Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Yusuf Sahide Tuntut KPK Usut Akar Aliran Dana Rp2,94 Miliar Kasus Ijon Bekasi

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Yusuf Sahide Tuntut KPK Usut Akar Aliran Dana Rp2,94 Miliar Kasus Ijon Bekasi
BAGIKAN:

Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M. Yusuf Sahide mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tidak berhenti di hulu, melainkan membongkar jaringan transaksi yang melibatkan pejabat Kabupaten Bekasi dalam perkara dugaan suap ijon proyek. Desakan tersebut muncul setelah KPK memeriksa Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, sebagai saksi pada 10 April lalu. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang sebesar Rp2,94 miliar dari pengusaha Sarjan, sekaligus menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan penerimaan tersebut.

Sahid menegaskan bahwa penyelidikan harus melampaui sekadar mengidentifikasi penerima uang. "Jangan hanya telusuri siapa yang menerima uang," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (28/9). Menurutnya, penelusuran perlu mencakup pihak lain di lingkungan SDABMBK yang diduga mengetahui atau memiliki kewenangan dalam proses pengadaan proyek, termasuk sosok berinisial TI yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Konstruksi. "Bongkar untuk proyek apa uang itu diberikan, siapa yang mengatur, siapa yang menentukan pemenang, dan ke mana alirannya," tambahnya.

Kasus ini merupakan bagian dari upaya hukum KPK terhadap tiga tersangka dalam dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Bekasi. Mereka adalah Bupati Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M. Kunang, dan pengusaha Sarjan. Ade Kuswara dan H.M. Kunang selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor. Sementara itu, Sarjan selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor, dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Dakwaan terhadap Sarjan menyebutkan ia menyuap Bupati Ade Kuswara dengan total Rp11,4 miliar agar mendapat paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025. Sarjan, Direktur PT Zaki Karya Membangun dan pemilik beberapa CV serta PT lainnya, diduga menyerahkan uang itu melalui beberapa perantara. Diantaranya H.M. Kunang (Rp1 miliar), saksi Sugiarto (Rp3,3 miliar), Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai (Rp5,1 miliar), dan Rahmat bin Sawin alias Acep (Rp2 miliar).

Sebagian besar dana tersebut dilaporkan mengalir ke beberapa kepala dinas di Kabupaten Bekasi. Jaksa menyebut Henri Lincoln menerima Rp2,94 miliar. Selain itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Benny Sugiarto Prawiro diduga menerima Rp500 juta, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Nurchaidir Rp300 juta, serta Kepala Dinas Pendidikan Imam Faturochman Rp280 juta. Sarjan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP.

Analisis Redaksi

Kasus ini mengungkap praktik "sistem ijon" yang terstruktur, di mana alokasi proyek dikondisikan melalui distribusi uang ke berbagai lapisan birokrasi. Tuntutan Sahid untuk mengungkap peran TI dan pejabat lain menunjukkan bahwa korupsi di Bekasi bukan lagi kasus individual, melainkan sebuah skema kolusi yang melibatkan banyak pihak di eksekutif daerah.

Bagi publik, kasus ini menjadi peringatan bahwa integritas pengadaan barang dan jasa di daerah rentan direbut oleh segelintir elite. Jika KPK hanya fokus pada tersangka utama tanpa menelusuri seluruh jaringan, ada risiko banyak pelaku kunci lolos dari jerat hukum dan praktik korup ini akan terus berulang di periode anggaran berikutnya.

Langkah logis selanjutnya adalah percepatan penyidikan terhadap saksi-saksi kunci di lingkungan dinas terkait. Transparansi aliran dana ini akan menentukan apakah reformasi birokrasi di Kabupaten Bekasi bisa benar-benar dilakukan, ataukah kasus ini sekadar menjadi pengingat lemahnya pengawasan atas kekuasaan eksekutif daerah.

Meow! Tanya Nesi!
😸