Rabu, 4 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Ipda Yayat Sudrajat Ajukan Mundur dari Polri Usai KPK Geledah Rumah Mewahnya Terkait Suap Bupati Bekasi

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ipda Yayat Sudrajat Ajukan Mundur dari Polri Usai KPK Geledah Rumah Mewahnya Terkait Suap Bupati Bekasi
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Langkah mundur ini diambil menyusul serangkaian pemeriksaan internal oleh Bid Propam Polda Metro Jaya dan dua kali penggeledahan rumah mewahnya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  • Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, mengonfirmasi bahwa anak buahnya itu sudah menjalani pemeriksaan etik jauh sebelum tim KPK turun ke lapangan.
  • "Betul (sudah diperiksa Propam sebelum penggeledahan oleh KPK).

Anggota Intelkam Polsek Cimanggis, Ipda Yayat Sudrajat, resmi mengajukan pengunduran diri dari institusi Polri setelah namanya terseret dalam pusaran kasus suap yang menjerat Bupati Bekasi periode 2025-2030, Ade Kuswara Kunang. Langkah mundur ini diambil menyusul serangkaian pemeriksaan internal oleh Bid Propam Polda Metro Jaya dan dua kali penggeledahan rumah mewahnya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, mengonfirmasi bahwa anak buahnya itu sudah menjalani pemeriksaan etik jauh sebelum tim KPK turun ke lapangan. "Betul (sudah diperiksa Propam sebelum penggeledahan oleh KPK). Sudah dari 1-2 bulan lalu," kata Jupriono saat dikonfirmasi, Rabu (23/9). Pemeriksaan birokrasi tersebut berujung pada kesimpulan bahwa Yayat tidak dapat melaksanakan tugas operasional kepolisian.

Jupriono menjelaskan, kondisi kesehatan menjadi alasan formal atas ketidakmampuan Yayat bertugas. Ia dinyatakan mengalami gangguan kesehatan karena berat badan yang berlebih sehingga harus menjalani rawat jalan. Namun, fakta yang lebih mencolok adalah waktu pengajuan mundurnya. Perwira pertama tersebut ternyata telah mengajukan pengunduran diri dari korps Bhayangkara sejak enam bulan yang lalu, sebuah periode yang mendahului eskalasi penanganan perkara oleh KPK.

Fokus penyelidikan lembaga antirasuah terhadap Yayat terlihat sangat serius. KPK telah menggeledah rumah mewah milik polisi berpangkat Inspektur Polisi Dua itu di wilayah Depok, Jawa Barat. Ini merupakan penggeledahan kedua, setelah sebelumnya penyidik juga membongkar kediaman Yayat di Cibubur, Jakarta Timur. Pasca-penggeledahan di Depok tersebut, Yayat langsung dimintai keterangan secara intensif oleh KPK sebagai bagian dari pengembangan kasus suap yang membelit Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan temuan yang membuat publik terhenyak. Pihaknya menduga Yayat memiliki belasan aset tanah dan bangunan mewah yang tersebar luas di wilayah Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, hingga Karawang. Penyidik, menurut Budi, masih terus menelusuri kemungkinan adanya aset-aset lain yang disembunyikan oleh Yayat.

Kasus ini sendiri berakar dari dakwaan terhadap Ade Kuswara yang didakwa menerima suap sejumlah Rp11,4 miliar dari pengusaha bernama Sarjan. Sarjan saat ini dituntut dalam berkas perkara terpisah. Menariknya, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani dugaan korupsi ini. Metode tersebut memberi ruang bagi penyidik untuk mencari dan menetapkan tersangka baru seiring berjalannya proses penyidikan, tanpa terikat pada nama-nama yang sudah ada di awal.

Analisis Redaksi

Penggunaan Sprindik umum oleh KPK dalam kasus ini bukan langkah biasa. Ini sinyal keras bahwa penyidik melihat jaringan suap Bupati Bekasi melibatkan banyak pihak di luar aktor utama. Kekayaan Yayat yang menyebar di tujuh kota berbeda jelas tidak masuk akal jika hanya disandarkan pada gaji seorang anggota Intelkam Polsek. Belasan aset tanah dan bangunan mewah itu adalah jejak finansial yang akan sulit dibantah ketika KPK mulai menyandingkan profil penghasilan resminya dengan nilai properti tersebut.

Langkah Yayat mengajukan pengunduran diri sejak enam bulan lalu patut dicermati secara kritis. Dalam pengalaman dua dekade meliput kasus hukum aparat, pengunduran diri dini semacam ini kerap menjadi strategi untuk menghindari sanksi etik pemecatan tidak hormat (PTDH) sekaligus memutus rantai komando yang bisa ditarik penyidik. Statusnya yang sedang rawat jalan karena alasan kesehatan juga berpotensi dimanfaatkan untuk menghambat proses pemanggilan atau penahanan lanjutan.

Yang perlu diwaspadai publik adalah nasib proses hukum Yayat pasca-statusnya keluar dari Polri. Jika pengunduran dirinya diterima, ia akan menjadi warga sipil biasa. Hal ini bisa mengubah yurisdiksi penanganan perkara dan mempersulit koordinasi antara Propam Polri dengan KPK. Langkah logis selanjutnya bagi KPK adalah segera menetapkan status hukum Yayat secara tegas—entah sebagai saksi kunci atau tersangka—sebelum pintu pengunduran dirinya resmi ditutup oleh institusi kepolisian.

Meow! Tanya Nesi!
😸