Komisi II DPR Desak Kemenkumham Tindaklanjuti Temuan Ombudsman Soal Lapas Cibinong

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mendesak pemerintah agar segera menindaklanjuti temuan Ombudsman RI mengenai keberadaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Ia menegaskan bahwa laporan pengawas layanan publik tersebut tidak boleh berhenti sekadar menjadi dokumen administratif atau rekomendasi kosong tanpa eksekusi nyata.
Khozin mengingatkan bahwa Pasal 38 ayat (1) UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman mewajibkan terlapor dan atasannya untuk melaksanakan rekomendasi yang diberikan. Sebagai mitra kerja strategis, politikus PKB ini berkomitmen mengawal proses tindakan korektif agar pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan berjalan efektif sesuai mandat undang-undang.
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan adanya kawasan bangunan mewah yang berdiri dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong. Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati, menyatakan bahwa beberapa rumah petak mirip vila mini tersebut dilengkapi fasilitas lengkap dan diduga dihuni oleh warga binaan berdasarkan wawancara langsung dengan pihak berwenang pada Rabu (23/9).
Fakta lapangan menunjukkan pembangunan infrastruktur tambahan masih berlangsung di area tersebut. Syafrida mengungkapkan rencana pembangunan pusat kebugaran (gym) serta shelter untuk golf mini. Kondisi ini memicu pertanyaan serius mengenai integritas pengelolaan lapas dan potensi pelanggaran prosedur pembinaan narapidana yang seharusnya bersifat rehabilitatif, bukan privilese eksklusif.
Pengawasan yang dilakukan Ombudsman merujuk pada Pasal 6 UU No 37 Tahun 2008, yang mengatur fungsi lembaga tersebut dalam mengawasi pelayanan publik baik di tingkat pusat maupun daerah. Khozin menekankan dukungan penuh terhadap langkah Ombudsman demi perbaikan kualitas pelayanan publik, seraya memastikan Komisi II akan terus memantau respons Kementerian terkait atas temuan anomali tersebut.
Analisis Redaksi
Temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong merupakan cerminan kegagalan sistemik dalam pengawasan internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Ketika rekomendasi Ombudsman dianggap enteng oleh pelaksana kebijakan, hal ini menciptakan preseden buruk bagi akuntabilitas negara. Publik berhak curiga jika ada celah korupsi atau nepotisme yang memungkinkan narapidana mengakses kenyamanan setara hotel bintang lima, sementara anggaran pembinaan justru terserap untuk proyek-proyek non-esensial seperti mini golf.
Langkah konkret Komisi II untuk mengawal tindak lanjut temuan ini adalah ujian bagi keberpihakan legislatif terhadap supremasi hukum. Jika kementerian terkait lambat merespons, maka mekanisme sanksi administratif hingga pidana harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tanpa ketegasan ini, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan akan semakin erosi, membuka ruang bagi persepsi bahwa penjara hanyalah tempat singgah bagi mereka yang memiliki uang dan koneksi.
BERITA TERKAIT (Hukum)

KPK Dalami Dugaan Cukai Djarum: Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah, Penyidikan Dimulai sejak September

KPK Tegaskan Kasus Djarum Berjalan Sejak September, Bantah Tuduhan Dikayasa

Akademisi Ingatkan RUU Perampasan Aset: Mekanisme NCB Harus Terbatas Jaga Hak Asasi
