Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Kapolri dan Kepala BPOM Perketat Pengawasan Narkotika, Obat Keras, dan Kosmetik Ilegal

KesehatanSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: Detik News & Antara News
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kapolri dan Kepala BPOM Perketat Pengawasan Narkotika, Obat Keras, dan Kosmetik Ilegal
BAGIKAN:

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar bertemu untuk membahas penguatan pengawasan terhadap peredaran narkotika, obat keras, serta kosmetik ilegal di Indonesia. Audiensi yang berlangsung di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (2/11/2026) ini bertujuan memantapkan kerja sama kedua institusi dalam menghadapi maraknya penyalahgunaan zat terlarang di masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pimpinan membahas berbagai persoalan krusial mulai dari penyalahgunaan narkotika, vape, kratom, hingga kosmetik ilegal. Kapolri Suyudi menegaskan komitmen untuk meningkatkan kerja sama melalui pertukaran informasi, pengawasan yang lebih ketat, dan penegakan hukum yang berkeadilan. Fokus awal pengawasan tertuju pada izin edar obat-obatan narkotika dan obat tertentu yang rawan disalahgunakan, seperti tramadol, heksamin, dan ketamin.

Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara BPOM dan Polri yang memiliki tupoksi beririsan. Ia menyoroti pentingnya sinergi dalam pengawasan program prioritas pemerintah seperti Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih, khususnya terkait pendampingan hingga pengawasan distribusi pangan olahan di gerai Apotek Merah Putih dan cold storage. Kedua lembaga juga menyoroti potensi penyalahgunaan tanaman kratom yang memerlukan perhatian khusus.

Kerja sama ini juga mencakup pemanfaatan instrumen siber dari Mabes Polri untuk menindak penjualan produk ilegal di ruang digital. Hingga Oktober 2026, tercatat sekitar 1,5 juta tautan penjualan ilegal dengan dampak kerugian mencapai Rp 350 miliar. Data ini mendorong kebutuhan akan pengawasan digital yang lebih ketat dengan dukungan fasilitas dan instrumen yang dimiliki Kepolisian, guna memutus mata rantai peredaran produk ilegal di dunia maya.

BERITA TERKAIT (Kesehatan)

Meow! Tanya Nesi!
😸