Ombudsman Alpa di RDP DPR soal Lapas Mewah Cibinong, Rapat Jalan Tanpa Penjelasan Resmi

Pimpinan Legislatif memutuskan untuk melanjutkan rapat dengar pendapat terkait dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong tanpa kehadiran Ombudsman RI. Ketidakhadiran lembaga pengawas tersebut menyisakan kekosongan informasi krusial dalam proses hukum di gedung parlemen. Anggota dewan memilih melanjutkan agenda dengan hanya mendengarkan keterangan dari pelaksana yang terlibat langsung dalam pengelolaan rutan.
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menjelaskan alasan teknis di balik ketidakhadiran Ombudsman. Surat resmi yang dikirimkan kepada Komisi II, mitra langsung Ombudsman, tidak mendapatkan respons sampai rapat dimulai. Karena Ombudsman bukan mitra Komisi XIII, izin tersebut menjadi syarat mutlak untuk memanggil mereka ke ruang rapat. Tanpa balasan itu, pintu bagi Ombudsman untuk masuk resmi tertutup oleh prosedur internal dewan.
Rapat yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB itu akhirnya diisi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dan mantan Kalapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto. Willy menyebutkan bahwa pihak dewan ingin mendapatkan hasil investigasi dari Ombudsman, bukan sekadar pandangan. Namun, karena pihaka pengawas tidak hadir, fokus rapat bergeser ke penjelasan dari Ditjen PAS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai perkembangan terakhir kasus tersebut.
Ketegangan tampak dari sejumlah anggota dewan yang memprotes ketidakhadiran Ombudsman. Mereka merasa kehilangan momen untuk memverifikasi temuan inspeksi mendadak yang dilakukan sebelumnya. Willy kemudian meminta persetujuan fraksi-fraksi yang hadir, dan rapat disepakati untuk terus berjalan meski tanpa lembaga yang seharusnya membawa bukti forensik. Suasana di ruang sidang terasa hampa karena data primer tidak tersedia di meja panitia.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman Fikri Yasin menyatakan kesiapan timnya untuk datang ke Kompleks Parlemen. Ia menegaskan akan membawa dokumen berupa foto dan video dari sidak yang dilakukan pada 23 September. Fikri menyebut bukti tersebut kuat untuk menjawab dugaan diskriminasi dan maladministrasi di lapas. Ia juga menanggapi keraguan soal isi bangunan yang sempat terlihat kosong saat Menteri Imigrasi Agus Andrianto melakukan sidak pada 25 September, dengan menegaskan data mereka sudah terekam dengan baik.
Analisis Redaksi
Kejadian ini menyoroti celah birokratis yang melumpuhkan fungsi pengawasan independen di tingkat dewan. Ombudsman memiliki temuan kuat soal fasilitas eksklusif dan dugaan pungli di Lapas Cibinong, namun mekanisme pengunduran undangan melalui komisi mitra menciptakan hambatan prosedural yang tak terduga. Padahal, publik menunggu jawaban tegas soal standar hidup napi yang terbagi antara mewah dan biasa.
Tanpa penjelasan langsung dari Ombudsman, DPR kini hanya berhadapan dengan narasi dari eksekutif yang sedang diselidiki. Ini melemahkan daya tekan legislatif dalam meminta pertanggungjawaban. Langkah logis selanjutnya adalah Komisi XIII harus mengirimkan surat resmi ulang dengan tenggat waktu ketat, atau membentuk pansus ad-hoc agar bukti foto dan video yang disebut Fikri Yasin bisa diproses secara hukum.
Waspada terhadap potensi saling lempar bola di antara komisi DPR. Jika Ombudsman terus absen dalam forum resmi, validitas temuan mereka bisa dianggap minim daya ikat secara politik. Peran media untuk memperkarakan hal ini menjadi krusial agar tekanan publik tetap pada isu inti: perlakuan setara terhadap warga negara yang menjalani hukuman.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Polemik Penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur'an, Polri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Tiga Personel

Petani Aceh Timur Tersangka Tanam Ganja di Sela Kebun Cabai, Polres Sita 23 Batang Tanaman

Ferry Boboho Beberkan Perintah 'Dinginkan' Uang Rp50 Miliar dari Tangan Febrie di Sidang Tipikor
