Ombudsman Temukan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Kemenimipas Nonaktifkan 5 Pejabat
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
- Penonaktifan ini menjadi respons langsung terhadap temuan fasilitas mewah oleh Ombudsman RI yang memicu sorotan publik.
- "Kami menonaktifkan 5 pejabat struktural yang diduga ya bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," ujar Rudi dalam konferensi pers pada Sabtu (26/9).
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Penonaktifan ini menjadi respons langsung terhadap temuan fasilitas mewah oleh Ombudsman RI yang memicu sorotan publik. Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan mendalam terhadap dugaan tanggung jawab para pejabat terkait keberadaan fasilitas tersebut. "Kami menonaktifkan 5 pejabat struktural yang diduga ya bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," ujar Rudi dalam konferensi pers pada Sabtu (26/9). Ia menambahkan bahwa kelima pejabat tersebut akan diperiksa secara intensif untuk mengungkap modus operandi bagaimana fasilitas-fasilitas ilegal tersebut dapat berdiri dan digunakan di dalam tembok penjara. "Akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini," tambahnya.
Temuan Ombudsman ini cukup mengerikan. Anggota Ombudsman, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkapkan adanya bangunan dengan fasilitas lengkap layaknya hunian pribadi di area Lapas Cibinong. Bangunan ini dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, hingga berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya. Lebih mengejutkan lagi, tim Ombudsman menemukan sebuah kulkas yang berisi botol minuman keras di kawasan klaster tersebut. Tidak hanya itu, terdapat juga fasilitas gym yang tengah dibangun serta rencana pembangunan minigolf di area hunian napi.
Pengecekan pada tempat kejadian langsung oleh tim Ombudsman berhasil mendapatkan keterangan dari salah seorang penghuni fasilitas tersebut. Orang itu berstatus sebagai warga binaan atau narapidana. Kepada tim investigasi, narapidana tersebut mengaku membayar sejumlah uang untuk dapat menempati bangunan mewah itu. Namun, Ombudsman belum berhasil mendapatkan informasi mengenai nominal pembayaran karena proses permintaan keterangan sempat terhalang oleh petugas yang tiba di lokasi. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai seberapa besar transaksi gelap yang berujung pada terciptanya "jungle gym" di dalam rutan ini.
Dari daftar resmi yang beredar, lima pejabat yang dinonaktifkan mencakup posisi kunci dalam pengelolaan lapas. Meskipun daftar lengkapnya menyebutkan beberapa jabatan, dua di antaranya yang disebutkan secara eksplisit dalam laporan adalah Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) dan Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik). Nonaktifnya jabatan-jabatan strategis ini mengindikasikan bahwa celah pengawasan keamanan dan pembinaan narapidana telah lama terjadi, memungkinkan terjadinya eksploitasi fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Latar belakang masalah ini bukan sekadar soal fasilitas fisik, tetapi mengenai integritas sistem pemasyarakatan. Keberadaan hunian mewah di Lapas Kelas IIA, yang seharusnya berfokus pada pembinaan dan keamanan, menunjukkan adanya distorsi fungsi lembaga koreksi. Publik kini menantikan hasil pemeriksaan oleh Kemenimipas. Jika terbukti ada korupsi atau penyalahgunaan wewenang, konsekuensi hukum yang lebih berat menanti para pejabat terkait. Kasus ini menjadi ujian besar bagi komitmen pemerintah dalam menata ulang sistem pengawasan lapas di Indonesia.
Analisis Redaksi
Penonaktifan lima pejabat struktural ini adalah langkah awal yang tepat, tetapi belum cukup. Kasus ini menyerupai fenomena "iceberg", di mana di balik bangunan dengan kulkas berisi minuman keras, tersembunyi jaringan perantara atau broker yang memfasilitasi masuknya napi ke fasilitas tersebut. Fakta bahwa Ombudsman terhalang saat mengambil keterangan menandakan adanya perlindungan aktif dari internal, sebuah sinyal merah bahwa resistensi terhadap transparansi masih kuat di lingkungan rutan.
Bagi publik, dampaknya jauh melampaui rasa kecewa terhadap fasilitas mewah. Ini soal penegakan hukum yang timpang. Jika narapidana bisa membeli kenyamanan di dalam sel, maka nilai hukuman penjara menjadi tidak berlaku. Masyarakat harus waspada terhadap potensi korupsi lanjutan di sektor lain yang tersembunyi di balik tembok tinggi lapas. Kemenimipas harus memastikan investigasi tidak berhenti di lima pejabat ini, tetapi harus menelusuri aliran dana dan jaringan pelindung di baliknya agar tercipta keadilan yang substantif.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Media Asing Sorot Tuntutan Hukum terhadap Eks Kapolri Listyo Sigit Terkait Kasus Penyadapan Ilegal

Yusril Ihza Mahendra Konfirmasi: Presiden Prabowo Tahu Penyadapan Ilegal oleh 3 Perwira Tinggi Polri

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara
