Hakim Banding Potong Hukuman Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,Nadiem Makarim, menjadi 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptopChromebookdanChrome Device Management(CDM) tahun anggaran 2020-2022.
"Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum," kata ketua majelis hakim PT DKI Jakarta, Subachan Hardi Mulyana, saat membacakan amar putusan, Kamis (24/9).
Tak hanya itu, Nadiem juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 140 hari kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," sambungnya.
Hakim tingkat banding juga memotong uang pengganti terhadap Nadiem menjadi sebesar Rp548.761.031.950,86 subsider 6 tahun kurungan.
Hukuman itu lebih ringan dari putusan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Saat itu, Nadiem dihukum dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Pemprov Papua Pegunungan Usulkan 4 Titik Sekolah Rakyat, Kemenkes Janji Percepat Realisasi di Daerah 3T

108 Sumur Dalam Ubah Nasib Desa Kaliwedi Jadi Lumbung Pangan Sragen

Pemerintah Jawa Tengah Pecahkan Rekor MURI dengan Mengumpulkan 31 Ribu Liter Minyak Jelantah dari ASN
