DPR Panggil Menteri Imipas dan Kalapas Cibinong Buntut Temuan Ombudsman
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas dugaan pelanggaran sistem pemasyarakatan yang dinilai telah mencederai prinsip keadilan.
- Ketua Komisi XIII Willy Aditya menegaskan bahwa panggilan tersebut mencakup seluruh pihak yang bertanggung jawab langsung maupun struktural.
- "Komisi XIII akan segera panggil pejabat terkait untuk tahu kejelasan masalah, dan mencari langkah perbaikan segera yang diperlukan," ujar Willy saat dikonfirmasi pada Kamis (24/9).
Komisi XIII DPR RI memastikan akan memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) beserta jajaran pejabat terkait untuk mengklarifikasi temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai keberadaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas dugaan pelanggaran sistem pemasyarakatan yang dinilai telah mencederai prinsip keadilan.
Ketua Komisi XIII Willy Aditya menegaskan bahwa panggilan tersebut mencakup seluruh pihak yang bertanggung jawab langsung maupun struktural. "Komisi XIII akan segera panggil pejabat terkait untuk tahu kejelasan masalah, dan mencari langkah perbaikan segera yang diperlukan," ujar Willy saat dikonfirmasi pada Kamis (24/9). Ia merinci bahwa daftar undangan rapat dengar pendapat meliputi Menteri Imipas, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, hingga Kepala Lapas Cibinong sendiri.
Akar permasalahan terungkap dari investigasi lapangan Ombudsman RI yang menemukan kompleks bangunan mewah di dekat rumah dinas Kepala Lapas. Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati menjelaskan bahwa terdapat beberapa rumah petak menyerupai vila mini dengan fasilitas lengkap yang dihuni oleh warga binaan. "Kami wawancara langsung," kata Syafrida kepada detikJabar, Rabu (23/9), menekankan validitas data yang diperoleh melalui observasi fisik dan interaksi langsung dengan penghuni serta petugas.
Lebih jauh, Syafrida mengungkapkan bahwa pembangunan infrastruktur eksklusif tersebut belum berhenti. Di lokasi yang sama, sedang berlangsung konstruksi fasilitas pusat kebugaran atau gym. Bahkan, terdapat rencana ambisius untuk membangun shelter khusus guna mendukung aktivitas golf mini bagi para tahanan kaya. Fakta-fakta ini memperkuat indikasi adanya diskriminasi layanan berdasarkan status ekonomi narapidana.
Willy Aditya menganalisis fenomena ini sebagai hasil pertemuan antara permintaan dan penawaran yang tidak sehat. Menurut politikus Partai NasDem itu, warga binaan berkelas ekonomi tinggi menjadi sisi permintaan, sementara pelayanan dan fasilitas lapas yang dianggap tidak manusiawi bagi mereka menciptakan celah bagi sisi penawaran. "Ada fasilitas mewah ini kan karena ada supply dan demand... Lalu bertemu dengan adanya supply. Ya terjadi seperti ini," jelasnya. Ia memperingatkan bahwa tanpa intervensi komprehensif, penyimpangan serupa akan terus berulang.
Dalam konteks reformasi hukum, Willy menyoroti peluang evaluasi sistem pengelolaan lembaga pemasyarakatan seiring berlakunya KUHP baru tahun 2023. Ia mengingatkan pentingnya penerapan pidana sosial secara serius agar kesenjangan perlakuan di dalam penjara dapat diminimalisir. "Kita sudah mengenal pidana sosial, ini yang perlu kita seriusi agar penyimpangan-penyimpangan di dalam lapas tidak terus terjadi," tegasnya, seraya menambahkan bahwa rapat pemanggilan akan dilaksanakan dalam masa sidang terdekat.
Analisis Redaksi
Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong bukan sekadar isu fasilitas fisik, melainkan cerminan kegagalan sistem pengawasan internal Kementerian Imipas. Jika benar terdapat vila dan rencana lapangan golf mini di area lapas, maka fungsi pembinaan hilang total, digantikan oleh model penitipan tahanan berbasis kelas sosial. Ini adalah preseden buruk yang menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Panggilan DPR harus menghasilkan tindakan korektif nyata, bukan hanya formalitas administratif. Publik berhak mengetahui siapa aktor intelektual di balik pembangunan ilegal ini dan bagaimana dana mengalir untuk proyek-proyek tersebut.
Langkah strategis berikutnya menuntut transparansi penuh dari Dirjen Pemasyarakatan. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepala lapas dan petugas jaga mutlak dilakukan. Tanpa mekanisme akuntabilitas yang ketat, janji reformasi sistem pemasyarakatan hanyalah retorika kosong. DPR harus memastikan bahwa rekomendasi pasca-rapat didokumentasikan dan diikuti audit independen, mengingat skala penyimpangan ini melibatkan pejabat tinggi dan potensi korupsi anggaran yang signifikan.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Media Asing Sorot Tuntutan Hukum terhadap Eks Kapolri Listyo Sigit Terkait Kasus Penyadapan Ilegal

Yusril Ihza Mahendra Konfirmasi: Presiden Prabowo Tahu Penyadapan Ilegal oleh 3 Perwira Tinggi Polri

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara
