Ekseleksi Lahan Rorotan: PPSJ Rugikan Negara Rp80 Miliar, Yoory dkk Diproses Hukum
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan, kembali berhadapan dengan proses hukum. Ia didakwa bersama lima orang lain atas korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, periode 2019-2020. Dakwaan ini menyebut kelompok tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp80 miliar.
Proses sidang ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9), ketika Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara membacakan surat dakwaan. Di samping Yoory, terdakwa lainnya termasuk mantan Direktur Operasional PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, dan mantan Direktur Utama PT AP, Rudy Hartono Iskandar. Nama-nama lain yang turut didakwa adalah mantan Direktur Pengembangan PPSJ, Indra Sukmono Arharrys; mantan Senior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum PPSJ, Yadi Roby; serta wiraswasta, Fiendy Heni Wijaya.
Modus operandi yang diungkap jaksa menunjukkan adanya pola kolusi yang terstruktur dalam transaksi lahan ini. Yoory, Indra, dan Yadi disebut menyetujui pembelian tanah dari Fiendy tanpa verifikasi dokumen keabsahan yang ketat. Lebih parah lagi, pembayaran uang muka sebesar Rp80 miliar dari PPSJ dilakukan meskipun syarat dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) belum terpenuhi. Akibatnya, Fiendy gagal menunaikan kewajibannya, seperti mengubah status alas hak dari girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan menyertakan bukti Pajak Bumi dan Bangunan.
Jaksa Azhary Arsyad Sulaiman membeberkan bahwa dari total kerugian Rp80 miliar, terhitung sisa saldo Rp70,55 miliar setelah adanya pengembalian uang muka sebesar Rp9,45 miliar. Kerugian ini tidak hanya membebani negara, tetapi juga memperkaya diri para terdakwa secara signifikan. Rincian pengayaan tersebut didakwa memperkaya Yoory sebesar Rp15 miliar, Tommy Rp52 miliar, dan Fiendy Rp13 miliar. Pola penggelapan ini ternyata berakar dari "biaya komitmen" yang telah menjadi praktik rutin antara Tommy dan Yoory dalam proyek-proyek sebelumnya di Jakarta Timur.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan ini menegaskan bahwa proses negosiasi harga dan pembayaran yang seharusnya transparan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi di balik proyek strategis hunian DP nol rupiah.
Analisis Redaksi
Kasus ini menyoroti potensi lemahnya mekanisme pengawasan internal di badan usaha milik daerah (BUMD). Fakta bahwa pembayaran besar dilakukan tanpa verifikasi dokumen yang sah menunjukkan adanya kebobrokan dalam sistem pengendalian risiko. Praktik "biaya komitmen" yang disebut jaksa sebagai kebiasaan antar terdakwa mengindikasikan adanya jaringan korupsi yang sudah mapan dan sistematis di sektor pengadaan tanah, bukan sekadar kesalahan administrasi sesaat.
Yang perlu diwaspadai adalah efek jera yang mungkin tidak bekerja efektif jika hukuman tidak sesuai dengan besaran kerugian negara dan pengayaan pribadi. Selain itu, proses hukum lanjutan harus menelusuri apakah ada proyek-proyek serupa yang melibatkan para terdakwa ini yang belum terungkap. Publik berhak tahu bagaimana uang rakyat senilai puluhan miliar ini bisa 'hilang' dengan begitu mudahnya di balik proyek yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta Utara.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Menggali Praktik Pita Cukai Sejak 2010, KPK Tebas Aset PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Polsek Cengkareng Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp20 Juta, Tersangka Diduga Gunakan Dana untuk Beli Narkotika Etomidate

Saksi Kunci Ungkap Perintah Jaksa Agung Muda Peras Tan Kian Rp50 Miliar
