menilai kolaborasi antara pemerintah, peneliti, masyarakat, dan sektor swasta di lokasi tersebut adalah contoh nyata yang harus direplikasi. Praktik ini akan menjadi pedoman operasional bagi badan baru setelah resmi terbentuk, sekaligus menjadi model pembelajaran bagi wilayah-wilayah lain di Indonesia.
Wartawan perlu mencatat bahwa BPGMN ini berbeda secara fundamental dengan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang pernah beroperasi dari 2016 hingga dibubarkan pada akhir Desember 2024. Jika BRGM saat itu berada di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (sekarang Kemenhut), BPGMN akan berkedudukan langsung di bawah Presiden. Perubahan struktur ini dimaksudkan untuk memberikan bobot politik yang lebih kuat dan independensi dalam pengambilan keputusan. Fokus utama badan ini tetap pada mitigasi kebakaran hutan dan lahan, dengan prioritas penanganan di enam provinsi yang menjadi episentrum Karhutla setiap musim kemarau.
Penciptaan lembaga baru ini bukan sekadar restrukturisasi administratif, melainkan respons nyata terhadap krisis ekologis yang mengancam keberlangsungan hidup. Dengan menempatkan badan ini di level kepresidenan, pemerintah pusat berharap hambatan birokratis dapat dikurangi dan eksekusi kebijakan bisa berjalan lebih cepat. Fokus pada pengelolaan *water sharing* dan kolaborasi multi-pihak di Tanjung Leban menunjukkan bahwa solusi tidak hanya datang dari pusat, tetapi juga dari praktik lokal yang teruji. Keberhasilan BPGMN nanti sangat bergantung pada bagaimana draft Perpres ini mampu mengakomodasi prinsip-prinsip tersebut secara konkret.
Analisis Redaksi
Pemindahan mandat pengelolaan gambut dari kementerian ke badan langsung di bawah Presiden menandai pergeseran paradigma governance. Langkah ini bertujuan memotong rantai birokrasi yang seringkali melambatkan respons terhadap kebakaran hutan. Namun, efektivitasnya bergantung pada independensi finansial dan teknis badan tersebut. Jika anggaran tidak memadai atau intervensi politik masih kuat, BPGMN bisa berujung seperti BRGM sebelumnya yang gagal bertahan lama. Transparansi dalam rekrutmen pakar dan alokasi anggaran menjadi indikator kunci keberhasilan.
Penunjukan Desa Tanjung Leban sebagai laboratorium hidup adalah strategi cerdas untuk berbasis bukti (*evidence-based*). Daripada teori di atas kertas, pemerintah belajar dari praktik *water sharing* yang sudah terbukti menjaga ekologi dan ekonomi lokal. Ini mengurangi risiko kebijakan yang mengawang. Tantangan terbesarnya adalah skalabilitas: apakah praktik yang berhasil di satu desa kecil di Riau bisa diterapkan di ribuan hektar gambut di Kalimantan atau Papua dengan kondisi sosial-ekologis yang berbeda? BPGMN harus memiliki fleksibilitas operasional yang tinggi untuk menjawab tantangan geografis Indonesia yang kompleks.
Ke depan, publik dan media harus mengawasi proses penyusunan Perpres ini dengan ketat. Apakah mandat badan ini bersifat eksekutif penuh atau hanya koordinatif? Jika hanya koordinatif, kekuatan untuk menindak pelanggar aturan Karhutla akan terbatas. Dengan fokus pada enam provinsi prioritas, BPGMN harus memiliki protokol darurat yang jelas dan cepat. Kegagalan mengelola lahan gambut dengan baik akan berdampak langsung pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan kerugian ekonomi nasional yang jauh melampaui biaya pembentukan badan ini.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Petani Aceh Timur Tersangka Tanam Ganja di Sela Kebun Cabai, Polres Sita 23 Batang Tanaman

Ferry Boboho Beberkan Perintah 'Dinginkan' Uang Rp50 Miliar dari Tangan Febrie di Sidang Tipikor

Menggali Praktik Pita Cukai Sejak 2010, KPK Tebas Aset PT Djarum dan Bea Cukai Kudus
