Aktivis Desak Kemenimipas Buka Dokumen Remisi Bechi, Duga Maladministrasi Pembebasan Bersyarat
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Aktivis perempuan dan pendamping korban kekerasan seksual Poppy R. Dihardjo mendesak Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Kemenimipas) mempublikasikan dokumen remisi mantan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap belasan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi. Desakan ini muncul setelah Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025 diterbitkan, yang membuat Bechi dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang hanya lima hari setelah SK tersebut terbit.
Poppy menilai SK Menteri yang sudah dipublikasikan Kemenimipas belum mampu menjelaskan proses remisi Bechi secara utuh. Ia bahkan menduga kuat ada maladministrasi dalam dokumen resmi tersebut. "Tapi perlu dibuktikan kalau ada dugaan maladministrasi di situ. Makanya, dokumen itu penting banget untuk dikasih lihat. How? Why? What? What is it yang bikin dia bebas bersyarat? How? Siapa yang menggerakkan and who? You know, mas, ucuak-ucuk tiba-tiba," kata Poppy saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (21/9).
Tuntutan keterbukaan ini berpijak pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Poppy menegaskan bahwa publik berhak mengakses dokumen pembebasan bersyarat Bechi karena ada peraturan yang memperbolehkannya, terutama mengingat posisi rentan para saksi dan korban. "Ada undang-undang keterbukaan informasi publik, sebetulnya mereka seharusnya membuka informasi ini. Terutama kalau yang berhubungan dengan saksi dan korban-korban lainnya. Gila, dia bisa keluar tapi enggak dikasih tahu saksi dan korban itu gimana," ujarnya.
Secara hukum, pemberian pengurangan masa pidana tidak berlaku otomatis bagi seluruh terpidana. Poppy merujuk langsung pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur ketat syarat penerima remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya demi memenuhi rasa keadilan masyarakat. Berdasarkan PP tersebut, Poppy menyatakan pelaku kekerasan seksual semestinya tidak mendapat remisi ataupun pembebasan bersyarat sekalipun. "Ini tuh kekerasan seksual tuh gengak masuk daftar kejahatan luar biasa. Jadi nanti kamu cek ada PP 99 tahun 2012," ucap Poppy.
Poppy juga menarik garis perbandingan tajam antara kasus Bechi dan kasus serupa yang menjerat Herry Wirawan. Herry dijatuhi vonis hukuman mati atas tindakan pemerkosaan terhadap belasan santriwati. Perbandingan ini diajukan untuk mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. "Exactly, the same sebetulnya. Profilnya mirip-mirip. What makes it different sama dia. Apa yang membedakan dengan dia? Gitu, deh," tambahnya.
Meski menyandang status bebas bersyarat, Bechi tetap terikat kewajiban administratif. Kepala Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang Fathorrosi memastikan Bechi wajib lapor satu bulan sekali ke Bapas Kelas I Malang hingga tahun 2028. "Sejak Agustus 2025, yang bersangkutan setiap bulannya pasti melapor diri kepada kami selaku tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan mengawasi, membimbing terpidana, klien pemasyarakatan," kata Fathorrosi, Selasa (22/9). Kewajiban ini telah dijalankan Bechi sejak hak bebas bersyaratnya diberikan pada pertengahan 2025.
Analisis Redaksi
Pembebasan bersyarat Bechi melalui SK Menteri tertanggal 15 Agustus 2025 memantik pertanyaan serius soal transparansi birokrasi pemasyarakatan. Ketika seorang terpidana kasus kekerasan seksual terhadap belasan santriwati bisa keluar lapas dalam tempo lima hari setelah SK terbit, publik wajar menuntut penjelasan rinci. Ketiadaan dokumen remisi yang terbuka bukan sekadar masalah administratif, melainkan celah yang memicu kecurigaan adanya intervensi atau kelalaian prosedural di tubuh Kemenimipas.
Rujukan Poppy pada PP Nomor 99 Tahun 2012 menunjukkan potensi benturan regulasi. Jika aturan tersebut mensyaratkan pengetatan remisi bagi sejumlah kategori kejahatan luar biasa, ketidakhadiran kekerasan seksual secara eksplisit dalam daftar itu kerap menjadi ruang abu-abu. Namun, perbandingan langsung dengan vonis hukuman mati Herry Wirawan untuk modus dan profil korban yang nyaris identik membuktikan adanya inkonsistensi perlakuan hukum. Ketimpangan ini mencederai rasa keadilan korban yang justru tidak diberi tahu saat pelaku bebas.
Langkah logis selanjutnya adalah uji materi atau permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat oleh pihak korban maupun aktivis pendamping. Kemenimipas harus segera membuka akses terhadap berkas penilaian perilaku dan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan yang menjadi dasar penerbitan SK tersebut. Tanpa pembuktian tertulis yang transparan, dugaan maladministrasi akan terus menggantung dan merusak kredibilitas sistem pemasyarakatan nasional.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Menggali Praktik Pita Cukai Sejak 2010, KPK Tebas Aset PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Polsek Cengkareng Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp20 Juta, Tersangka Diduga Gunakan Dana untuk Beli Narkotika Etomidate

Saksi Kunci Ungkap Perintah Jaksa Agung Muda Peras Tan Kian Rp50 Miliar
