Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Relawan Gibran Gugat MK, Ingatkan Bahaya 'Kotak Pandora' Jika Syarat Pendidikan Dibatalkan

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Relawan Gibran Gugat MK, Ingatkan Bahaya 'Kotak Pandora' Jika Syarat Pendidikan Dibatalkan
BAGIKAN:

Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI), gabungan relawan

Frans Ansanay, Ketum Bara JP, memperkuat argumentasi timnya dengan menuding para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara ini. Menurutnya, para pemohon bukanlah peserta Pilpres 2024, sehingga tindakannya dianggap tidak memiliki dasar yang kuat. "Karena itu buat kami sangat naif jika para pemohon mengajukan permohonan untuk meninjau kembali keabsahan," ucap Frans. Ia juga mengingatkan bahwa tugas MK adalah mengawal dan menetapkan keputusan perselisihan suara, bukan mengoreksi masalah ijazah atau syarat administratif pendahuluan.

Gugatan ini diajukan oleh koalisi yang terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Dalam petitumnya, mereka meminta MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan harus dipenuhi pada saat pendaftaran. Pemohon menuntut diskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut.

Konsekuensi hukum yang diminta pemohon sangat radikal. Mereka meminta MK menyatakan penetapan Gibran cacat hukum dan batal, membatalkan pelantikannya oleh MPR, serta memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang pemilihan wapres baru dari dua calon presiden dalam waktu 60 hari. Tuntutan ini secara implisit mengancam stabilitas eksekutif jika dikabulkan, sebab proses transisi kepemimpinan akan berjalan ulang dengan mekanisme yang tidak lazim dalam tata negara Indonesia modern.

Analisis Redaksi

Penyerahan amicus curiae ini menandakan eskalasi politik hukum yang signifikan di luar arena resmi. Argumen tentang "kotak Pandora" yang diutarakan Derek Loupatty menyentuh inti kekhawatiran para pendukung Gibran: preseden hukum. Jika MK wewenang membatalkan penetapan calon berdasarkan syarat administratif yang sudah terlewati saat pendaftaran, maka seluruh hasil pemilihan umum tingkat nasional maupun daerah menjadi rentan terhadap gugatan serupa. Stabilitas demokrasi prosedural bisa terkikis oleh sengketa substansi yang seharusnya menjadi ranah legislatif dalam revisi undang-undang, bukan yudisial.

Di sisi lain, kedalaman petitum pemohon, khususnya permintaan MPR memilih wapres baru, menunjukkan upaya mendobrak kerangka konstitusi yang ada. Permintaan ini berisiko tinggi menciptakan kevakuman hukum dan krisis legitimasi. Para pengamat perlu mewaspadai bahwa perdebatan ini bukan sekadar soal ijazah, melainkan tentang batasan kekuasaan yudisial terhadap lembaga eksekutif dan legislatif. Jika MK menolak gugatan, putusan itu akan mengunci status quo. Namun jika mengabulkan, Indonesia akan menghadapi krisis politik yang belum pernah terjadi pasca-Orde Baru, di mana hasil pemilu yang telah divalidasi KPU dan disahkan MPR bisa dibatalkan oleh hakim.

Meow! Tanya Nesi!
😸