Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah dan Miras di Lapas Cibinong, Kalapas Bantah

- Temuan ini muncul setelah tim inspeksi mendadak sempat ditolak masuk oleh petugas lapas pada Rabu (23/9), sebelum akhirnya berhasil menembus area yang disebut sebagai rumah dinas dan tempat asimilasi.
- Kronologi bermula ketika tim Ombudsman tiba pukul 09.45 WIB membawa surat tugas resmi ke ruang resepsionis.
- Alih-alih mendapat izin segera, mereka justru diminta menunggu Kepala Lapas selama hampir setengah jam tanpa penjelasan alasan penolakan akses tersebut.
Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya fasilitas mewah berupa rumah tinggal lengkap dengan perabotan modern dan bahkan botol minuman keras di dalam kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Temuan ini muncul setelah tim inspeksi mendadak sempat ditolak masuk oleh petugas lapas pada Rabu (23/9), sebelum akhirnya berhasil menembus area yang disebut sebagai rumah dinas dan tempat asimilasi.
Kronologi bermula ketika tim Ombudsman tiba pukul 09.45 WIB membawa surat tugas resmi ke ruang resepsionis. Alih-alih mendapat izin segera, mereka justru diminta menunggu Kepala Lapas selama hampir setengah jam tanpa penjelasan alasan penolakan akses tersebut. Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menyatakan bahwa timnya mengalami dua kali penolakan masuk, sebuah situasi yang memicu kecurigaan akan adanya upaya penyembunyian kondisi internal lapas dari pengawasan publik.
Meski sempat tertahan, tim memanfaatkan waktu tunggu untuk mengamati lingkungan sekitar. Mereka memperhatikan pagar kayu setinggi badan dewasa berjarak 100 meter dari kantin. Setelah bertanya kepada petugas, diketahui bahwa di balik pagar tersebut terletak Rumah Dinas Kepala Lapas. Penasaran, tim melanjutkan pengecekan fisik dan menemukan tiga jenis bangunan berbeda: struktur mirip homestay berdinding seng bercat biru, rumah petak bercat kuning krem, serta rumah permanen bercat putih berpagar hitam di sisi kiri.
Di dalam rumah-rumah tersebut, kondisi jauh dari kesan sederhana layaknya hunian warga binaan biasa. Tim menemukan sofa empuk, kulkas, televisi layar datar, hingga meja makan yang rapi. Lebih mengejutkan lagi, saat memeriksa isi kulkas, ditemukan botol-botol minuman keras. Fakta lapangan semakin menguat ketika penghuni yang berada di dalam rumah tersebut melarikan diri ke kamar begitu menyadari kehadiran tim Ombudsman, namun kemudian mengakui identitasnya sebagai warga binaan.
Tidak hanya interior ruangan, lanskap luar pun menunjukkan kemewahan yang tidak wajar. Area tersebut dilengkapi parkir mobil-mobil mewah, fasilitas gym, simulator golf, dan kolam renang. Ironisnya, di belakang deretan kendaraan mahal itu terdapat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) tanpa pagar memadai, menciptakan celah keamanan yang berpotensi memudahkan keluar masuk tahanan. Syafrida menegaskan bahwa temuan ini mengindikasikan pelanggaran prinsip kesetaraan layanan pemasyarakatan dan lemahnya sistem keamanan di Lapas Cibinong.
Analisis Redaksi
Bantahan Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno yang menyebut lokasi tersebut sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) sekaligus rumah dinas jabatan, terkesan defensif dan belum menjawab substansi masalah. Jika memang diperuntukkan bagi pejabat negara dengan Surat Keputusan resmi, mengapa dihuni oleh warga binaan? Kontradiksi antara status hukum bangunan dan realitas penghuninya membuka dugaan kuat adanya praktik privilese ilegal atau 'titipan' narapidana tertentu yang membayar kenyamanan di balik tembok penjara.
Insiden penolakan masuk awal sidak menjadi sinyal bahaya tersendiri bagi integritas institusi pemasyarakatan. Sikap menutup-nutupi informasi kepada lembaga pengawas negara seperti Ombudsman bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi sistemik korupsi kekuasaan di level lokal. Publik berhak curiga bahwa fasilitas mewah ini hanyalah puncak gunung es; masih banyak aspek pelayanan publik di lapas lain yang mungkin disembunyikan dari sorotan investigatif independen.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Media Asing Sorot Tuntutan Hukum terhadap Eks Kapolri Listyo Sigit Terkait Kasus Penyadapan Ilegal

Yusril Ihza Mahendra Konfirmasi: Presiden Prabowo Tahu Penyadapan Ilegal oleh 3 Perwira Tinggi Polri

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara
