Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

DPR: Aspirasi 60 Pihak Jadi Bahan Utama RUU Perampasan Aset, Jangan Sampai Jadi Senjata Politik

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

DPR: Aspirasi 60 Pihak Jadi Bahan Utama RUU Perampasan Aset, Jangan Sampai Jadi Senjata Politik
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Rikwanto menegaskan bahwa Komisi III DPR RI telah menyerap aspirasi dari hampir 60 pihak melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai landasan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
  • Langkah ini diambil untuk memastikan draf aturan tersebut kuat secara hukum sebelum masuk ke tahap pembahasan resmi dengan pemerintah.
  • Puluhan narasumber yang dihubungi mencakup spektrum luas, mulai dari akademisi, pakar, mahasiswa, hingga masyarakat pemerhati hukum.

Rikwanto menegaskan bahwa Komisi III DPR RI telah menyerap aspirasi dari hampir 60 pihak melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai landasan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini diambil untuk memastikan draf aturan tersebut kuat secara hukum sebelum masuk ke tahap pembahasan resmi dengan pemerintah. Puluhan narasumber yang dihubungi mencakup spektrum luas, mulai dari akademisi, pakar, mahasiswa, hingga masyarakat pemerhati hukum.

Anggota Komisi III itu mengungkapkan bahwa proses penghimpunan masukan masih berjalan dan akan menjadi bahan baku utama dalam penyusunan naskah RUU. Ia menjelaskan bahwa puluhan pihak tersebut tidak hanya datang dari lingkaran elite, tetapi juga dari elemen mahasiswa, khususnya Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) dan Forum Mahasiswa Lintas Kampus. Hal ini menunjukkan upaya lembaga legislatif untuk membuka ruang dialog seluas-luasnya sebelum regulasi final ditetapkan.

Sikap hati-hati menjadi prinsip utama yang ditekankan oleh mantan Kapolda Kalimantan Selatan tersebut. Ia mengingatkan bahwa hukum adalah 'pisau bermata dua' yang harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian. Meskipun pada awalnya komisi tersebut memiliki semangat tinggi untuk segera memproses RUU agar koruptor tidak bisa berkutik, peringatan dari berbagai pihak membuat legislator memilih jalur yang lebih terukur dan bertahap.

Kekhawatiran terbesar yang disuarakan dalam forum tersebut adalah potensi disalahgunakannya aturan perampasan aset. Rikwanto menegaskan bahwa tanpa pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum, UU ini dapat berubah menjadi senjata yang menyasar siapa saja, termasuk lawan politik atau tetangga yang berseberangan, semata-mata berdasarkan praduga yang dibuat-buat. Risiko ini menjadi alasan mengapa mekanisme perlindungan hak-hak para pihak menjadi fokus diskusi.

Untuk menghindari potensi salah sasaran, draf RUU yang sedang digodok berupaya memasukkan klaukula perlindungan bagi pihak-pihak beritikad baik. Tujuannya agar tidak ada harta benda milik orang yang tidak bersalah turut tergerus oleh proses perampasan. Selain itu, mekanisme 'hak didengar', konfirmasi, dan sanggahan juga diperkuat agar setiap keputusan perampasan memiliki legitimasi prosedural yang kuat sebelum eksekusi dilakukan di lapangan.

Analisis Redaksi

Posisi Rikwanto yang menyebut adanya 'kick-off' nanti mengindikasikan bahwa RUU ini belum siap untuk tahap legislasi formal. Penundaan sirkulasi draf kepada publik sementara waktu dapat dipahami sebagai upaya internal untuk memperhalus pasal-pasal yang berpotensi kontroversial. Fokus pada perlindungan pihak ketiga beritikad baik adalah langkah krusial, mengingat sejarah hukum pidana di Indonesia sering kali menghadapi tantangan terkait standar pembuktian materiil dalam kasus korupsi.

Risiko politisasi hukum yang disebut Rikwanto bukan sekadar basa-basi jurnalistik, melainkan peringatan struktural. Jika mekanisme perampasan aset tidak memiliki check-and-balance yang kuat, aturan ini bisa disalahgunakan untuk menekan lawan politik secara hukum. Publik perlu mewaspadai apakah pasal-pasal di kemudian hari cukup spesifik untuk membatasi diskresi aparat, sehingga tujuan utama menjerat koruptor tidak tergeser oleh kepentingan dinasti atau faksi tertentu.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ