Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Ombudsman Ditolak Dua Kali Saat Sidak Lapas Cibinong, Temukan Vila Mewah Warga Binaan

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ombudsman Ditolak Dua Kali Saat Sidak Lapas Cibinong, Temukan Vila Mewah Warga Binaan
BAGIKAN:

Tim Ombudsman RI menghadapi penolakan keras dari petugas keamanan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Meskipun telah mengantongi surat tugas resmi, anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati menyatakan bahwa akses mereka diblokir sebanyak dua kali berturut-turut sebelum akhirnya berhasil menembus masuk setelah terjadi cekcok dan aksi saling dorong dengan penjaga.

Pada sidak kedua yang berlangsung pada Rabu (23/9), temuan mengejutkan langsung menghantam integritas sistem pemasyarakatan. Tim menemukan kawasan bangunan mewah berupa rumah petak menyerupai vila mini di dekat rumah dinas Kepala Lapas. Fasilitas lengkap ini diduga kuat dihuni oleh warga binaan yang membayar sejumlah uang untuk kenyamanan ekstra tersebut, sebuah praktik yang mencederai prinsip keadilan dalam hukuman penjara.

Syafrida menjelaskan bahwa kompleks mewah itu tidak hanya terdiri dari hunian, tetapi juga tengah dibangun fasilitas gym serta rencana pembangunan shelter untuk golf mini. Di dalam ruangan, tim menyita berbagai barang elektronik premium seperti televisi layar besar, pendingin udara, dan alat kebugaran. Lebih parah lagi, ditemukan botol minuman keras terselip di balik unit AC, menandakan pelanggaran disiplin berat yang dibiarkan atau difasilitasi secara diam-diam.

Kondisi fisik lokasi menjadi sorotan tajam karena ketiadaan pagar pembatas permanen antara area hunian mewah tersebut dengan lingkungan luar. Kawasan itu terhubung langsung dengan perkampungan sekitar melalui semak belukar dan rumpun bambu. Celah keamanan ini dinilai membuka potensi risiko pelarian tahanan atau penyelundupan barang terlarang tanpa pengawasan ketat, mengingat status penghuninya adalah narapidana yang seharusnya menjalani masa pidana di balik jeruji besi.

Sebagai respons cepat atas temuan tersebut, Ombudsman RI menuntut perobohan seluruh bangunan ilegal dalam waktu satu bulan. Syafrida menegaskan bahwa tindakan korektif ini akan segera dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Ia memastikan akan melakukan sidak dadakan lanjutan kurang dari sebulan untuk memverifikasi apakah permintaan pembongkaran benar-benar dieksekusi atau sekadar janji manis birokrasi.

Analisis Redaksi

Penolakan berulang terhadap otoritas pengawas negara menunjukkan adanya resistensi struktural yang mengakar di internal Lapas Cibinong. Jika pejabat setingkat Ombudsman saja harus berjuang secara fisik untuk mendapatkan akses dasar, maka mekanisme kontrol publik terhadap lapas lainnya patut dipertanyakan efektivitasnya. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi korupsi kekuasaan di mana jabatan sipir atau kepala lapas disalahgunakan sebagai komoditas jual beli kebebasan terbatas bagi narapidana mampu bayar.

Tuntutan perobohan dalam sebulan adalah langkah awal, namun belum menyentuh akar masalah: lemahnya pengawasan internal Ditjenpas dan budaya impunitas di lapangan. Tanpa audit menyeluruh terhadap aliran dana yang memungkinkan pembangunan villa di dalam lapas, pembongkaran fisik hanyalah solusi kosmetik. Publik perlu waspada agar kasus serupa tidak terulang di lapas-lapas lain yang mungkin menyimpan 'kota kecil' ilegal di baliknya, jauh dari sorotan media dan regulator.

Meow! Tanya Nesi!
😸