RSUD AWS Benarkan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien, Klaim Sengaja demi Penyelamatan Nyawa
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Satu kawat medis atau guidewire diketahui tertinggal di jantung Ediyanto Wong, 63 tahun, saat menjalani tindakan darurat di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda. Ketua Dewan Pengawas RSUD AWS, Dr. Syahrir A. Pasinringi, menjelaskan bahwa alat tersebut sengaja ditinggakan oleh dr. Muhammad Furqon sebagai bagian dari upaya penyelamatan nyawa pasien dalam keadaan emergensi. Penjelasan ini disampaikan Syahrir saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kaltim pada Selasa (29/9), merespons kabar yang beredar mengenai insiden tersebut. Bagi pihak rumah sakit, prioritas saat itu adalah menyelamatkan nyawa pasien, bukan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) rutin.
Peristiwa bermula saat Ediyanto, seorang pasien cuci darah berdomisili dari Singapura, mengalami serangan jantung mendadak. Ia diketahui sebelumnya telah memasang cincin jantung di Singapura. Ketika kondisinya memburuk di ruang hemodialisis RSUD AWS, keluarga meminta bantuan dokter spesialis jantung, dr. Muhammad Furqon, untuk menangani keadaan darurat itu. Dr. Syahrir menegaskan, "Kebetulan saja dia ada di rumah sakit itu cuci darah kena serangan jantung. Sementara cuci darah kena serangan jantung." Dalam situasi kritis tersebut, keputusan medis diambil secara cepat untuk merespons kondisi pasien yang mengancam nyawa.
Dr. Syahrir memberikan penekanan bahwa dalam kondisi emergensi, aturan main sering kali tidak dapat diterapkan secara kaku. "Karena ini kan sebenarnya dalam keadaan emergensi. Kalau dalam keadaan emergensi itu kadang-kadang kita tidak ikut SOP. Kenapa? Ini penyelamatan nyawa," ungkapnya. Berdasarkan penjelasan dari dr. Furqon, tindakan meninggalkan guidewire di jantung merupakan strategi klinis yang dipilih untuk stabilisasi kondisi pasien. Namun, Syahrir menegaskan bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan detail teknis medis. Hal itu, menurutnya, menjadi domain tenaga ahli dan Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Soal apakah tindakan ini tergolong malapraktik atau kelalaian medis, Dr. Syahrir menyatakan bahwa penilaian tersebut tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh orang awam. "Karena pengertian malpraktik atau apa pun kelalaian medis itu tidak bisa dibuktikan kecuali lewat majelis tadi itu dan kumpulan ahli dokter spesialis jantung," tegasnya. Penilaian formal harus melewati mekanisme lembaga yang berwenang. RSUD AWS juga telah melakukan audit internal, yang hasilnya menyatakan tidak ada masalah signifikan, meskipun mengakui ada beberapa SOP yang perlu disempurnakan. "Internal auditnya sudah oleh Kemenkes, tidak ada masalah. Cuma bahwa ada beberapa SOP yang perlu kita sempurnakan dan itu biasa dalam hukum," pungkasnya.
Kasus ini memicu kekhawatiran publik terkait standar penanganan darurat di fasilitas kesehatan, khususnya bagi pasien dengan riwayat medis kompleks. Bagi para pasien cuci darah dan mereka yang memiliki riwayat penyakit jantung, insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya keterbukaan informasi pasca-prosedur. Keluarga pasien berharap klarifikasi medis yang lebih mendalam dapat diberikan oleh pihak berwenang. Sementara itu, RSUD AWS menyatakan kesiapannya menghadapi proses evaluasi profesional dari MDP untuk memastikan akuntabilitas tindakan dr. Furqon, sambil tetap menghormati keputusan klinis yang diambil demi keselamatan nyawa di saat kritis.
Analisis Redaksi
Keputusan meninggalkan instrumen medis dalam situasi darurat adalah langkah yang sangat jarang dan berisiko tinggi, baik secara hukum maupun reputasi. Dr. Syahrir dengan tepat membedakan antara pelanggaran SOP dan tindakan penyelamatan nyawa. Dalam prinsip bioetika, tindakan *treatment in extremis* sering kali menyinggalkan protokol rutin demi keselamatan pasien. Namun, klaim bahwa ini adalah "strategi klinis" memerlukan validasi independen. Tanpa dokumen medis lengkap dan penilaian dari MDP, publik tetap akan skeptis. Tindakan ini tidak boleh dibenarkan hanya berdasarkan penjelasan lisan di RDP.
Perlu diwaspadai bahwa narasi "tidak mengikuti SOP karena emergensi" bisa menjadi celah hukum bagi dokter jika tidak didukung oleh catatan medis yang rinci. Jika MDP menemukan bahwa tindakan meninggalkan guidewire tidak sesuai standar praktik medis bahkan dalam kondisi darurat, hal ini bisa mengarah pada kesalahan profesional. Langkah logis berikutnya adalah independen audit oleh MDP dan transparansi penuh atas rekam medis. RSUD AWS harus memastikan bahwa proses ini tidak diinterupsi oleh tekanan politik lokal, melainkan diserahkan sepenuhnya pada kompetensi teknis ahli.
BERITA TERKAIT (Kesehatan)

Di Balik Puncak F1 2026: Rutinitas Latihan Ekstrem Kimi Antonelli Jaga Kebugaran di Tengah Tekanan G-Force

Polri dan BPOM Rumuskan Regulasi Ketat untuk Atasi Penyalahgunaan Kratom

Kapolri dan Kepala BPOM Perketat Pengawasan Narkotika, Obat Keras, dan Kosmetik Ilegal
