Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Irjenpas Bentuk Tim Gabungan, Temukan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Cibinong

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Irjenpas Bentuk Tim Gabungan, Temukan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Cibinong
BAGIKAN:

Komjen Rudi Setiawan, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjenpas), resmi mengungkap pembentukan tim gabungan untuk menginvestigasi fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Langkah tegas ini diambil setelah tim gabungan langsung dibentuk untuk menelusuri kejanggalan di balik kemewahan rumah tahanan tersebut. "Ini tim sedang bekerja. Ini tim terdiri gabungan. Kita langsung membuat tim gabungan," kata Rudi dalam konferensi pers usai pemeriksaan Komisi XIII DPR di Lapas Cibinong, Rabu (30/9). Ia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai komposisi anggota maupun batas waktu kerja tim gabungan tersebut. Namun, Rudi membeberkan hasil investigasi sementara kepada Komisi XIII DPR RI.

Hasil pendalaman tim gabungan menunjukkan fakta krusial. Bangunan mewah di Lapas Cibinong tidak terdaftar di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sumber anggarannya juga bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). "Bangunan ini bukan bersumber dari APBN, ini ya swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BUMN," ucapnya. Selain itu, bangunan tersebut dilaporkan tidak memiliki izin berdiri. Lokasi bangunannya pun berada di pinggir sungai, area yang dilarang didirikan bangunan secara ketat.

"Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sepanjang sungai itu tuh aliran sungai dan ini dilarang dan tidak boleh didirikan bangunan," tegas Rudi. Tim juga menelusuri identitas penghuni bangunan tersebut. Rudi menyatakan sudah mendapatkan informasi soal warga binaan yang muncul dalam foto. "Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan," ujar Rudi. Ia menambahkan bahwa fasilitas seperti tempat *fitness* dan simulator golf di kawasan hunian akan didalami asal-usul pengadaannya.

Rudi menyimpulkan bahwa temuan ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 terkait kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar aturan. "Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam PP tadi pasal 5 dan diancam pasal 8," ujar Rudi. Pasal 8 PP tersebut mengatur hukuman disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Hukuman ini menjadi pedoman tegas bagi aparat penegak hukum dalam memproses pelanggaran.

Dalam kesempatan yang sama, Rudi menyampaikan permintaan maaf karena terlambat hadir di lokasi. Ia baru datang setelah anggota dewan selesai memeriksa isi bangunan mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. "Mohon maaf saya baru datang karena kami tidak dijadwalkan tadinya untuk hadir di sini, dan kami masih konsentrasi kepada pemeriksaan-pemeriksaan," kata Rudi. Ia beralasan sedang fokus melakukan pemeriksaan lanjutan bersama tim gabungan atas perintah atasannya di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. "Di mana kami bertanggung jawab kepada beliau, untuk melakukan pemeriksaan lanjutan atas temuan-temuannya yang semuanya juga sudah tahu dan menjadi bahan pertanyaan di Komisi XIII kemarin," ucap Rudi.

Analisis Redaksi

Pembentukan tim gabungan oleh Irjenpas menandai pergeseran dari sekadar pengawasan internal menjadi investigasi aktif yang melibatkan standar hukum disiplin PNS secara ketat. Penolakan penggunaan [APBN](https://www.lakip.go.id) dalam pembangunan fasilitas mewah ini mengindikasikan adanya jalur pendanaan gelap atau swadaya korporasi yang harus dilacak asal-usulnya. Fakta bahwa bangunan tidak berizin dan melanggar tata ruang di pinggir sungai memperparah pelanggaran hukum, tidak hanya disiplin internal, tapi juga perundang-undangan zonasi. Ini bukan lagi masalah 'kelalaian' biasa, tapi indikasi kuat adanya korupsi integritas dalam pengelolaan aset negara.

Angka-angka di PP No. 94 Tahun 2021 menjadi pedoman yang jelas. Jika terbukti, sanksi maksimal berupa pemberhentian tidak atas permintaan sendiri adalah harga mati bagi pejabat yang lalai atau ikut serta. Publik perlu waspada terhadap celah hukum terkait pengujian asal usul 'swadaya' tersebut. Apakah berasal dari perusahaan swasta, atau jaringan gelap lainnya? Tim gabungan harus membuktikan asal usul dana ini untuk menutup celah hukum yang bisa dibantah oleh para pelanggar di pengadilan atau sidang disiplin. Tanpa bukti kuat asal usul dana, sanksi berat tidak akan bisa dijatuhkan secara maksimal.

Meow! Tanya Nesi!
😸