Kemenhub Panggil Perusahaan Truk Molen yang Tewaskan 6 Orang di Bekasi: 6 Tahun Duga KIR
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memanggil perusahaan pemilik truk molen yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Minggu (1/11). Pemanggilan ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kendaraan berat bermuatan semen tersebut ternyata tidak menjalani uji berkala kendaraan atau uji KIR selama enam tahun. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meminta klarifikasi sekaligus memberikan pembinaan kepada perusahaan terkait kewajiban keselamatan operasional.
Menurut Aan, perusahaan akan diminta untuk menjelaskan secara rinci mengenai pemenuhan kewajiban pengujian berkala kendaraan serta penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). "Berdasarkan hasil pengecekan Ditjen Perhubungan Darat, truk molen yang terlibat kecelakaan tidak melakukan uji berkala kendaraan atau uji KIR selama enam tahun," ujar Aan dalam keterangan resminya pada Senin (2/11). Hal ini mengindikasikan potensi kelalaian administratif dan teknis yang serius dalam pengelolaan armada angkutan bahan bangunan tersebut.
Rekonstruksi Kecelakaan dan Respons Hukum
Penyidikan kecelakaan yang menewaskan 12 orang ini terus dilakukan secara mendalam oleh kepolisian, Dinas Perhubungan setempat, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Kapolres Metro Bekasi Kota, KOMISARIS BESAR Putu Kholis Aryana, menyatakan bahwa sopir truk berinisial TM telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Saat ini, status TM masih sebagai saksi, namun polisi membuka kemungkinan peningkatan status menjadi tersangka apabila bukti yang dikumpulkan telah mencukupi.
Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, truk bermuatan semen dengan nomor polisi B 9548 MV melaju dari arah timur menuju barat. Kendaraan diduga kehilangan kendali setelah mengalami gangguan pada sistem pengereman saat melintasi jalan menurun. Sopir berupaya membanting setir ke arah tembok pembatas kampus BSI, namun truk tetap tidak terkendali dan menabrak 12 orang yang sedang menunggu transportasi umum di halte depan gerbang kampus. Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan olah TKP dan memeriksa dokumen riwayat perawatan serta pemeliharaan berkala kendaraan untuk melengkapi proses penyelidikan.
Dampak Korban dan Langkah Lanjutan Penegakan Regulasi
Kecelakaan fatal ini telah mengorbankan enam orang meninggal dunia, terdiri dari lima orang dewasa dan satu anak, serta melukai enam orang lainnya. Keenam korban tewas telah dievakuasi ke dua fasilitas kesehatan: satu orang dirawat di RS Siloam Rawa Panjang dan lima lainnya di RSUD Kota Bekasi. Sementara itu, para korban luka dirawat di RS Juwita (empat orang) dan RS Siloam Rawa Panjang (dua orang).
- Enam tahun truk tidak menjalani uji KIR sebelum kecelakaan terjadi.
- Penyebab awal indikasi gangguan sistem pengereman di turunan jalan.
- Sopir truk berinisial TM masih berstatus saksi dalam pemeriksaan polisi.
- Kemenhub akan memaksa perusahaan mematuhi Sistem Manajemen Keselamatan (SMK PAU).
Langkah pemanggilan oleh Kemenhub ini menjadi sinyal tegas bahwa regulasi keselamatan angkutan barang berat akan ditegakkan secara ketat. Kombinasi antara kegagalan teknis kendaraan yang terindikasi dari kelalaian KIR dengan faktor medan jalan menurun menciptakan tragedi yang dapat dihindari. Masyarakat kini menanti hasil penyidikan KNKT dan kepolisian untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian hukum dari operator dan perusahaan pemilik armada.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Gerindra Tegaskan Tidak Ada Intervensi di Balik Mutasi Tujuh Anggota Polisi

Polri Amankan Dugaan TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia, Sambil Bersihkan 104 Hektare Ganja Aceh

Kontroversi Barang Bukti di Sidang Pemerasan: JPU Akui Borgol dan Palu Hilang dalam Penilaian Hukum
