Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Kemenkum Sulbar Klaim Tak Ada Perda Izinkan Lahan Dibakar

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: Antara News
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Kemenkum Sulbar Klaim Tak Ada Perda Izinkan Lahan Dibakar
BAGIKAN:

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat menegaskan bahwa hasil inventarisasi regulasi daerah menunjukkan tidak ada satu pun Peraturan Daerah (Perda) yang melonggarkan atau mengizinkan pembukaan lahan melalui pembakaran.

Pernyataan ini diluncurkan sebagai klarifikasi tegas terhadap berbagai isu yang beredar di tengah masyarakat setempat, yang kerap kali menyertakan dalih kelalaian hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi berulang kali di provinsi tersebut.

Ketegasan Hukum: Langkah inventarisasi ini merupakan prosedur wajib untuk memastikan akurasi data hukum sebelum sanksi maupun pencegahan dilakukan, sehingga landasan teguran kepada pelanggar menjadi sangat kokoh secara yuridis.

Di balik angka statistik yang sering kali hanya mencatat luas kebakaran tanpa menjabarkan akar masalah regulasi, Kemenkum Sulbar justru menggeser fokus ke pada aspek preventif hukum daerah.

Mereka berargumen bahwa selama Perda tidak ada yang secara eksplisit menyetujui praktik berbahaya tersebut, maka tindakan pembakaran lahan tetap berdiri di atas pelanggaran hukum pidana umum dan perundang-undangan nasional yang berlaku di seluruh Indonesia.

Dalam konteks ini, peran pemerintah daerah melalui peraturan yang ada justru seharusnya memperkuat perlindungan lingkungan, bukan menjadi celah untuk melakukan aktivitas destruktif yang mengabaikan keselamatan dan ekosistem sekitar.

Kesadaran akan absennya izin dalam ranah Perda ini menuntut ketegasan dalam penegakan hukum serta kesiapan seluruh lapisan masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan setiap indikasi pembukaan lahan yang melanggar batas hukum yang telah ditetapkan secara nasional maupun daerah.

Analisis Redaksi

Ketidakadaan Perda yang mengizinkan pembakaran lahan sebenarnya adalah sebuah anomali positif di level regulasi, namun kegagalan di lapangan mengindikasikan celah di antara kebijakan dan implementasi penegakan hukum.

Apa yang perlu diwaspadai adalah asumsi keliru masyarakat yang merasa tindakan tersebut masih memiliki payung hukum lokal, padahal kenyataannya tindakan itu sama sekali tidak memiliki legitimasi hukum yang sah di Sulawesi Barat.

Secara logis, langkah selanjutnya tidak hanya berhenti pada pernyataan Kemenkum, tetapi harus disertai dengan penguatan inspeksi silang dan pengawasan berlapis yang melibatkan aparat penegak hukum serta masyarakat sipil untuk memverifikasi setiap klaim pembukaan lahan.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ