Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

KPK Bakal Telusuri Source Dana 13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong yang Tidak Tercatat di SIMAK BMN

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

KPK Bakal Telusuri Source Dana 13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong yang Tidak Tercatat di SIMAK BMN
BAGIKAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka pintu investigasi untuk menelusuri sumber pendanaan dan mekanisme perizinan di balik eksistensi 13 unit rumah dinas di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Ketidaksesuaian data ini menjadi sorotan tajam karena 13 dari total 16 unit rumah dinas tersebut tidak tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), sebuah anomali yang mengindikasikan potensi penggunaan anggaran di luar daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) resmi negara.

Di Gedung Merah Putih, Jakarta, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa keberadaan fasilitas yang tidak tercatat di sistem akuntansi negara merupakan sinyal peringatan serius. "Tentu ini menjadi informasi penting, ya, jika memang fasilitas-fasilitas itu dibangun dan disediakan tidak menggunakan APBN atau tidak menggunakan DIPA dari lapas tersebut," ujar Budi pada Senin (28/9) sore. Ia menegaskan bahwa kasus ini memerlukan pendalaman hukum untuk mengidentifikasi siapa yang membiayai, mengizinkan, dan menampung fasilitas mewah tersebut untuk warga binaan tertentu.

Investigasi ini dipicu oleh hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI yang mengungkap praktik serupa di Lapas Cibinong. Budi menjelaskan bahwa KPK tidak menutup mata terhadap temuan ini dan menyatakan kesiapan melakukan kerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. "Jadi, hasil sidak ini jangan dipandang hanya untuk menyelesaikan persoalan di satu titik di Lapas Cibinong saja, tapi tentu harapan publik adalah bagaimana kemudian pembenahan ini bisa dilakukan secara masif di banyak lapas yang diduga masih melakukan praktik serupa," paparnya. KPK menilai temuan di Cibinong bisa menjadi preseden negatif bagi tatanan sistem pemasyarakatan nasional jika tidak ditindaklanjuti dengan tegas.

Di sisi lain, penjelasan internal Lapas Cibinong terlihat berantakan saat Kepala Urusan Umum (Kaur Umum) nonaktif Deni Sugiarto menghadap Komisi XIII DPR RI pada hari yang sama. Deni yang menjabat lebih dari lima tahun mengaku tidak mengetahui sumber anggaran pembangunan 13 rumah dinas tersebut. "Mohon izin, Bapak. ketika itu saya baru jadi Kepala Urusan Umum, dan jujur, Bapak, untuk pembangunan itu saya sebagai Kaur Umum tidak sama sekali dilibatkan... saya tidak tahu-menahu dari mana dan apa dan gimana," kata Deni saat menjawab interogasi Ketua Komisi XIII, Willy Aditya. Kesaksian ini memperkeruh simpul birokrasi, mengingat dia adalah pejabat fungsional yang seharusnya mengetahui alur administrasi aset negara di wilayah kerjanya.

Deni menyatakan pembangunan 13 unit mess pegawai itu dimulai pada Januari 2023 dan selesai pada April 2023, di masa jabatan Kalapas sebelumnya, Usman Madjid. Ironisnya, status pinjam pakai baru keluar pada 2026. Deni berdalih bahwa pembangunan berjalan "sembari izin berproses" berdasarkan izin lisan inisiatif kalapas dan kunjungan seorang bupati, tanpa ada kejelasan dokumen resmi sejak awal. "Tapi status pinjam pakainya baru keluar 2026?" tanya Willy Aditya yang menyikapi ketidaksinkronan kronologis perizinan tersebut. Dalih 'izin lisan' dan 'pembangunan sambil menunggu surat' ini kini menjadi titik rawan hukum yang harus dibuktikan keabsahannya oleh KPK.

Analisis Redaksi

Permasalahan di Lapas Cibinong bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan indikasi kuat mengenai "penggelapan" aset negara dan penyalahgunaan wewenang struktural. Ketika pejabat fungsional kunci seperti Kaur Umum mengaku "tidak tahu" terhadap pembangunan fisik berskala besar di kantornya sendiri, ini adalah alarm bahaya sistemik. Dalih "izin lisan" yang mengabaikan mekanisme DIPA dan SIMAK BMN melanggar prinsip akuntabilitas publik secara fundamental. Jika 13 rumah dinas ini dibangun di atas lahan negara atau menggunakan APBD/BOT tanpa pencatatan resmi, maka ini adalah wilayah pidana korupsi.

Langkah KPK untuk melakukan pendalaman bersama Ditjenpas adalah langkah preventif yang krusial, namun publik harus waspada terhadap potensi "bersih-bersih" yang bersifat parsial. Jika temuan di Cibinong hanya ditangani secara lokal tanpa audit forensik ke seluruh unit Lapas Kelas I, praktik serupa di wilayah lain berisiko berlanjut secara sistematis. Transparansi penuh atas hasil audit keuangan fisik Lapas Cibinong, termasuk identitas asli pihak yang membiayai pembangunan 2023 tersebut, harus segera dibuka ke publik untuk menutup celah spekulasi mengenai konflik kepentingan elite pemasyarakatan.

Secara prosedural, kita patut mengawasi apakah pemeriksaan ini akan berujung pada pemulihan kerugian negara atau sekadar diskors administratif. Dugaan kuat bahwa fasilitas "mewah" tersebut dinikmati oleh warga binaan tertentu (dalam kutipan KPK) menunjukkan adanya jual-beli status atau 'privilese' di balik dinding penjara. Ini adalah distorsi tujuan pemasyarakatan yang harus dibongkar total agar keadilan restoratif dan penindakan hukum tetap menjadi prioritas utama, bukan justru dijadikan barang dagangan di balik seragam petugas.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ