Gus Ipul Laporkan Forum Keadilan ke Dewan Pers Terkait Isu Bohong Muktamar NU
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, resmi melaporkan media Forum Keadilan ke Dewan Pers atas dugaan penyebaran informasi palsu mengenai Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang. Langkah hukum ini diambil setelah Gus Ipul menilai konten yang disiarkan oleh Forum Keadilan pada 12 dan 22 September lalu mengandung narasi yang tidak akurat dan merugikan berbagai pihak.
Laporan tersebut disampaikan Gus Ipul di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/9). Dalam keterangannya, ia secara spesifik menyoroti konten berlabel Madilog yang disiarkan Forum Keadilan. Masalah utama bukan hanya pada konten, tetapi pada kualitas narasumber yang digunakan. "Yang saya laporkan Forum Keadilan, konten Madilog yang Tanggal 12 September dan 22 September," tegas Gus Ipul. Ia menilai narasumber dalam konten itu kurang kredibel sehingga memunculkan simpulan yang keliru.
Sikap tegas ini berakar pada kekhawatiran akan dampak serius bagi reputasi para tokoh yang disebut-sebut. Gus Ipul meminta Forum Keadilan melakukan klarifikasi atau tabayun segera. Tanpa klarifikasi resmi, ia menilai kelicahan narasi yang beredar berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap figur-figur tertentu. "Yang itu kalau tidak dilakukan klarifikasi, tabayun, bisa menimbulkan kesalahpahaman, juga bisa merusak reputasi sejumlah tokoh," ucapnya.
Secara tegas, Gus Ipul menyatakan narasi tentang adanya aliran uang dan praktik korupsi dalam Muktamar NU adalah bohong. Baginya, proses Muktamar yang berlangsung di Tambakberas beberapa waktu lalu berjalan dengan transparansi penuh. "Siapa yang setuju, siapa yang tidak setuju, semua tahu, siapa yang keberatan, semua tahu, dan semua keputusan diambil melalui mekanisme yang ada dan disepakati oleh seluruh peserta Muktamar," ujarnya. Mekanisme tersebut adalah standar tertinggi dalam pengambilan keputusan organisasi NU.
Pelaporan ke Dewan Pers ini bukan semata-mata untuk menekan media, melainkan untuk menjaga integritas jurnalistik dan kode etik pers. Gus Ipul menghormati peran pers, tetapi menuntut media untuk tetap berpegang teguh pada prinsip dasar jurnalisme. Selain jalur pengawasan Dewan Pers, ia juga mengumumkan langkah lanjutan yang lebih tegas. "Kami akan lakukan somasi dan selebihnya kita akan lapor polisi," katanya. Artinya, sanksi hukum pidana pun siap ditempuh jika tidak ada itikad baik dari pihak media.
Analisis Redaksi
Langkah hukum dan etik yang ditempuh eks Sekjen PBNU ini menandai eskalasi baru dalam dinamika kebatinan NU pasca-Muktamar. Penggunaan mekanisme Dewan Pers menunjukkan kesadaran akan konstitusi pers, yaitu bahwa kritik memang hak media, tetapi keberatan terhadap fakta yang keliru bisa ditempuh melalui jalur pengawasan. Dengan menyebut narasumber tidak kredibel, Gus Ipul secara implisit menyerang kredibilitas proses investigasi Forum Keadilan, yang berarti bahwa standar verifikasi mereka dianggap gagal memenuhi kode etik jurnalistik.
Ujaran siap melapor ke polisi menandakan bahwa pihak Gus Ipul tidak akan berhenti pada tataran etik profesi. Sanksi pidana terkait penyebaran informasi palsu atau pencemaran nama baik kini menjadi opsi nyata. Bagi dunia media, ini adalah peringatan keras: batas antara opini dan berita bohong tidak bisa diaburkan, apalagi saat menyangkut institusi besar seperti NU yang memiliki jutaan anggota dan pengaruh politik nasional.
Pelaporan ini akan menjadi preseden penting dalam penanganan hoaks terkait isu keagamaan dan politik. Jika Dewan Pers mendukung laporan tersebut, maka integritas pers akan diuji. Publik harus waspada terhadap narasi liar yang memanfaatkan celah ketidakjelasan. Kejelasan mengenai hasil Muktamar dan mekanisme keputusannya menjadi faktor kunci yang kini harus dibuktikan secara publik untuk meredam konflik sosial yang lebih besar.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Menggali Praktik Pita Cukai Sejak 2010, KPK Tebas Aset PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Polsek Cengkareng Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp20 Juta, Tersangka Diduga Gunakan Dana untuk Beli Narkotika Etomidate

Saksi Kunci Ungkap Perintah Jaksa Agung Muda Peras Tan Kian Rp50 Miliar
