Arsul Sani Cecar Verifikasi Ijazah Gibran, Ungkap Pernah Kursus di Insearch UTS
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kedalaman verifikasi dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Arsul mempertanyakan apakah penelusuran ijazah SMA Gibran di Singapura dan Australia benar-benar menyeluruh atau hanya sebatas administratif belaka.
Kritik tajam ini muncul saat majelis hakim memeriksa bukti P20 berupa Berita Acara KPU Nomor 1859/2023. Dalam dokumen tersebut, KPU menyatakan seluruh persyaratan bakal pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Namun, Arsul menilai penjelasan tahapan verifikasi di balik kesimpulan itu masih kabur.
"Mohon dijelaskan lebih lanjut apa yang Anda verifikasi itu. Dokumen apa yang Anda verifikasi? Apakah hanya surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan... atau apakah Anda juga melakukan verifikasi atas keseluruhan dokumen, apa pun namanya, apakah itu ijazah, certificate award, atau diploma dari sekolah di Singapura itu?" tanya Arsul dengan nada tegas kepada kuasa hukum KPU.
Arsul menekankan urgensi transparansi mengenai status kelulusan Gibran di institusi luar negeri. Ia menanyakan secara spesifik apakah dokumen tersebut setara dengan General Certificate of Education (GCE) tingkat O-Level atau N-Level. Sorotan kemudian beralih ke riwayat pendidikan Gibran di Insearch Language Centre—yang kini bernama University of Technology Sydney (UTS) College—di Australia.
Demi memperjelas konteks, Arsul membagikan rekam jejak pribadinya yang pernah mengenyam pendidikan di institusi tersebut. "Saya kebetulan pernah kursus bahasa Inggris tiga minggu di sana. Ngerti juga Insearch UTS itu apa, karena saya juga alumni UTS kebetulan," ungkap mantan politisi PPP ini. Berbekal pengalaman itu, ia mendesak KPU memperjelas status program pathway yang diambil Gibran, apakah berstatus matriculation, foundation, atau jenis lainnya.
Merespons tekanan tersebut, pihak KPU menegaskan pencalonan Gibran tidak cacat hukum. Mereka merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat 3, yang memungkinkan lulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing menggunakan dokumen kelulusan perguruan tinggi. Kuasa hukum KPU mengklaim dokumen persyaratan telah diverifikasi kebenarannya dan sah secara hukum.
Analisis Redaksi
Pengakuan personal Arsul Sani soal pengalamannya di Insearch UTS bukan sekadar basa-basi hakim, melainkan senjata retoris untuk membongkar ambiguitas definisi 'pendidikan setingkat SMA' menurut regulasi Indonesia versus sistem pendidikan Australia. Jika KPU hanya mengandalkan surat penyetaraan Kemendikbud tanpa memverifikasi substansi kurikulum GCE A-Level/O-Level vs Foundation Course, maka celah legalitas ini bisa menjadi preseden buruk bagi integritas syarat capres-cawapres di masa depan.
Sidang PHPU yang diregistrasi MK pada 17 September 2026 ini menunjukkan pergeseran fokus gugatan Denny Indrayana dkk., dari isu politik murni menuju audit teknis birokrasi pemilu. Tuntutan diskualifikasi berbasis dugaan proses Terstruktur, Sistematis, dan Terencana (TST) dalam pelolosan dokumen ijazah menempatkan beban pembuktian ketat pada KPU. Putusan MK nanti akan menentukan apakah formalisme administrasi cukup menjamin kompetensi konstitusional seorang pemimpin negara.
BERITA TERKAIT (Hukum)

KPK Dalami Dugaan Cukai Djarum: Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah, Penyidikan Dimulai sejak September

KPK Tegaskan Kasus Djarum Berjalan Sejak September, Bantah Tuduhan Dikayasa

Akademisi Ingatkan RUU Perampasan Aset: Mekanisme NCB Harus Terbatas Jaga Hak Asasi
