Mantan Bripka Agus Sulaiman Divonis Mati, Pembunuh Mahasiswi UMM
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Putusan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup pada Rabu (23/9).
- Selain Agus, terdakwa Suyitno yang terlibat dalam aksi tersebut divonis 20 tahun pidana penjara.
- "Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Agus Muhammad Sulaeman dengan pidana mati, dan Terdakwa II Suyitno dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Achmad Soberi dikutip dari detikJatim.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan anggota Polri, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Agus Sulaiman, atas kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradilla Amalia Najwa. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup pada Rabu (23/9). Selain Agus, terdakwa Suyitno yang terlibat dalam aksi tersebut divonis 20 tahun pidana penjara.
Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi menegaskan bahwa keduanya terbukti melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Agus Muhammad Sulaeman dengan pidana mati, dan Terdakwa II Suyitno dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Achmad Soberi dikutip dari detikJatim.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai Agus sebagai aktor intelektual atau intellectual dader. Ia dianggap memiliki niat utama untuk menghilangkan nyawa korban dengan cara yang sadis. Status inilah yang menjadi pembeda signifikan antara vonis mati bagi Agus dan hukuman 20 tahun bagi Suyitno. Keputusan ini sekaligus menutup babak panjang misteri kematian Faradilla yang sempat menyita perhatian publik.
Sidang putusan digelar secara ketat di balik pintu tertutup. Di luar ruang sidang, suasana penuh haru dan ketegangan menyelimuti PN Malang. Keluarga korban bersama massa dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) memadati halaman pengadilan. Mereka tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang utama, melainkan hanya memantau jalannya pembacaan putusan melalui layar monitor yang disediakan khusus di area terbuka.
Terkait eksekusi putusan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Batu, Budi Murwanto, menyatakan pihak penuntut umum memilih sikap pikir-pikir. "Jadi dari kami selaku penuntut umum, kami melakukan upaya apa, pikir-pikir, Karena kan memang hak kami untuk melakukan pikir-pikir terkait dengan putusan atau vonis dari majelis hakim," ujar Budi terpisah usai sidang. Ia menambahkan bahwa jaksa belum menyatakan menerima atau menolak putusan tersebut, menghormati hak terdakwa maupun penasihat hukum untuk menempuh langkah serupa.
Kasus ini bermula saat jasad Faradilla ditemukan tewas di sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12) pagi. Proses hukum berjalan paralel dengan sanksi internal kepolisian. Agus Sulaeman telah resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri dalam upacara yang digelar pada 10 Maret 2026. Bersama dua anggota Polres Probolinggo lainnya, pemecatan Agus menandai berakhirnya karier polisi yang seharusnya melindungi warga negara.
Analisis Redaksi
Vonis mati terhadap eks-Bripka Agus Sulaiman mengirimkan sinyal keras mengenai integritas aparat penegak hukum. Ketika seorang polisi menggunakan keahlian dan aksesnya untuk kejahatan berat, kepercayaan publik runtuh seketika. Hukuman tertinggi ini bukan sekadar balas dendam yudisial, tetapi upaya sistematis untuk memulihkan marwah institusi Polri yang ternoda oleh ulah segelintir oknum. Publik menuntut akuntabilitas total, dan putusan ini adalah jawaban langsung atas tuntutan tersebut.
Penting dicermati pula dinamika proses banding atau kasasi yang mungkin ditempuh para pihak. Sikap 'pikir-pikir' dari Jaksa Penuntut Umum menunjukkan adanya keraguan strategis atau persiapan argumen hukum lanjutan. Bagi keluarga korban, perjuangan belum sepenuhnya selesai hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pengawasan publik terhadap pelaksanaan eksekusi nanti akan menjadi ujian akhir bagi kredibilitas peradilan kita.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Media Asing Sorot Tuntutan Hukum terhadap Eks Kapolri Listyo Sigit Terkait Kasus Penyadapan Ilegal

Yusril Ihza Mahendra Konfirmasi: Presiden Prabowo Tahu Penyadapan Ilegal oleh 3 Perwira Tinggi Polri

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara
