KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto, Buru Bukti Tambahan Kasus Korupsi HGB Summarecon
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (23/9), guna mengumpulkan alat bukti tambahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah ini memperluas jangkauan investigasi yang sebelumnya sudah menyasar sejumlah lokasi strategis terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa upaya paksa tersebut bukan langkah acak. "Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di kantor BPN Kota Mojokerto, yang tentunya bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh," ujar Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (23/9). Ia menambahkan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung dan lembaganya akan terus memberikan pembaruan informasi setiap ada perkembangan baru.
Sebelum menyisir Mojokerto, tim penyidik sudah bergerak masif pada masa awal penyidikan. Mereka menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor dan Jakarta Timur, serta rumah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri. Tiga ruang direktorat jenderal di kementerian itu juga tak luput dari penggerebekan, yakni ruang Lampri, ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, dan ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi. Beberapa ruangan lain di direktorat terkait turut digeledah.
Dari seluruh lokasi tersebut, KPK menyita berbagai dokumen yang diduga berkaitan erat dengan perkara ini beserta Barang Bukti Elektronik (BBE). Seluruh barang bukti elektronik kini memasuki tahap ekstraksi data untuk ditelaah dan dianalisis secara mendalam oleh tim forensik digital. Proses ini krusial bagi penyidik untuk membedah alur transaksi dan komunikasi antarpihak yang terlibat dalam pusaran kasus suap dan penerimaan lainnya tersebut.
Beban pembuktian KPK memang tidak ringan mengingat skala perkara ini melibatkan delapan tersangka yang sudah ditetapkan. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Fakta yang lebih mencolok, empat di antara mereka—Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry—disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Kedelapan tersangka saat ini menjalani penahanan 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Seluruh rangkaian penindakan ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Dalam operasi senyap tersebut, KPK menangkap tangan 19 orang sekaligus menemukan barang bukti berupa uang tunai dengan total fantastis mencapai Rp106,3 miliar. Angka ini langsung menjadi indikator kuat betapa besarnya nilai transaksi ilegal yang berputar di balik pengurusan pertanahan korporasi raksasa.
Analisis Redaksi
Penggeledahan di kantor BPN Kota Mojokerto menunjukkan bahwa peta korupsi yang diusut KPK tidak berhenti di lingkaran elite Jakarta atau Bogor saja. Ada indikasi kuat bahwa jaringan penerbitan HGB untuk PT Summarecon Agung Tbk melibatkan koordinasi lintas daerah yang terstruktur. Ketika penyidik mulai menyentuh kantor pertanahan di tingkat kota, kita bisa membaca bahwa aliran dokumen dan persetujuan administratif melewati banyak meja birokrasi sebelum akhirnya bernilai ratusan miliar rupiah.
Keberadaan empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid adalah titik paling rawan dalam konstruksi perkara ini. Hubungan patronase semacam itu sering kali menjadi celah utama bagaimana kebijakan tata ruang bisa dibelokkan demi kepentingan segelintir pihak. Publik perlu mewaspadai potensi perlawanan hukum yang terorganisasi dari para tersangka, terutama mereka yang memiliki sumber daya finansial dan jaringan politik kuat.
Secara logis, langkah selanjutnya yang harus diantisipasi adalah pemeriksaan terhadap pejabat eselon tinggi di Kementerian ATR/BPN yang belum berstatus tersangka. Ekstraksi Barang Bukti Elektronik yang disita dari ruang tiga direktur jenderal sangat mungkin membuka kotak pandora baru. Jika data komunikasi dan transfer keuangan berhasil direkonstruksi utuh, bukan tidak mungkin daftar tersangka akan bertambah menyusul temuan uang Rp106,3 miliar dari OTT pekan lalu.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Ferry Boboho Beberkan Perintah 'Dinginkan' Uang Rp50 Miliar dari Tangan Febrie di Sidang Tipikor

Menggali Praktik Pita Cukai Sejak 2010, KPK Tebas Aset PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Polsek Cengkareng Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp20 Juta, Tersangka Diduga Gunakan Dana untuk Beli Narkotika Etomidate
