Ditjenpas Nonaktifkan 5 Pejabat Lapas Cibinong, 54 Napi Dipermasalahkan SAE

Dirjen Pemasyarakatan Mashudi memastikan 54 warga binaan, termasuk eks Kadivpas Ferdy Sambo, sudah diperiksa. Langkah tegas ini diambil setelah Ombudsman RI mengungkap temuan fasilitas mewah yang memicu sorotan publik di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Pemeriksaan mencakup 21 napi program Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), serta 33 napi kasus tipikor dan umum.
"Dit Pamintel dan Dit patnal melakukan pemeriksaan 21 warga binaan asimilasi di SAE, 33 warga binaan perkara tipikor dan warga binaan atas nama Ferdy Sambo kasus pidana umum," tegas Mashudi di hadapan Komisi XIII DPR, Senin (28/9). Selain napi, enam petugas lapas juga turut diperiksa. Hasilnya, lima pejabat lapas dinonaktifkan sementara selama investigasi tim internal Ditjenpas berjalan.
Tim investigasi ini dibentuk khusus untuk menindaklanjuti rilis Ombudsman. "Membentuk Tim Internal Ditjenpas yang terdiri atas Dit Patnal, Dit Pamintel, serta Kanwil Ditjenpas Jawa Barat untuk menindaklanjuti hasil press release Ombudsman RI, dengan langsung menuju Lapas Kelas IIA Cibinong sesuai Surat Perintah Dirjenpas Nomor PAS SA.04.01-3411," jelas Mashudi. Pihaknya bahkan sempat mengundang Ombudsman untuk tinjau ulang, namun undangan ditolak karena bentrok dengan rapat pimpinan (rapim) lembaga tersebut.
Temuan Ombudsman pada 25 September lalu memang cukup mencengangkan. Tim menemukan bangunan berfasilitas lengkap di area lapas, lengkap dengan ruang tamu, tidur, makan, dapur, TV, kulkas, dan perlengkapan rumah tangga. Ombudsman mengaku kesulitan mengkuantifikasi biaya sewa karena terhalang petugas saat meminta keterangan kepada salah satu penghuni. Narapidana itu justru mengaku membayar untuk menempati fasilitas mewah tersebut.
Nuansa [governance correction] di Lapas Cibinong kini menjadi sorotan tajam. Penonaktifan pejabat dan pemeriksaan massal napi menandakan Ditjenpas berusaha menutupi potensi [corruption practice] yang telah lama terindikasi. Kasus ini bukan sekadar soal fasilitas, melainkan tentang integritas penegakan hukum di balik tembok lapas kelas IIA. Publik menunggu apakah hasil investigasi internal ini akan transparan atau justru menjadi bumerang bagi institusi pemasyarakatan.
Analisis Redaksi
Kehadiran Ferdy Sambo dalam daftar pemeriksaan mengubah dinamika kasus ini secara fundamental. Namanya, yang masih hangat ingatan publik akibat kasus pembunuhan Brigadir J, membuat skandal fasilitas mewah ini tidak lagi dianggap sebagai masalah administratif biasa. Ini adalah ujian kredibilitas bagi Kemenkumham: apakah institusi benar-benar bersih, atau justru menjadi tempat 'privilege' bagi narapidana influen dan pejabat tinggi?
Penolakan Ombudsman untuk sidak bersama karena alasan teknis rapat pimpinan memicu kecurigaan publik. Apakah ini bentuk penolakan halus, atau memang jadwal yang padat? Jika Ditjenpas ingin membuktikan integritasnya, tekanan dari sisi Ombudsman untuk akses penuh ke data keuangan sewa fasilitas harus dijawab dengan transparansi, bukan sekadar nonaktifkan pejabat sementara. Tanpa pengungkapan mekanisme pembayaran dan harga sewanya, skandal ini akan terus duitup sebagai 'kabut' yang mengaburkan akuntabilitas.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Menggali Praktik Pita Cukai Sejak 2010, KPK Tebas Aset PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Polsek Cengkareng Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp20 Juta, Tersangka Diduga Gunakan Dana untuk Beli Narkotika Etomidate

Saksi Kunci Ungkap Perintah Jaksa Agung Muda Peras Tan Kian Rp50 Miliar
