Abdul Fikri Faqih Dorong Kebijakan Pendidikan Gratis Mencakup Sekolah Swasta di Seluruh Indonesia
- Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih meminta agar realisasi kebijakan pendidikan gratis yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto mencakup juga sekolah swasta.
- Usulan ini dilontarkan sebagai bagian dari evaluasi komitmen negara dalam menjamin akses pendidikan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
- Tujuan akhirnya adalah mempersempit kesenjangan kualitas dan biaya pendidikan antara sekolah negeri dan swasta yang selama ini menjadi beban berat bagi banyak keluarga di Indonesia.
Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih meminta agar realisasi kebijakan pendidikan gratis yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto mencakup juga sekolah swasta. Usulan ini dilontarkan sebagai bagian dari evaluasi komitmen negara dalam menjamin akses pendidikan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Tujuan akhirnya adalah mempersempit kesenjangan kualitas dan biaya pendidikan antara sekolah negeri dan swasta yang selama ini menjadi beban berat bagi banyak keluarga di Indonesia.
Fiqih menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi negara tanpa diskriminasi status ekonomi atau jenis institusi. Dalam pandangannya, jika pendidikan gratis hanya terbatas pada sekolah negeri, maka tujuan pemerataan mutu dan akses tidak akan tercapai secara utuh. Sebagian besar siswa di daerah tertentu justru lebih memilih atau hanya memiliki pilihan sekolah swasta karena keterbatasan fasilitas sekolah negeri yang tersedia.
Politik pendidikan terus menjadi sorotan, terutama terkait alokasi anggaran dan implementasi kebijakan pusat di tingkat daerah. Fiqih mengingatkan bahwa sekolah swasta sering kali menjadi penampung utama siswa dari keluarga kurang mampu ketika kuota sekolah negeri sudah penuh atau jaraknya terlalu jauh. Oleh karena itu, mengabaikan sektor swasta dalam skema subsidi negara akan mengurangi efektivitas program pendidikan gratis yang telah digalakkan pemerintah.
Permintaan ini sejalan dengan prinsip konstitusional bahwa negara wajib memajukan pendidikan segenap anak bangsa. Fiqih menyebut bahwa data lapangan menunjukkan banyak orang tua di strata ekonomi bawah kesulitan membiayai SPP sekolah swasta, padahal anak-anak mereka membutuhkan jalur pendidikan formal untuk mobilitas sosial. Tanpa dukungan finansial, anak-anak ini berisiko putus sekolah atau terhambat aksinya terhadap kualitas layanan pendidikan.
Dampak dari penerapan pendidikan gratis yang inklusif ini berpotensi meningkatkan angka melek huruf dan mengurangi angka kemiskinan struktural dalam jangka panjang. Jika sekolah swasta masuk dalam skema bantuan, beban biaya operasional sekolah juga akan berkurang, memungkinkan mereka meningkatkan kualitas sarana dan prasarana. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan daya saing lulusan Indonesia di kancah global serta mengurangi disparitas kesejahteraan antardaerah.
Analisis Redaksi
Usulan Abdul Fikri Faqih ini menyentuh akar masalah struktural dalam sistem pendidikan Indonesia, yaitu dualitas antara sekolah negeri dan swasta yang sering kali berjalan paralel dan tidak saling melengkapi. Jika pendidikan gratis hanya dinikmati siswa di sekolah negeri, negara secara tidak langsung menciptakan sekat baru antara anak yang mampu dan yang tidak mampu di lingkungan sekolah swasta. Ini bertentangan dengan semangat keadilan sosial dalam Pancasila, di mana setiap anak berhak mendapat kesempatan pendidikan yang layak tanpa terhalang biaya.
Secara praktis, inklusivitas sekolah swasta dalam kebijakan pendidikan gratis memerlukan mekanisme penyaluran dana yang transparan dan akuntabel. Dikhawatirkan ada potensi penyalahgunaan atau tidak merata jika tidak diawasi ketat. Namun, potensi besar manfaatnya adalah peningkatan kualitas SDM nasional. Jika semua siswa, baik di sekolah negeri maupun swasta, dapat belajar tanpa tekanan biaya, maka fokus mereka akan bergeser sepenuhnya ke akademik dan karakter, bukan ke kelangsungan ekonomi keluarga.
Langkah selanjutnya yang logis adalah DPR dan pemerintah membentuk tim khusus untuk menghitung kebutuhan dana dan kriteria sekolah swasta mana yang layak menerima subsidi prioritas. Fokus harus diarahkan ke sekolah swasta yang benar-benar melayani siswa dari keluarga ekonomi lemah, bukan yang bersifat eksklusif. Dengan demikian, kebijakan ini benar-benar menjadi instrumen pemerataan, bukan sekadar seruan politik elektoral.
BERITA TERKAIT (Politik)

Tito Karnavian Tinjau Tanggul Pidie Jaya, Pastikan Pengerukan 137 Sungai untuk Cegah Banjir Susulan

Demokrat Tahan Sikap Politik Terkait Putusan MA soal Suket Gibran, Tunggu Tenggat 14 Hari

Gerindra Jatim Proses PAW Tiga Kader DPRD Terlibat Narkoba, Tetapkan Zero Tolerance
