Komisi XIII DPR Minta Inventarisasi Penuh Aset Lapas Cibinong Sebelum Dibongkar

Komisi XIII DPR RI menegaskan bahwa seluruh properti di dalam hunian mewah Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, wajib dicatat dan diinventarisasi secara teliti sebelum dilakukan pembongkaran. Anggota Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka, mengemukakan permintaan ini saat kunjungan kerja ke lembaga pemasyarakatan tersebut pada Rabu (30/9). Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada bukti fisik yang hilang di tengah proses penyidikan yang masih berjalan.
"Kita harus memastikan bahwa semua barang yang dikeluarkan ini sudah tercatat, sudah terinventarisir dengan baik. Karena ini sedang dalam proses penyidikan," ujar Rieke di hadapan wartawan. Ia menekankan bahwa standar operasi dalam kasus dugaan pelanggaran hukum yang tengah diselidiki tidak bisa sembarangan. Setiap item, mulai dari yang besar hingga kecil, harus memiliki rekam data yang valid.
Rieke menegaskan bahwa jaminan terkait pencatatan barang bukti tersebut sudah ia dapatkan dari pihak terkait. "Tapi kita sudah mendapatkan jaminan barang-barang ini sudah terinventarisir sebagai barang dalam proses investigasi," katanya. Politikus PDI Perjuangan ini tetap bersikeras untuk melakukan verifikasi independen atau setidaknya memastikan protokol pencatatan berjalan ketat sebelum struktur fisik bangunan dihancurkan. Bagi dia, integritas barang bukti adalah prioritas utama.
Begitu pembongkaran dimulai, risiko kehilangan bukti fisik menjadi nyata. Rieke memberikan syarat tegas: "Kalau mau dibongkar silakan saja, tetapi dengan syarat semua bukti fisik, aset, sofa, TV, layar lebar, dan kulkas harus dipotret, dicatat, dan disegel terlebih dahulu." Ia memperingatkan bahwa tindakan pembongkaran prematur tanpa pencatatan yang sah dapat dikategorikan sebagai penghilangan barang bukti, sebuah tindakan yang akan menghambat proses hukum selanjutnya. Hukum menuntut kehati-hatian ekstra dalam penanganan kasus sel mewah ini.
Kedapatan hunian mewah di Lapas Cibinong bukan sekadar masalah fasilitas, melainkan indikasi pelanggaran berat yang menguji integritas sistem pemasyarakatan. Dengan adanya desakan dari legislator, publik berharap proses ini transparan dan akuntabel. Pencatatan setiap aset, dari kulkas hingga layar lebar, menjadi benteng terakhir untuk memastikan bahwa fakta di lapangan tidak bisa dimanipulasi atau dihilangkan secara diam-diam.
Analisis Redaksi
Permintaan dari Komisi XIII DPR ini mengisyaratkan adanya keraguan terhadap prosedur awal penanganan temuan lapas sel. Jika pihak berwenang sudah menjamin barang terinventarisasi, mengapa perlu adanya tekanan ulang dari parlemen? Ini bisa jadi sinyal bahwa mekanisme internal pemasyarakatan dalam hal peyegelan dan pencatatan bukti fisik dinilai kurang ketat atau rawan celah. Kasus lapas sel mewah adalah barometer kredibilitas hukum dan penegakan disiplin internal institusi keamanan negara.
Secara strategis, pembongkaran properti fisik adalah tahap kritis. Sekali tembok diruntuhkan dan barang dipindah, jejak digital atau dokumen pendukung bisa hilang atau rusak. Risiko 'penghilangan barang bukti' yang diucapkan Rieke bukanlah retorika, melainkan risiko prosedural nyata. Jika pembongkaran dilakukan sebelum semua aset (TV, sofa, kulkas) didokumentasikan dengan foto dan segel resmi, proses penyidikan akan kehilangan pilar pembuktiannya.
Masalah ini juga mencerminkan tekanan politik terhadap lembaga penegak hukum terkait fasilitas khusus tahanan. Publik kini mengawasi setiap pergerakan aset di Lapas Cibinong. Langkah selanjutnya secara logis adalah audit forensik terhadap setiap item yang keluar dari sel mewah, bukan sekadar pembongkaran fisik. Tanpa catatan yang rapi, proses hukum akan tertunda dan citra penegakan aturan semakin ternoda.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Menggali Praktik Pita Cukai Sejak 2010, KPK Tebas Aset PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Polsek Cengkareng Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp20 Juta, Tersangka Diduga Gunakan Dana untuk Beli Narkotika Etomidate

Saksi Kunci Ungkap Perintah Jaksa Agung Muda Peras Tan Kian Rp50 Miliar
