Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Putri Boyamin Dukung Gugatan Denny Indrayana, Almas Klaim Netral dari Jejak Putusan 90

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Putri Boyamin Dukung Gugatan Denny Indrayana, Almas Klaim Netral dari Jejak Putusan 90
BAGIKAN:

Almas Tsaqibbiru Re, putri Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, resmi melayangkan surat dukungan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengabulkan gugatan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan Denny Indrayana dkk. Surat permohonan dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini dikirimkan ke MK pada Rabu (30/9). Langkah ini memicu diskusi publik mengingat rekam jejak hukum Almas di masa lalu. "Pagi tadi kita kirimkan surat permohonan ke MK agar mengabulkan permohonan dari Prof. Denny apabila dalam pembuktian nanti, terlawan maupun pihak-pihak terkait tidak bisa membuktikan keabsahan dari yang bersangkutan," ujar Almas saat ditemui di Solo.

Almas bukan nama baru di panggung hukum pemilu. Pada tahun 2023, ia pernah mengajukan gugatan Putusan MK 90 dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam gugatan tersebut, Almas meminta agar batas usia minimal capres-cawapres tetap dipertahankan di angka 40 tahun. Namun, ia menambahkan syarat khusus: aturan ini berlaku bagi calon yang pernah atau sedang menduduki kursi kepala daerah. Putusan tersebut pada akhirnya membuka jalan bagi Gibran untuk maju menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Padahal, saat itu Gibran baru berusia 39 tahun, anak Presiden Joko Widodo itu masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Perubahan sikap Almas ini disorot tajam. Kuasa hukumnya, Arif Sahudi, menjelaskan bahwa Putusan MK nomor 90 tahun 2023 justru menjadi salah satu alasan Almas tergerak mendukung gugatan Denny Indrayana. "Perkara 90 itu kan putusannya menjadikan Mas Gibran bisa ndaftar (Cawapres). Saat ini masyarakat terkaget-kaget, kok ternyata ijazahnya dipertanyakan banyak pihak," kata Arif. Penjelasan ini mengaitkan dua peristiwa hukum yang terpisah waktu namun berdampak langsung pada legitimasi jabatan wakil kepala negara.

Almas sendiri menegaskan bahwa langkah ini murni bentuk pembuktian netralitas. "Sekali lagi, saya ingin membuktikan bahwa tidak ada relevansi antara saya dengan pihak-pihak terkait (Putusan 90), terutama dengan mas wapres. Saya pun dengan Prof Denny juga nggak ada hubungan apa-apa. Netral aja sih, jadi saya bisa melangkah tanpa terikat apa pun," klaimnya. Ia menekankan tidak adanya ikatan personal atau politik dengan para pihak yang bersengketa di MK saat ini.

Arif Sahudi semakin menguatkan narasi non-politis tersebut. Ia mengklaim tidak ada motif elektoral di balik surat permohonan itu. "Kalau ditanya, apakah kita sudah ada calon wapres untuk didukung? Ndak ada," tegasnya. Menurutnya, tujuan utama tindakan ini adalah mendorong keterbukaan dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Surat tersebut diharapkan bisa memicu proses hukum yang transparan dalam memverifikasi dokumen resmi pejabat negara. Publik kini menantikan bagaimana MK merespons intervensi dari pihak ketiga yang memiliki sejarah litigasi dengan putusan yang memengaruhi Pilpres 2024.

Analisis Redaksi

Langkah Almas ini memiliki bobot simbolik yang berat. Sebagai penggugat utama dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023, ia kini berpihak pada pihak yang mempertanyakan hasil dari putusan tersebut. Ini menciptakan paradoks hukum: seorang warga negara yang sebelumnya mendorong penerbitan putusan diskriminatif usia, kini mendukung pengujian materiil terkait integritas dokumen negara. Netralitas yang diklaim sulit dipisahkan dari implikasi yuridis masa lalunya. Publik berhak mempertanyakan apakah ada konsistensi etis dalam setiap langkah litigasinya.

Dari sisi prosedur, dukungan pihak ketiga dalam PHPU MK bukan hal baru, namun kontennya sangat sensitif. Gugatan Denny Indrayana fokus pada keabsahan ijazah, yang jika terbukti palsu, akan membuka pintu bagi potensi pencabutan hak atau ketidaklulusan syarat administratif. Almas sebagai variabel baru, menambahkan dimensi 'kegagalan sistem' pada putusan sebelumnya. MK harus sangat hati-hati membedah apakah surat dukungan ini dapat diterima sebagai bukti baru atau sekadar opini publik. Jika MK mengabulkan permohonan Denny berdasarkan bukti ketidakabsahan, maka preseden hukum terkait verifikasi syarat calon kepala daerah akan berubah total.

Yang perlu diwaspadai adalah polarisasi narasi. Pihak lawan bisa menggunakan sejarah Almas sebagai pengungkit untuk mendiskreditkan gugatan, dengan argumen bahwa Almas hanya melakukan 'correction of error' untuk memperbaiki reputasi hukumnya sendiri. Di sisi lain, pendukung pemohon bisa memakainya sebagai bukti bahwa komunitas hukum sipil Indonesia masih hidup dan kritis. Langkah logis selanjutnya adalah MK meminta keterangan dari Almas maupun Boyamin Saiman untuk memastikan tidak ada tekanan politik terselubung. Proses verifikasi ijazah Gibran di pengadilan akan menjadi ujian paling keras bagi integritas institusi demokrasi Indonesia dalam 10 tahun terakhir.

Meow! Tanya Nesi!
😸