Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

APHI Dukung Prabowo Koreksi Regulasi Pembakaran Lahan: Industri Hutan Tak Lagi Jadi Biang Kemarau

EkonomiDian KusumaDian KusumaSumber: Antara News
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

APHI Dukung Prabowo Koreksi Regulasi Pembakaran Lahan: Industri Hutan Tak Lagi Jadi Biang Kemarau
BAGIKAN:

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) memberikan dukungan penuh terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait perlunya koreksi regulasi mengenai pembakaran lahan.

Dukungan ini bukan sekadar tepuk tangan politik, melainkan respons strategis dari dunia industri hutan yang selama ini kerap dipojokkan sebagai penyebab utama bencana asap. APHI menegaskan bahwa akar masalahnya sering kali terletak pada kekosongan aturan yang memberi celah bagi pelaku ilegal, bukan semata-mata karena pelanggaran oleh anggota asosiasi.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyoroti pentingnya revisi atau koreksi pada kerangka hukum yang ada agar penegakannya lebih tajam dan efektif. Langkah ini dinilai krusial untuk memutus mata rantai kejahatan lingkungan yang merugikan ekonomi nasional dan kesehatan publik secara masif.

Konteks regulasi saat ini memang menghadapi tantangan dalam implementasinya di lapangan, terutama terkait sanksi yang dianggap belum cukup memberi efek jera bagi korporasi nakal maupun perorangan. APHI melihat momentum ini sebagai peluang emas untuk melakukan sinkronisasi aturan antara kementerian terkait, dari kehutanan hingga lingkungan hidup.

Dampak dari koreksi regulasi ini diharapkan akan menciptakan kepastian hukum yang lebih baik bagi investor sah, sambil memperketat jeratan pidana bagi para pembakar hutan secara ilegal. Penguatan hukum ini menjadi benteng terakhir untuk melindungi ekosistem Indonesia dari krisis iklim yang semakin nyata.

Analisis Redaksi

Dukungan dari APHI menandai perubahan narasi penting di mana pelaku industri tidak lagi bersikap defensif, melainkan proaktif mendorong penebalan aturan. Ini menunjukkan kesadaran kolektif bahwa pembakaran hutan adalah gawat darurat yang membutuhkan 'amandemen' hukum, bukan sekadar penegakan yang ada sekarang.

Apa yang perlu diwaspadai adalah celah transisi aturan. Sebelum regulasi baru benar-benar berlaku, ada risiko penyalahgunaan hukum jika tidak disertai dengan mekanisme pengawasan yang ketat dan transparan. Publik harus mengawal agar koreksi ini tidak berubah menjadi lobi kepentingan kelompok tertentu untuk melonggarkan sanksi.

Secara logis, langkah berikutnya harus melibatkan audit menyeluruh terhadap izin usaha kehutanan yang terdaftar, dipadukan dengan teknologi pemantauan satelit real-time. Jika Prabowo serius, maka revisi ini harus disertai dengan anggaran khusus untuk penegakan hukum di tingkat daerah yang selama ini minim sumber daya.

Meow! Tanya Nesi!
😸