Ombudsman Temukan Pungli Rp250 Juta untuk HP di Rutan Pondok Bambu dalam Sidak
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ombudsman RI menemukan praktik pungutan liar (pungli) sebesar Rp250 juta yang diminta dari warga binaan untuk menggunakan ponsel di dalam Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Temuan tajam ini diungkap oleh anggota Ombudsman, Syafrida, dalam rapat bersama Komisi II DPR pada Selasa (29/9). Angka Rp250 juta tersebut bukan sekadar biaya langganan, melainkan penghalang utama bagi narapidana yang ingin tetap terhubung dengan keluarga di balik jeruji besi. Pengungkapan ini terjadi setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) yang mengungkap berbagai kejanggalan administrasi dan fasilitas di rumah tahanan tersebut. Fakta ini menunjukkan adanya celah regulasi yang disalahgunakan oleh oknum di dalam rutan untuk meraup keuntungan ilegal yang fantastis.
Syafrida menjelaskan bahwa sidak ke Rutan Kelas I Pondok Bambu dilaksanakan pada 15 September lalu. Dalam kunjungan tersebut, tim Ombudsman diterima langsung oleh Kepala Rutan, Nur Mustafidah, beserta jajarannya. Namun, temuan utama justru berasal dari pengakuan langsung terkait praktik perampasan hak narapidana. Selain biaya HP, Ombudsman juga menemukan bahwa warga binaan harus membayar Rp500 ribu jika ingin pindah kamar. Biaya tambahan ini menjadi beban finansial ganda bagi keluarga narapidana yang sudah terdampak oleh hukuman tersebut. Praktik pemungutan liar seperti ini jelas melanggar norma perlindungan hak asasi manusia warga binaan.
Di luar aspek pungli, kondisi fisik Rutan Pondok Bambu juga memprihatinkan. Ombudsman mencatat adanya kelebihan kapasitas pada blok C dan D, sementara blok A masih dinilai relatif normal. Meskipun demikian, Syafrida menegaskan bahwa masalah kapasitas masih menjadi tantangan besar di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia. Selain itu, kondisi sanitasi air juga ditemukan bermasalah, di mana air berwarna kuning dan keran kerap kali tidak berfungsi. Kondisi lingkungan yang tidak layak ini memperburuk situasi psikologis dan kesehatan para narapidana. Kombinasi antara kelebihan kapasitas, fasilitas buruk, dan pungli sistematis menciptakan ekosistem yang tidak sehat di dalam rutan.
Keterlibatan Kepala Rutan Nur Mustafidah dalam penerimaan tim Ombudsman tidak serta merta membebaskan institusi dari tuduhan kelalaian sistemik. Justru, fakta bahwa praktik pungli sebesar Rp250 juta terjadi di bawah pengawasan kepala rutan menunjukkan adanya kegagalan pengawasan internal yang fatal. Warga binaan terpaksa menuruti keinginan pihak dalam karena tidak memiliki daya tawar untuk mengadu atau menolak. Kekhawatiran ini sejalan dengan isu [kondisi lapas dan rutan di Indonesia](https://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Pemasyarakatan) yang kerap kali menjadi sorotan publik namun sulit ditindak tegas. Transparansi dalam pengelolaan fasilitas rutan menjadi kunci untuk mencegah praktik-praktik serupa di tempat lain.
Dampak dari temuan Ombudsman ini bersifat multi dimensi, tidak hanya pada aspek hukum tetapi juga sosial. Keluarga narapidana di Rutan Pondok Bambu kini harus menanggung beban ekonomi yang tidak proporsional untuk hak paling dasar. Angka Rp250 juta setara dengan harga aset tetap di banyak daerah, yang jelas tidak masuk akal untuk sekadar penggunaan ponsel sementara. Temuan ini menjadi bahan evaluasi keras bagi Komisi II DPR untuk mendesak perbaikan sistemik pada rutan-rutan di bawah pengawasan Kemenkumham. Akuntabilitas pejabat rutan harus dipertanyakan atas kegagalan menjaga integritas institusi negara di level dasar.
Analisis Redaksi
Secara fundamental, temuan ini mengindikasikan bahwa Rutan Pondok Bambu telah berubah menjadi ruang transaksi gelap yang mengkorupsi hak dasar warga negara. Angka Rp250 juta bukan lagi sekadar biaya, melainkan bentuk eksploitasi sistemik yang memanfaatkan kerentanan posisi narapidana. Fakta bahwa blok C dan D kelebihan kapasitas sementara pungli tetap berlaku menunjukkan bahwa rutan lebih mementingkan keuntungan daripada kesejahteraan penghuninya. Ini adalah kegagalan moral dan hukum yang harus ditanggapi dengan sanksi tegas, bukan hanya sebagai masalah administratif. Publik berhak atas rutan yang berfungsi sebagai tempat pembinaan, bukan tempat perampokan negara yang legal.
Langkah logis berikutnya bukan hanya mengganti kepala rutan, melainkan melakukan audit forensik terhadap seluruh aliran uang di Rutan Pondok Bambu. Jika praktik ini sudah berjalan lama, kemungkinan besar terdapat jaringan pelindung di tingkat yang lebih tinggi. Ombudsman harus mengevaluasi efektivitas mekanisme pengaduan di dalam rutan yang membuat narapidana takut melapor. Tanpa perbaikan struktural yang menyentuh akar penyebab pungli, [rehabilitasi narapidana](https://id.wikipedia.org/wiki/Rehabilitasi) di Indonesia akan terus ternodai oleh praktik-praktik korup di balik tembok tebal negara. Tekanan publik dan legislasi harus berjalan beriringan untuk memastikan tidak ada lagi narapidana yang menjadi korban kejahatan di dalam penjara negara.
BERITA TERKAIT (Hukum)

KPK Dalami Dugaan Cukai Djarum: Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah, Penyidikan Dimulai sejak September

KPK Tegaskan Kasus Djarum Berjalan Sejak September, Bantah Tuduhan Dikayasa

Akademisi Ingatkan RUU Perampasan Aset: Mekanisme NCB Harus Terbatas Jaga Hak Asasi
