Imipas Usut Praktik Pindah Fasilitas Mewah, 52 Warga Binaan dan 54 Pegawai Lapas Cibinong Diperiksa

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah memeriksa 52 warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong untuk mengusut keberadaan fasilitas mewah yang dilaporkan hilang. Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan menegaskan bahwa langkah investigasi ini dimulai sejak Jumat (25/9) dan terus berlanjut hingga Sabtu (26/9). "Kami sudah melakukan pemeriksaan kemarin sampai hari ini sudah 52 warga binaan kami lakukan pemeriksaan," ujar Rudi kepada wartawan. Pemeriksaan masif ini menjadi fokus utama untuk melacak alur barang dan kondisi sel yang dianggap tidak wajar di balik tembok penjara.
Tidak berhenti pada penghuni lapas, Rudi menambahkan bahwa jangkauan pemeriksaan akan diperluas ke 54 pegawai yang bekerja di Lapas Kelas IIA Cibinong. "Hari ini kami jadwalkan kurang lebih 54 lagi atau 50 dari pegawai," tuturnya. Proses verifikasi terhadap petugas menjadi kunci untuk mengetahui apakah ada kelalaian atau kesengajaan dalam pengawasan. Jika data dari 52 warga binaan itu sudah terkumpul, tekanan akan bergeser kepada pihak internal yang seharusnya menjaga standar pelayanan dan keamanan lapas.
Isu utama yang menjadi sorotan Imipas adalah keberadaan fasilitas mewah yang 'hilang' pasca sidak dari Ombudsman. Rudi menjelaskan bahwa pendalaman dilakukan karena ada perbedaan signifikan antara temuan awal dan kondisi saat kunjungan pejabat tinggi. "Saya melihat ada perbedaan untuk itu, tadi yang sudah saya sebutkan foto, barang-barang perlengkapan tv, kulkas semua yang disebutkan Ombudsman itu menjadi sasaran pemeriksaan kita," jelasnya. Barang-barang seperti televisi dan kulkas yang seharusnya tidak semestinya ada di sel tahanan justru mengindikasikan adanya celah sistemik yang besar di dalam institusi pemasyarakatan.
Misteri hilangnya fasilitas mewah itu menimbulkan pertanyaan keras: siapa yang memindahkan dan kenapa? "Di mana, kok sekarang ga ada, siapa yang memindahkan, tentunya memindahkan ini yang bertanggung jawab, kenapa dipindahkan, nanti akan ketemu," sambung Rudi. Pernyataan ini mengisyaratkan adanya upaya pencucian barang atau penyembunyian bukti secara cepat. Fakta bahwa barang tersebut tidak ditemukan saat Menteri Imipas Agus Andrianto dan Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto berkunjung, memperbesat dugaan adanya manipulasi data dan lingkungan fisik oleh pihak-pihak tertentu di dalam lapas.
Sebagai bentuk komitmen tegas, Rudi mengungkapkan bahwa lima pejabat kunci Lapas Kelas IIA Cibinong telah dicopot sementara waktu dalam rangka pemeriksaan. Jabatan yang dinonaktifkan mencakup Kalapas, KPLP, Kasi Binadik, Kasi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum. "Akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini," tuturnya. Pencopotan serentak dari jajaran pimpinan operasional menunjukkan bahwa Imipas tidak menutup mata terhadap potensi korupsi struktural yang sudah mengakar cukup lama di lapas tersebut.
Analisis Redaksi
Peristiwa ini bukan sekadar soal barang mewah di sel tahanan, melainkan indikasi lunturnya supremasi hukum di tingkat institusional. Jika televisi dan kulkas bisa hilang dalam sekejap dari sel warga binaan, maka batas antara hukum dan uang menjadi sangat tipis. Pencopotan lima pejabat sekaligus menunjukkan bahwa masalah ini tidak bersifat individual, melainkan sistemik. Setiap jabatan yang dinonaktifkan memegang kunci vital: Kalapas bertanggung jawab atas keamanan total, Kasi Keamanan dan Ketertiban menjaga protokol, sementara Kepala Urusan Umum mengelola aset dan logistik. Ketidakberpihakan mereka terhadap standar yang ditetapkan negara membuka ruang bagi praktik premanisme birokrasi.
Dampak dari temuan ini akan bergulir ke kepercayaan publik terhadap seluruh sistem pemasyarakatan di Indonesia. Ketika warga negara biasa dan koruptor mendapat perlakuan berbeda, prinsip kesetaraan di hadapan hukum menjadi ilusi. Kemungkinan langkah selanjutnya dari Imipas bukan hanya pemecatan atau pidana, tetapi juga audit menyeluruh terhadap keuangan dan operasional Lapas Cibinong. Publik perlu mengawasi apakah 52 warga binaan yang diperiksa itu benar-benar memberikan keterangan jujur, atau justru diintimidasi agar tidak membicarakan jaringan di balik hilangnya fasilitas tersebut. Transparansi adalah satu-satunya obat untuk memulihkan wibawa lembaga negara yang selama ini tercoreng oleh stigma 'biar dipenjara kalau punya duit'.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Kemenhub Panggil Perusahaan Truk Molen yang Tewaskan 6 Orang di Bekasi: 6 Tahun Duga KIR

Goncangan Kasus Febrie Adriansyah: Saksi Kunci Akui Terima Fee Rp22,5 Miliar dari 'Curhat' Klient

Polemik Penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur'an, Polri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Tiga Personel
