KPK Bongkar Jejak Gratifikasi Rp20,7 Miliar: Anaknya Ditemui di Hong Kong
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil Feby Paramita , anak dari eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv , yang saat ini berada di luar negeri.
- Pemeriksaan saksi kunci tersebut dilakukan langsung di kantor Konsulat Jenderal RI di Hong Kong pada Selasa (3/11), dalam rangka pengusutan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Haniv selama menjabat.
- Langkah ini menunjukkan upaya KPK dalam mempercepat proses penyidikan meskipun terduga pelaku utama dan keluarganya terdispersi secara geografis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil Feby Paramita, anak dari eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv, yang saat ini berada di luar negeri. Pemeriksaan saksi kunci tersebut dilakukan langsung di kantor Konsulat Jenderal RI di Hong Kong pada Selasa (3/11), dalam rangka pengusutan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Haniv selama menjabat. Langkah ini menunjukkan upaya KPK dalam mempercepat proses penyidikan meskipun terduga pelaku utama dan keluarganya terdispersi secara geografis.
Feby, yang diketahui sebagai pemilik merek pakaian FH Pour Homme, diperiksa bukan hanya sebagai anak terduga, tetapi juga karena keterlibatan bisnisnya dalam skema aliran dana. Selain Feby, KPK juga memeriksa Sugianto Halim dari PT Prima Konsultan Indonesia serta Habib Setiawan selaku pihak swasta di Gedung Merah Putih KPK. Puluhan pertanyaan diajukan untuk mengurai benang merah antara pengaruh jabatan pajak dan keuntungan komersial yang dinikmati keluarga Haniv.
Rekonstruksi Kasus: Dari Email Sponsorship hingga Deposito Valas
Konstruksi perkara ini diungkap dalam konferensi pers KPK pada 19 Agustus 2026. Selama menjabat pada periode 2015-2018, Haniv diduga menggunakan posisinya untuk meminta bawahan mencari sponsorship peragaan busana atas nama anaknya. Permintaan yang dikirimkan melalui email ke sejumlah perusahaan Wajib Pajak (WP) di Jakarta dan luar Jakarta tersebut disambut dengan kiriman uang tunai yang mengalir deras ke rekening Feby.
- Aliran Dana Sponsorship: Feby menerima total kurang lebih Rp400 juta dari WP di Jakarta dan Rp300 juta dari WP di luar Jakarta.
- Gratifikasi Valas 2014-2022: Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing melalui perantara 'BSA', yang kemudian ditempatkan dalam instrumen deposito senilai Rp10 miliar.
- Gratifikasi Valas 2013-2018: Penerimaan lain dalam bentuk valas dari sejumlah perusahaan yang ditukarkan di money changer dengan total nilai Rp10 miliar.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara

Guntur Romli: Penyadapan Presiden Prabowo Merupakan Makar dan Kejahatan Serius

Polri Tegaskan Penyadapan Presiden Prabowo Murni Aksi Oknum, Bukan Kebijakan Institusi
