Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

18 Konfederasi Buruh Dengarkan 11 Tuntutan Hardliner di Depan DPR RI

Berita NasionalBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

18 Konfederasi Buruh Dengarkan 11 Tuntutan Hardliner di Depan DPR RI
BAGIKAN:

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Selasa (29/9), membesarkan 11 tuntutan spesifik yang inti intinya menuntut pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal satu tahun. Aksi yang melibatkan 18 konfederasi serikat buruh ini bukan sekadar demonstrasi biasa, melainkan upaya pengawalan ketat terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Ketegangan substansial antara rumusan DPR dan tuntutan buruh menjadi pemicu utama kehadiran ribuan massa di kompleks parlemen.

Buruh bersuaring keras bahwa undang-undang ketenagakerjaan harus berfungsi melindungi manusia yang bekerja, bukan memfasilitasi eksploitasi. Dalam keterangan resmi yang ditandatangani Kamis (24/9), KBPBI menegaskan bahwa masih ada kesenjangan signifikan antara apa yang diperjuangkan serikat buruh dan apa yang direncanakan oleh Komisi IX bersama Badan Legislasi DPR. Tuntutan pertama dan paling menonjol adalah pembatasan PKWT hanya untuk pekerjaan sementara dengan durasi maksimal satu tahun, serta pembatasan ketat terhadap praktik outsourcing atau alih daya.

Aksi ini didasari pada penafsiran konstitusional yang ketat. KBPBI mengacu pada Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan layak, serta Pasal 28D ayat (2) mengenai imbalan dan perlakuan adil. Mereka juga menyoroti Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan berserikat dan Pasal 28C ayat (2) hak perjuangan kolektif. Bagi KBPBI, mandat konstitusi ini berarti negara wajib berpihak pada keadilan hubungan kerja, menolak logika bahwa pertumbuhan ekonomi boleh dibayar dengan kemiskinan buruh atau investasi dibangun di atas ketidakpastian kerja.

Di luar dua tuntutan utama tersebut, daftar 11 tuntutan lain mencakup pelindungan pekerja platform digital dengan memperjelas status hubungan kerja dengan aplikator, pengawasan ketat aturan upah minimum yang ditolak perhitungan menggunakan indeks tertentu, serta kewajiban dana cadangan pesangon yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Tuntutan lain termasuk sanksi hukum bagi pelanggaran PKWT, alokasi APBN untuk pelatihan kerja, hingga hak cuti haid dua hari tanpa syarat surat sakit dari dokter.

KBPBI juga menuntut pembatasan pemagangan hanya untuk peserta didik sesuai kurikulum, bukan menjadi hubungan kerja. Mereka menolak efisiensi yang bermakna PHK dan produktivitas yang berarti upah murah. Proses PHK wajib dirundingkan dengan serikat pekerja dan jika gagal, harus melalui Pengadilan Hubungan Industrial, dengan upah tetap dibayarkan selama proses berlangsung. Pembentukan Komisi Pengawasan Tripartit juga didesak untuk mengawasi implementasi aturan.

Analisis Redaksi

Aksi KBPBI ini menandai eskalasi politik ketenagakerjaan di Indonesia. Tuntutan pembatasan PKWT satu tahun dan pelarangan outsourcing untuk labour supply adalah posisi yang sangat konservatif dan berlawanan langsung dengan preferensi mayoritas investor yang menginginkan fleksibilitas tinggi. Kesenjangan substansi yang disebut KBPBI menunjukkan bahwa RUU Perlindungan Ketenagakerjaan masih berada di zona abu-abu, dengan DPR kemungkinan besar masih mencoba mengakomodasi kepentingan pasar modal dibandingkan perlindungan pekerja jangka panjang.

Bahaya utama dari situasi ini adalah potensi deadlock legislasi. Jika DPR mengesahkan RUU dengan klausul yang dianggap melunakkan perlindungan hak-hak dasar (seperti yang disorot KBPBI), maka potensi gelombang aksi susulan akan sangat tinggi. Di sisi lain, tuntutan seperti upah minimum sektoral wajib 5% lebih tinggi dari upah minimum umum dan penolakan indeks tertentu adalah parameter yang sulit diterima oleh dunia usaha di tengah perlambatan ekonomi global. Publik perlu waspada bahwa pertarungan ini bukan hanya soal angka, tapi soal definisi dasar negara: apakah buruh被视为 sebagai aset yang bisa dieksploitasi untuk fleksibilitas korporat, atau sebagai manusia yang dilindungi konstitusi.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
😸