Jaksa KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan dkk untuk Dalami Skema Fee Kuota Haji Tambahan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Sidang ini menjadi panggung krusial untuk menginterogasi aliran dana yang diduga meluber dari pengisian kuota tersebut.
- Juru Bicara KPK, Greafik Lasorte, menegaskan fokus pemeriksaan kali ini tertuju pada unsur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
- Langkah ini bukan sekadar formalitas; jaksa ingin melacak jejak uang yang berpindah tangan antarpihak.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membeberkan mekanika kotor perdagangan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan menghadirkan Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, dan tujuh saksi lainnya dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung Kamis (1/10). Sidang ini menjadi panggung krusial untuk menginterogasi aliran dana yang diduga meluber dari pengisian kuota tersebut.
Juru Bicara KPK, Greafik Lasorte, menegaskan fokus pemeriksaan kali ini tertuju pada unsur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). "Besok kami akan menghadirkan saksi dari unsur Kesthuri, HIMPUH, AMPHURI, serta sejumlah PIHK untuk mendalami informasi terkait kuota tambahan haji, termasuk dugaan fee dan proses pengisian kuota," ujar Greafik saat dikonfirmasi pada Rabu (30/9). Langkah ini bukan sekadar formalitas; jaksa ingin melacak jejak uang yang berpindah tangan antarpihak.
Kehadiran Fuad Hasan Masyhur dibarengi dengan tujuh saksi kunci lain yang memegang posisi strategis di asosiasi dan perusahaan travel. Nama-nama tersebut meliputi Muhamad Al Fatih sebagai Sekretaris Eksekutif Kesatuan Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri), yang akan didalami keterangannya terkait dugaan fee kepada anggota asosiasi. Selain Al Fatih, terdapat Juahir dari Kesthuri dan Budi Darmawan dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH). Keduanya memegang peranan penting dalam koordinasi bisnis haji di level asosiasi.
Daftar saksi juga mencakup Artha Hanif, Sekjen Kesthuri yang juga menjabat di PT Thayyiba Tora, serta Muhammad Firman Taufik dari PT Turisina Buana/HIMPUH. Pemeriksaannya meluas pada transaksi keuangan dan peran perusahaan dalam ekosistem kuota tambahan. Jaksa juga menjadwalkan Ahmad Taufiq dari PT Anugerah Citra Mulia atau PT Lantabur untuk mengklarifikasi bukti fisik BB 1577 dan BB 1660. Di sisi lain, Muhammad Farid Al-Jawi dari PT Tur Silaturrahmi Nabi/AMPHURI akan membeberkan pandangan dari sisi asosiasi penyelenggara.
Interogasi intensif ini merupakan bagian dari strategi pembuktian untuk membongkar keterlibatan asosiasi dan PIHK dalam skema korupsi yang menimbulkan kerugian negara fantastis. Empat terdakwa bakal menghadapi saksi-saksi ini: mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Gus Alex (Ishfah Abidal Azis), Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar), sebuah temuan yang mengindikasikan adanya jaringan korupsi yang terstruktur dan melibatkan berbagai lapisan aktor.
Analisis Redaksi
Penempatan Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi utama menunjukkan bahwa KPK sedang mengurai simpul kepentingan di balik distribusi kuota. Sebagai Direktur Utama Maktour, posisi Fuad strategis untuk mengonfirmasi atau membantah adanya transaksi di bawah tangan yang melibatkan Ismail Adham, yang kini berstatus terdakwa. Keterlibatan lintas asosiasi seperti Kesthuri, HIMPUH, dan AMPHURI mengindikasikan bahwa praktik jual beli kuota ini bukan hanya transaksi individual, melainkan skema yang memanfaatkan struktur organisasi untuk menyamarkan aliran dana. Skema fee yang diduga terjadi menyangkut 11 persen dari total kuota tambahan, menjadi poin krusial dalam memperjelas kerugian negara. Fakta bahwa kerugian mencapai Rp622 miliar melampaui sekadar selisih harga tiket, melainkan mencakup nilai komersial dari kuota yang diperjualbelikan secara ilegal. Penetapan barang bukti fisik (BB 1577 dan BB 1660) menunjukkan jaksa memiliki jejak materiil untuk mengunci pernyataan para saksi, mengurangi ruang bagi para terdakwa untuk berlindung di balik dalih ketiadaan bukti. Meresapi dampak jangka panjang, kasus ini berpotensi menggores reputasi lembaga asosiasi haji di Indonesia. Jika terbukti para pemimpin asosiasi terlibat, kredibilitas Kesthuri, HIMPUH, dan AMPHURI akan tercoreng, memaksa restrukturisasi tata kelola penyelenggaraan haji khusus. Publik harus waspada terhadap potensi pelepasan jabatan asosiasi untuk menghindari penegakan hukum lebih lanjut, sehingga pengawasan independen terhadap mekanisme pengisian kuota menjadi prasyarat mutlak dalam reformasi sistem haji ke depan.BERITA TERKAIT (Kriminal)

Korupsi Pasar Ikan Modern Rp5 Miliar, Eks Wali Kota Sibolga Ditahan Polisi

Kronologi Geger: ART di Jaktim Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 5 Tahun Sambil Live Video Call

Tragedi Truk Molen di Bekasi Tewaskan 6 Orang, Polisi Bidik Pertanggungjawaban Perusahaan
