Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara Kasus Suap Nikel

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara Kasus Suap Nikel
BAGIKAN:

Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dituntut pidana penjara selama lima tahun enam bulan serta denda Rp300 juta subsider kurungan 100 hari. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Hery terbukti terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Tuntutan ini dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9).

Selain hukuman pokok, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar dengan subsider tiga tahun penjara. Angka tersebut merupakan bagian dari total penerimaan suap senilai Rp4,85 miliar yang didakwakan kepada terdakwa. Fakta hukum di persidangan mengungkap setidaknya ada enam kali penerimaan aliran dana dan barang oleh Hery selama menjabat.

Rincian suap berasal dari berbagai pihak swasta. La Ode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia memberikan Rp675 juta melalui perantara Lukman Malanuang dan Edi Sugandi. Sementara itu, Tjia Peng Tjoan alias Peng, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, menyerahkan Rp200 juta lewat jalur serupa. Agung Winarno disebut berperan besar dengan menyuplai rumah di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Cakung, Jakarta Timur, seharga Rp2,2 miliar, ditambah uang tunai Rp1 miliar dan Rp200 juta melalui Edi Sugandi, serta Rp525 juta secara langsung.

Penerimaan terakhir tercatat dari Muhammad Rosal, perwakilan PT Mitra Kumala Energi, sebesar Rp50 juta melalui Agung Winarno. JPU menilai perbuatan Hery mencederai amanah reformasi yang menjadi landasan pembentukan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. "Perbuatan Terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Ombudsman Republik Indonesia," ucap jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Jaksa menambahkan bahwa Hery tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta tidak mengakui perbuatannya. Namun, hal-hal yang meringankan meliputi status Hery yang belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 18 UU Tipikor, atau alternatif pasal lain termasuk KUHP Nasional baru sesuai UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Analisis Redaksi

Kasus ini menyoroti kerentanan integritas di tubuh lembaga pengawasan tertinggi di Indonesia. Ketika kepala lembaga yang bertugas mencegah maladministrasi justru diduga bermain mata dengan pelaku usaha tambang, efek domino terhadap kepercayaan publik menjadi sangat masif. Tuntutan 5,5 tahun penjara mencerminkan sikap tegas aparat penegak hukum, namun proses hukum ini sekaligus menjadi ujian berat bagi kredibilitas institusi Ombudsman ke depan.

Publik perlu mewaspadai pola intervensi regulasi sektor sumber daya alam yang melibatkan pejabat tinggi non-kementerian. Penggunaan perantara seperti Edi Sugandi dan Lukman Malanuang menunjukkan adanya jaringan transaksi yang sistematis untuk menyembunyikan jejak aliran dana. Langkah selanjutnya akan bergantung pada putusan hakim, apakah majelis akan mempertimbangkan faktor pemberat berupa penghancuran citra lembaga negara sebagai alasan memperberat vonis di atas tuntutan jaksa.

Meow! Tanya Nesi!
😸