DPR: Penetapan Masinis Argo Bromo Tersangka Abaikan Kegagalan Sistemik KAI dan Kemenhub

- Kasus ini dijerat dengan Pasal 323, 324, dan 474 KUHP serta Pasal 198 dan atau Pasal 206 UU No.
- Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menegaskan bahwa subjektivitas aparat dalam menetapkan AN tetap dihormati, namun ia menolak pandangan bahwa kelalaian individu adalah penyebab tunggal kecelakaan.
- "Namun demikian kelalaian masinis bukan satu-satunya penyebab kecelakaan ini terjadi," ujar Lasarus saat dihubungi, Rabu (30/9).
Komisi V DPR RI mengkritik tajam penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai satu-satunya tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam insiden tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Ketegangan antara legislator dan penegak hukum ini bermula dari rilis Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya yang mengumumkan tersangka pada Selasa (29/9), sementara anggota parlemen menilai keputusan itu mengabaikan akar masalah sistemik. Kasus ini dijerat dengan Pasal 323, 324, dan 474 KUHP serta Pasal 198 dan atau Pasal 206 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menegaskan bahwa subjektivitas aparat dalam menetapkan AN tetap dihormati, namun ia menolak pandangan bahwa kelalaian individu adalah penyebab tunggal kecelakaan. "Namun demikian kelalaian masinis bukan satu-satunya penyebab kecelakaan ini terjadi," ujar Lasarus saat dihubungi, Rabu (30/9). Ia merujuk pada laporan Komite Nasional Keselamatan Transportasi ([KNKT](https://knkt.go.id)) yang menemukan adanya sistem sinyal yang tidak terintegrasi dan alat komunikasi yang tidak memadai di lokasi kejadian.
Wakil Ketua Komisi V, Syaiful Huda, lebih keras mengecam tindakan menjadikan masinis sebagai kambing hitam. Menurutnya, ada kelalaian manajemen yang jauh lebih besar di balik insiden tersebut. Huda menyinggung temuan KNKT yang mengidentifikasi enam faktor kontribusi kecelakaan, termasuk buruknya sistem komunikasi darurat. Ia mempertanyakan logika hukum jika masinis dituntut bertindak sempurna tanpa dukungan sistem yang layak: "Bagaimana mungkin masinis dituntut mengambil keputusan tepat jika ia sendiri tidak pernah dibekali pelatihan pengereman darurat di trek lengkung dan dihadapkan pada alur komunikasi pusat kendali yang kacau," tegasnya.
Penyidik Polda Metro Jaya, melalui konferensi pers yang sama, memastikan bahwa AN adalah masinis dari KA Argo Bromo Anggrek. "Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan 1 tersangka yaitu AN, laki-laki, 37 tahun," kata AKBP I Dewa Anom Danujaya. Penetapan tersangka ini memicu kekhawatiran bahwa beban hukum insiden yang menelan korban hanya ditimpakan pada operator di lapangan, sementara struktur pengawasan dan infrastruktur yang menjadi penyebab utama tetap luput dari jerat hukum.
Insiden ini bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan indikator rapuhnya integrasi antara operator PT [KAI](https://kai.co.id) dan regulator Kementerian Perhubungan. Laporan KNKT yang telah dipublikasikan sebelumnya sudah memperjelas adanya kegagalan sistemik yang melibatkan kedua instansi tersebut. Dengan demikian, fokus hukum yang hanya tertuju pada satu individu mengaburkan tanggung jawab korporat dan regulasi yang seharusnya mencegah terjadinya tabrakan serupa di masa depan.
Analisis Redaksi
Pemilihan tersangka tunggal dalam kasus kecelakaan transportasi massal yang melibatkan faktor infrastruktur sering kali menjadi strategi praktis penegakan hukum, namun secara sosial politik hal ini berbahaya. Dengan menjadikan masinis sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab, publik diberi ilusi bahwa kesalahan manusia dapat dikendalikan secara individu, padahal akar masalahnya terletak pada desain sistem yang gagal dan kurangnya investasi pada pelatihan serta integrasi sinyal.
Tantangan hukum berikutnya adalah membuktikan apakah ada kelalaian korporat atau administratif yang turut berkontribusi. Jika pengadilan hanya menghukum masinis, preseden buruk akan tercipta di mana petugas lapangan selalu menjadi tameng bagi kegagalan kebijakan manajemen dan regulator. Ini memerlukan intervensi yang lebih kuat dari lembaga pengawas keselamatan untuk memastikan ada perbaikan struktural yang nyata, bukan sekadar penggantian personel di lapangan.
Langkah logis selanjutnya adalah mendorong investigasi independen tambahan atau audit menyeluruh terhadap protokol keselamatan PT KAI dan Kemenhub. Jika ditemukan kelalaian manajemen yang terbukti, mekanisme hukum harus diperluas mencakup pihak-pihak yang bertanggung jawab secara organisatoris. Tanpa itu, risiko kecelakaan serupa di lintas rel dengan sistem sinyal dan komunikasi yang sama-sama tertinggal akan terus mengintai pengguna jasa kereta api.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Media Asing Sorot Tuntutan Hukum terhadap Eks Kapolri Listyo Sigit Terkait Kasus Penyadapan Ilegal

Yusril Ihza Mahendra Konfirmasi: Presiden Prabowo Tahu Penyadapan Ilegal oleh 3 Perwira Tinggi Polri

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara
