TNI Sebut Hormati Proses Hukum usai Kolonel Budi Utomo Ditersangkan Korupsi MBG

Mayjen Muhammad Nas menegaskan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghormati penuh mekanisme hukum yang sedang berjalan setelah Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) itu menyatakan TNI menjamin independensi penanganan kasus. Pernyataan ini dikeluarkan menyusul penetapan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka dalam skandal korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. "TNI menghormati mekanisme dan proses yang berlaku, menjamin independensi hukum," ujar Nas saat dikonfirmasi lewat pesan singkat pada Rabu (30/9). Pernyataan ini menjadi respons resmi institusi militer terhadap intervensi hukum yang melibatkan perwira tinggi aktif mereka.
Kasus ini bermula dari pengusutan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Kolonel Budi Utomo, yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN), terlibat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penetapan tersangka ini dilakukan secara koneksitas oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Anang menyebut proses hukum ini sebenarnya sudah berjalan sejak Agustus 2026, dengan pelaku saat ini tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya.
Inti permasalahan terungkap pada proyek pengadaan sepeda motor listrik senilai fantastis Rp1 triliun. Budi Utomo diduga bekerjasama dengan Lodewyk Pusung (LP) yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), serta Andri Mulyono (AM). Penyidikan menunjukkan bahwa pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan kontrak dan harga yang wajar. Lebih serius lagi, ditemukan indikasi manipulasi pada berita acara serah terima barang yang menjadi dasar pembayaran.
Rekonsiliasi data fisik menjadi temuan kunci yang memperjelas bobot kerugian negara. Dari total 21.081 unit kendaraan yang dilaporkan telah diterima, realisasinya hanya 3.229 unit. Namun, pembayaran telah dilakukan sebesar 100 persen berdasarkan dokumen yang dinilai janggal. Selisih jumlah unit yang tidak tertib administrasinya ini menimbulkan dugaan kuat adanya aliran dana yang tidak berdasar, yang merupakan ciri khas dari praktik korupsi pengadaan barang dan jasa di lembaga negara.
Penahanan di Rutan Pomdam Jaya menandai fase baru dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan institusi militer di sektor pangan nasional. Kolonel Budi Utomo kini berstatus tersangka penuh, dengan berkas perkara yang mengaitkannya langsung dengan kegagalan pengawasan pada program strategis MBG. Keterlibatan pejabat tinggi BGN dan TNI dalam skema ini memperlihatkan celah koordinasi antar-lembaga yang potentially besar, terutama dalam rantai pasok pengadaan logistik yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Analisis Redaksi
Langkah Kejagung menggunakan mekanisme koneksitas dengan jaksa pidana militer menunjukkan upaya penegakan hukum yang tegas namun tetap menghormati hierarki hukum militer. Pernyataan Mayjen Nas yang berfokus pada "independensi" merupakan manuver diplomatik untuk menjaga jarak institusi TNI dari stigma moral kasus, sementara secara de facto perwira yang terlibat tetap berada di bawah yurisdiksi hukum yang mengikat. Ketidakjelasan Nas mengenai status aktif atau pasif Budi Utomo setelah ditahan justru membuka ruang spekulasi apakah militer akan tetap mempertahankan jabatan resmi tersebut selama proses hukum berlangsung.
Apa yang perlu diwaspadai adalah potensi efek jera (deterrence) terhadap pengawasan pengadaan di Badan Gizi Nasional. Dengan nilai proyek Rp1 triliun dan selisih unit yang mencapai ribuan, bobot kerugian negara sangat signifikan. Jika terbukti terjadi mark-up harga atau fiktifisasi penerimaan barang, ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan penggelapan dana publik yang berdampak langsung pada target gizi anak Indonesia. Langkah logis selanjutnya adalah audit forensik mendalam terhadap rantai pasok PT YAT dan verifikasi ulang terhadap seluruh berita acara serah terima di BGN untuk memastikan tidak ada celah serupa di unit kerja lain.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Menggali Praktik Pita Cukai Sejak 2010, KPK Tebas Aset PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Polsek Cengkareng Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp20 Juta, Tersangka Diduga Gunakan Dana untuk Beli Narkotika Etomidate

Saksi Kunci Ungkap Perintah Jaksa Agung Muda Peras Tan Kian Rp50 Miliar
