Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Saksi MK Ungkap: Aturan Pengecualian Ijazah untuk Cawapres Baru Ada di Pemilu 2024

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Saksi MK Ungkap: Aturan Pengecualian Ijazah untuk Cawapres Baru Ada di Pemilu 2024
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Pengecualian syarat bukti kelulusan SMA untuk bakal calon presiden dari luar negeri baru pertama kali muncul dalam tata niaga hukum pemilu Indonesia pada 2024.
  • Hal ini diungkapkan I Gusti Putu Artha, mantan komisioner KPU periode 2007-2012, saat bersaksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
  • Kutipan langsung Putu menegaskan, "Dalam pemilu presiden sejak tahun 2004 sampai tahun 2019 tidak ada.

Pengecualian syarat bukti kelulusan SMA untuk bakal calon presiden dari luar negeri baru pertama kali muncul dalam tata niaga hukum pemilu Indonesia pada 2024. Hal ini diungkapkan I Gusti Putu Artha, mantan komisioner KPU periode 2007-2012, saat bersaksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi. Kutipan langsung Putu menegaskan, "Dalam pemilu presiden sejak tahun 2004 sampai tahun 2019 tidak ada. Maka, Pasal pengecualian ini baru muncul memang dalam Pemilu Presiden 2024. Itu memang pengetahuan saya soal itu." Fakta ini menjadi inti dari sengketa 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyoroti keabsahan syarat pendamping calon presiden.

Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tersebut secara spesifik mengatur: "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi." Putu menegaskan bahwa aturan serupa tidak ditemukan dalam Pemilu Legislatif, DPD, maupun Pilkada sejak 2004 hingga 2024. Bahkan dalam pengalamannya memimpin KPU, aturannya selalu ketat tanpa celah pengecualian bagi warga negara yang pendidikan terakhirnya di luar negeri.

Saksi yang dihadirkan oleh pemohon tersebut, yang terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta perwakilan Forum Purnawirawan TNI, memiliki rekam jejak panjang dalam verifikasi ketat. Putu menceritakan pengalamannya pada Pemilu 2009, ketika ia mencoret calon legislatif penting yang terbukti memiliki ijazah SMA bermasalah. "Saya kebetulan punya pengalaman 2009 mencoret satu caleg penting anak orang nomor 1 di Republik ini yang tidak bisa dicalonkan anggota DPR oleh karena pada saat saya turun ke lapangan saya mencoba untuk konsisten melaksanakan apa yang menjadi memang Peraturan KPU berkaitan dengan verifikasi persyaratan calon," tutur Putu.

Proses verifikasi di tahun 2009 sangat detail, melibatkan kunjungan langsung ke lembaga penerbit dokumen. "Kami buat Berita Acara bahwa dokumen itu memang benar dikeluarkan oleh lembaga itu..." lanjutnya. Ketika diperiksa di kawasan Kuningan, ditemukan bahwa ijazah yang diklaim oleh caleg tersebut sebenarnya berstambuk milik orang lain, dan ia hanya sampai kelas 2 SMA. Kisah ini menunjukkan standar verifikasi era 2009 yang jauh berbeda dengan mekanisme pengecualian yang ada saat ini, di mana ijazah SMA dari sekolah asing bisa diabaikan jika pemohon sudah berkuliah.

Kasus di Mahkamah Konstitusi ini secara spesifik menggugat pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif yang wajib dipenuhi saat pendaftaran. Mereka menuntut diskualifikasi Gibran karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan, serta membatalkan pelantikan Wakil Presiden yang dilakukan MPR. Permintaan terakhir para pemohon adalah MPR menyelenggarakan sidang pemilihan Wakil Presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

Analisis Redaksi

Kehadiran I Gusti Putu Artha memberikan bobot historis pada argumentasi hukum pemohon. Pengakuan bahwa aturan pengecualian baru dicetuskan di 2024 mengungkap potensi perubahan regulasi mendadak yang menguntungkan pihak tertentu. Dalam prinsip hukum, persyaratan administrasi calon pemimpin seharusnya bersifat stabil dan transparan, bukan dibentuk saat pendaftaran sedang berlangsung. Jika aturan dibuat khusus untuk mengakomodasi satu figur, hal itu memicu pertanyaan serius tentang keadilan proses demokrasi.

Bagi publik, perdebatan ini bukan sekadar soal ijazah, melainkan integritas sistem verifikasi negara. Jika MK menyatakan aturan ini cacat hukum, dampaknya akan melampaui satu masa jabatan. Ini akan menjadi preseden yang menguji ketahanan konstitusi terhadap manipulasi aturan main di masa-masa kritis. Langkah logis berikutnya adalah MK harus memeriksa secara independen apakah Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 memang sudah ada sejak awal atau merupakan tambahan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan pemilu.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ