Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Ombudsman Temukan Kamar Suite hingga Minuman Keras di Kluster Mewah Lapas Cibinong

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ombudsman Temukan Kamar Suite hingga Minuman Keras di Kluster Mewah Lapas Cibinong
BAGIKAN:

Ombudsman RI menemukan kluster hunian mewah dengan berbagai tipe kamar, mulai dari superior hingga suite, di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Temuan ini terungkap saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut pada Kamis (24/9). Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati menjelaskan bahwa perbedaan peruntukan dan standarisasi ruangan menyerupai sistem penginapan komersial.

Syafrida memaparkan detail temuan lapangan kepada awak media di Jakarta. Ia menyebutkan adanya area parkir mobil mewah di setiap unit hunian. Bentuk bangunan pun bervariasi, ada yang menyerupai vila dengan klasifikasi tipe A dan B, atau tipe 1 dan tipe 2. "Nah berikutnya ini tipe yang lain lagi... seperti penginapan ada yang kamar suite, deluxe, sama yang superior," ujar Syafrida menirukan kondisi fisik bangunan yang ia lihat langsung.

Di dalam hunian tersebut, fasilitas tersier tersedia lengkap dan melampaui standar penjara biasa. Pemeriksaan isi rumah menunjukkan keberadaan sofa, kulkas, televisi, dan meja makan. Lebih mencengangkan, di dalam kulkas ditemukan botol-botol minuman keras. Syafrida juga mencatat adanya pembangunan fasilitas tambahan seperti simulator golf dan pusat kebugaran yang sedang berlangsung di kawasan tersebut.

Kawasan bangunan mewah ini terletak dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA. Berdasarkan pemeriksaan awal, warga binaan penghuni fasilitas ini diduga harus membayar sejumlah uang untuk menikmati kemewahan tersebut, meski pengakuan ini belum didalami lebih lanjut oleh tim investigasi. Kondisi infrastruktur keamanan dinilai sangat lemah karena tidak ada pagar pembatas permanen. Kawasan ini terhubung langsung dengan perkampungan sekitar melalui semak dan rumpun bambu, menciptakan celah akses keluar-masuk tanpa pengawasan ketat.

Syafrida menegaskan legalitas sidak tersebut berdasar kuat pada UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Pasal 34 undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan ke objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. "Jadi jelas kunjungan kami adalah memiliki dasar hukum," tegasnya. Atas temuan ini, Ombudsman meminta pihak lapas merobohkan seluruh bangunan mewah tersebut dalam tenggat waktu satu bulan.

Analisis Redaksi

Temuan ini mengindikasikan kegagalan sistemik dalam manajemen pemasyarakatan, di mana fungsi rehabilitasi berubah menjadi transaksi ekonomi ilegal. Keberadaan 'hotel' di balik jeruji besi bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan bukti nyata kolusi antara oknum petugas dan narapidana kaya. Akses bebas menuju permukiman warga melalui semak belukar menunjukkan kerentanan keamanan nasional; jika narapidana kasus berat dapat keluar-masuk sesuka hati, maka kepercayaan publik terhadap negara penegak hukum runtuh seketika.

Pemerintah harus segera bertindak beyond demolition. Perobohan bangunan hanyalah solusi kosmetik jika akar masalah—yakni integritas petugas lapas—tidak dibersihkan. Investigasi mendalam perlu ditelusuri untuk mengungkap siapa yang melindungi praktik ini dan aliran dana yang terjadi. Tanpa reformasi struktural dan sanksi pidana bagi pelaku, Lapas Cibinong akan terus menjadi simbol ketidakadilan sosial, di mana hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, bahkan bagi mereka yang seharusnya menjalani hukuman.

Meow! Tanya Nesi!
😸