DPR Panggil Ombudsman dan Kalapas Cibinong, Dalami Dugaan Kamar VIP Napi
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Anggota Komisi XIII DPR RI akan memanggil Ombudsman RI, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Kanwil Ditjen PAS Jawa Barat, dan Kepala Lapas Cibinong pada Senin (28/9) untuk mengklarifikasi temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Pemanggilan ini menjadi langkah krusial mengingat adanya versi cerita yang saling bertolak belakang antara lembaga pengawas dan pihak pengelola lapas terkait insiden pemeriksaan mendadak yang terjadi beberapa hari lalu.
Wakil Ketua Komisi XIII, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa rapat dengar pendapat tersebut bertujuan untuk mengonfirmasi data temuan Ombudsman dengan fakta di lapangan. "Komisi XIII secara resmi akan mengundang Ombudsman RI, Dirjen Pemasyarakatan, Kanwil Pemasyarakatan Provinsi Jawa Barat, dan Kalapas Cibinong untuk rapat dengar pendapat untuk saling mengonfirmasi data temuan terhadap Ombudsman RI terhadap fakta di lapangan dengan apa yang dijelaskan oleh pihak Kanwil Pemasyarakatan RI," kata Sugiat saat dihubungi pada Jumat (25/9).
Sidak Ombudsman pada Rabu (23/9) berlangsung tidak mulus. Anggota Ombudsman, Syafrida Rachmawati, menyatakan timnya ditolak masuk dua kali oleh pihak Lapas. "Sudah sidak ke beberapa institusi UPT lapas, tidak mengalami penolakan. Kenapa ini ditolak? Ini kali kedua," ujar Syafrida. Setelah akhirnya masuk, tim menemukan bangunan bergaya vila mini yang dihuni warga binaan, lengkap dengan fasilitas gym, rencana lapangan golf mini, serta barang-barang mewah seperti televisi besar dan alat kebugaran. Ombudsman juga menduga adanya praktik
Menteri Imipas Agus Andrianto menilai insiden ini sebagai momentum untuk menertibkan lapas-lapas lain. "Oleh karena itu, ini adalah kesempatan kami yang sangat baik untuk melakukan penertiban di lapas-lapas yang mungkin memang harus ditertibkan," ujar Agus. Komisi XIII juga berencana turun langsung ke Lapas Cibinong untuk membuat rekomendasi agar peristiwa serupa tidak terulang, mengingat tugas Ombudsman dilindungi oleh Keterlibatan langsung Komisi XIII DPR menjadi sinyal serius bahwa isu ini tidak akan selesai di tingkat operasional saja. Pelanggaran terhadap akses pengawasan Ombudsman tidak bisa dibiarkan karena menandakan resistensi institusional terhadap transparansi. Masyarakat perlu mengawasi apakah rekomendasi yang akan dihasilkan nanti bersifat struktural atau sekadar formalitas. Tanpa penindakan tegas terhadap dugaan penghalangan akses hukum, standar pemasyarakatan akan terus menjadi abu-abu.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Kejagung Ingatkan Risiko Kesewenang-wenangan dalam Wacana Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan di Rapat DPR

Jokowi Dipanggil Jadi Saksi Kasus Roy Suryo, PN Jaktim Siagakan Pengamanan Ring 1, 2, dan 3

KPK Bongkar Jejak Gratifikasi Rp20,7 Miliar: Anaknya Ditemui di Hong Kong
