KPK Geledah Rumah Lampri, Anak Buah Nusron Wahid, di Nganjuk Terkait Kasus Suap
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi aksi tersebut melalui pesan tertulis pada Jumat (28/9), meski belum merinci barang bukti spesifik yang ditemukan di lokasi rumah dinas atau pribadi tersebut.
- Sebelumnya, pada fase awal penyidikan, lembaga anti-rusak ini telah menyisir banyak titik strategis.
Langkah penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus diperluas dengan menggeledah kediaman Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Kamis (24/9).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi aksi tersebut melalui pesan tertulis pada Jumat (28/9), meski belum merinci barang bukti spesifik yang ditemukan di lokasi rumah dinas atau pribadi tersebut. Sebelumnya, pada fase awal penyidikan, lembaga anti-rusak ini telah menyisir banyak titik strategis. Mulai dari kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor dan Jakarta Timur, hingga tiga ruang direktorat jenderal di kementerian terkait, termasuk ruangan Virgo Eresta Jaya dan Asnaedi.
Lingkup penggeledahan tidak berhenti di pusat. Tim penyidik juga menyasar Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur serta beberapa ruangan di direktorat terkait. Dari seluruh lokasi yang digeledah, penyidik menyita sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan uang dalam amplop. Semua amatan ini akan diekstraksi untuk membantu penyidik membedah alur perkara yang sedang diusut secara mendalam. Temuan di Nganjuk ini menjadi indikasi bahwa jaringan kepentingan dalam kasus ini mungkin memiliki jangkauan lebih luas daripada yang terlihat di permukaan awal.
Kasus ini sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang terdiri dari perpaduan pejabat kementerian, politisi, pengusaha, dan orang kepercayaan. Daftar tersebut mencakup Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Empat tersangka lainnya adalah Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry secara spesifik disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sebuah label yang menunjukkan kedekatan personal dalam struktur kekuasaan birokrasi.
Pelaksanaan penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan untuk masa 20 hari pertama, terhitung mulai 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Dalam operasi tersendak itu, KPK berhasil menangkap 19 orang dan menyita uang tunai sebesar Rp106,3 miliar. Jumlah uang yang sangat fantastis ini menegaskan bobot kasus yang bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan praktik suap sistemik yang melibatkan transaksi tunai dalam skala besar.
Analisis Redaksi
Penggeledahan rumah Lampri di Nganjuk memiliki makna strategis. Lampri bukan pejabat biasa; ia adalah Dirjen di jajarannya Nusron Wahid. Fakta bahwa KPK membongkar kediaman pribadinya di Jawa Timur, jauh dari pusat kekuasaan di Jakarta, menunjukkan bahwa tim penyidik sudah memiliki indikasi kuat bahwa ada percobaan menyembunyikan aset atau aliran dana di lokasi tersebut. Ini adalah pola klasik dalam kasus korupsi besar, di mana pejabat tinggi sering mengalihkan barang bukti ke "markas" sekunder di luar ibu kota untuk menjauhkan dari jangkauan langsung penggeledahan di kantor pusat.
Kehadiran nama-nama seperti Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz sebagai orang kepercayaan menteri menambah lapisan kompleksitas politik. Jika terbukti mereka adalah perantara atau penerima, maka skema korupsinya bukan hanya transaksi bilateral antara pengusaha dan pejabat, melainkan melibatkan jaring perantara (broker) yang dilindungi secara personal oleh pimpinan tertinggi kementerian. Ini mengancam reputasi Nusron Wahid secara langsung. Langkah selanjutnya sangat bergantung pada hasil ekstraksi BBE dan penelusuran aliran uang Rp106,3 miliar tersebut. Apakah uang itu kembali ke "pundi-pundi" pribadi pejabat tinggi? Jika ya, potensi jeratan pidana bagi Menteri ATR/BPN akan meningkat drastis, mengubah kasus ini dari sekadar korupsi jajarannya menjadi krisis kepemimpinan politik nasional.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Yusril Ihza Mahendra Konfirmasi: Presiden Prabowo Tahu Penyadapan Ilegal oleh 3 Perwira Tinggi Polri

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara

Guntur Romli: Penyadapan Presiden Prabowo Merupakan Makar dan Kejahatan Serius
