Polda Sulsel Fasilitasi Hak Praperadilan Bupati Gowa, Dalami Dugaan Intimidasi Saksi

- Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, menyatakan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang telah difasilitasi negara.
- "Terkait dengan upaya praperadilan ataupun lainnya, itu adalah bagian dari hak dari tersangka.
- Jadi, silakan," ujar Jufri kepada wartawan di Makassar, Senin (28/9).
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang ditempuh Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, termasuk kemungkinan pengajuan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026. Langkah ini diambil di tengah upaya penyidik yang terus mendalami perkara sambil memastikan hak-hak hukum tersangka tetap terjaga, sehingga proses penegakan hukum berjalan seimbang antara investigasi dan hak konstitusional.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, menyatakan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang telah difasilitasi negara. "Terkait dengan upaya praperadilan ataupun lainnya, itu adalah bagian dari hak dari tersangka. Kita tidak bisa merintangi, itu adalah hak. Jadi, silakan," ujar Jufri kepada wartawan di Makassar, Senin (28/9). Pernyataan ini menunjukkan sikap institusi yang terbuka terhadap mekanisme korektif dari pihak tersangka tanpa mengurangi keseriusan penyidikan yang sedang berlangsung.
Di sisi lain, fokus penyidikan kini beralih pada informasi mengenai dugaan adanya intervensi atau intimidasi terhadap para saksi yang akan diperiksa. Jufri menegaskan bahwa informasi tersebut masih sebatas kabar dan kebenarannya belum dapat dipastikan, namun penyidik akan mendalami hal ini melalui pemeriksaan lanjutan. "Inilah yang kami akan dalami terkait dengan adanya informasi bahwa ada saksi yang diintervensi ataupun diintimidasi. Tetapi itu kan baru informasi. Nanti setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi selanjutnya, itu kita akan peroleh apakah betul informasi itu benar atau tidak," ungkapnya. Pendekatan ini krusial untuk menjaga integritas rangkaian pembuktian dalam berkas perkara.
Pascapenetapan status tersangka, penyidik telah mengambil serangkaian langkah prosedural, mulai dari pengiriman surat pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortas Tipidkor hingga permohonan pencegahan ke luar negeri. Pemberitahuan penetapan tersangka juga telah disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan. Selain itu, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Sitti Husniah Talenrang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka serta memanggil sejumlah saksi lain untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kasus ini.
Langkah hukum ini sejalan dengan rencana tim kuasa hukum Bupati Gowa yang sebelumnya membuka kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan. Adhi Bintang, kuasa hukum Sitti Husniah, menyatakan bahwa mereka akan mengkaji apakah ada pelanggaran prosedural dalam penetapan tersangka. "Status hukum yang disematkan kepada klien kami bukanlah kesimpulan akhir atas suatu perkara, melainkan awal dari sebuah proses yang masih terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya," kata Adhi Bintang, merujuk pada asas praduga tak bersalah dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009. Kasus ini berakar dari dugaan pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi yang terungkap dari gelar perkara oleh Kortas Tipidkor Polri.
Analisis Redaksi
Kasus dugaan korupsi di lingkungan kepala daerah ini tidak hanya sekadar soal satu nama, melainkan menjadi ujian bagi kredibilitas lembaga penegak hukum dalam menangani perkara sensitif. Sikap tegas penyidik dalam mengedepankan hak hukum tersangka sambil secara paralel menginvestigasi dugaan intimidasi saksi, menunjukkan kompleksitas perkara yang melampaui sekadar administratif. Jika dugaan intervensi terhadap saksi terbukti, potensi kebocoran bukti atau manipulasi alibi akan semakin besar, sehingga integritas berkas menjadi taruhan utama.
Langkah praperadilan yang disiapkan kuasa hukum menjadi fase krusial berikutnya. Keberhasilan gugatan ini sangat bergantung pada detail prosedural dalam penetapan tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri. Bagi publik, perkara ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan perizinan, khususnya [PBH (Perizinan Berusaha Terkini)], harus diawasi ketat untuk mencegah celah yang memungkinkan terjadinya [pungli] di lapisan birokrasi daerah. Penyelesaian kasus ini akan menjadi preseden penting bagi transparansi tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Media Asing Sorot Tuntutan Hukum terhadap Eks Kapolri Listyo Sigit Terkait Kasus Penyadapan Ilegal

Yusril Ihza Mahendra Konfirmasi: Presiden Prabowo Tahu Penyadapan Ilegal oleh 3 Perwira Tinggi Polri

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara
