Dirjen Pas Bantah Temuan Ombudsman soal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dinonaktifkan

- "Area yang diduga simulator golf, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, merupakan fasilitas yang sedang disiapkan menjadi loker," kata Mashudi dalam rapat di Komisi XIII DPR, Senin (28/9).
- Penjelasan ini menjadi inti pembelaan Kemenimipas menghadapi sorotan publik atas kondisi di balik tembok penjara tersebut.
- Mashudi juga membantah dugaan bahwa bangunan menyerupai apartemen disediakan secara berbayar untuk narapidana.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengklarifikasi temuan Ombudsman RI soal dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong dengan menyebut bangunan yang disangka simulator golf sebenarnya merupakan loker, sementara lima pejabat lapas telah dinonaktifkan untuk diperiksa.
"Area yang diduga simulator golf, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, merupakan fasilitas yang sedang disiapkan menjadi loker," kata Mashudi dalam rapat di Komisi XIII DPR, Senin (28/9). Penjelasan ini menjadi inti pembelaan Kemenimipas menghadapi sorotan publik atas kondisi di balik tembok penjara tersebut.
Mashudi juga membantah dugaan bahwa bangunan menyerupai apartemen disediakan secara berbayar untuk narapidana. Ia menegaskan struktur itu adalah rumah dinas berkapasitas 16 unit, meski hanya tiga yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Temuan barang mewah lain seperti wiski, sofa, dan springbed diakui milik Adi Nugroho Nur, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, bukan milik penghuni lapas.
Berdasarkan hasil sidak Ombudsman pada 23 September lalu, ditemukan juga barang-barang yang diklaim sebagai hasil razia atau rampasan. Mashudi menyebut bingkai foto di rak adalah milik Jimmy Masrin, terpidana korupsi LPEI. Sementara itu, minuman beralkohol sebanyak tiga botol whisky (The Glenlivet, Tomatin, Glenfiddich) dan satu botol Bir Bintang dikonfirmasi sebagai milik pribadi Kasi Kamtib.
Inspektorat Jenderal Kemenimipas kini menggulirkan proses investigasi mendalam. Rudi Setiawan menegaskan lima pejabat struktural, termasuk Kalapas Wisnu Hani Putranto dan KPLP I Gusti Bagus Widya Putra, dinonaktifkan sejak Sabtu (26/9) guna memuluskan kerja pemeriksaan internal. Mashudi mengakui hasil pengecekan saat ini masih bersifat sementara dan investigasi terus berlanjut.
Analisis Redaksi
Klaim bahwa fasilitas mewah hanyalah kekeliruan persepsi atau loker sementara sulit untuk sepenuhnya dibiarkan tanpa pengawasan ketat, mengingat rekam jejak lapas tersebut. Inkonsistensi data SIMAK BMN di mana 13 dari 16 unit rumah dinas tidak tercatat jelas mengindikasikan potensi celah pengawasan aset negara yang serius di level operasional lapas.
Penonaktifan pejabat kunci seperti Kalapas dan Kasi Kamtib adalah langkah standar birokrasi untuk mengamankan barang bukti, namun publik berhak menuntut transparansi penuh hingga audit selesai. Keberadaan barang mewah bermerek di tangan petugas lapas bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi indikasi awal gratifikasi atau konflik kepentingan yang harus diuji secara hukum.
Langkah logis berikutnya adalah penerbitan hasil audit forensik oleh Itjen sebelum sidang etika atau hukum dimulai. Jika temuan awal Ombudsman terbukti valid sebagai pelanggaran, mekanisme perampasan aset dan pencopotan jabatan harus dijalankan tanpa kompromi untuk mengembalikan marwah lembaga pemasyarakatan.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Media Asing Sorot Tuntutan Hukum terhadap Eks Kapolri Listyo Sigit Terkait Kasus Penyadapan Ilegal

Yusril Ihza Mahendra Konfirmasi: Presiden Prabowo Tahu Penyadapan Ilegal oleh 3 Perwira Tinggi Polri

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara
