Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Rieke Diah Pitaloka Desak Kemenimipas Buka Data Remisi Bechi, Soroti Hak Korban yang Diabaikan

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Rieke Diah Pitaloka Desak Kemenimipas Buka Data Remisi Bechi, Soroti Hak Korban yang Diabaikan
BAGIKAN:

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka secara terbuka mendesak Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Kemenimipas) membongkar seluruh rincian pemberian remisi hingga pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus pencabulan santriwati. Desakan ini muncul setelah publik mengetahui Bechi bebas pada 15 Agustus 2025, sementara korban yang berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sama sekali tidak menerima pemberitahuan resmi dari negara.

Rieke mempertanyakan dasar hukum dan teknis pengurangan masa hukuman anak kiai tersebut secara rinci. "Saya meminta itu dibuka. Berapa total remisinya? Kapan diberikan? Apa dasar masing-masing pengurangan? Instrumen asesmen apa yang menyatakan tingkat risikonya menurun?" tegasnya melalui keterangan tertulis pada Senin (21/9). Pertanyaan-pertanyaan tajam ini menohok langsung ke jantung birokrasi pemasyarakatan yang selama ini kerap tertutup bagi pengawasan publik.

Konflik informasi antara lembaga negara menjadi sorotan utama dalam kasus ini. LPSK berpandangan bahwa pemberitahuan pembebasan terpidana merupakan hak mutlak korban sesuai aturan yang masih berlaku. Sebaliknya, Kemenimipas berdalih pemberitahuan tidak diperlukan karena status Bechi saat ini hanyalah pembebasan bersyarat, bukan bebas murni. Rieke menolak alasan administratif tersebut mentah-mentah. "Perbedaan ini harus bisa dijelaskan. Reintegrasi pelaku tidak boleh menghilangkan hak korban atas keamanan dan informasi," katanya.

Fakta persidangan mencatat Bechi divonis tujuh tahun penjara setelah jaksa menuntut 16 tahun pidana atas pelecehan terhadap santriwati. Berdasarkan perhitungan Kemenimipas, akumulasi remisi membuat Bechi mencapai syarat dua pertiga masa pidana pada 13 Juli 2025. Selang sebulan kemudian, tepatnya 15 Agustus 2025, ia resmi menyandang status pembebasan bersyarat. Percepatan waktu di balik jeruji besi inilah yang memicu kecurigaan anggota legislatif.

Tidak berhenti pada kasus tunggal, Rieke melempar tiga tuntutan sistematis kepada Ditjen Pemasyarakatan. Pertama, pembukaan peta nasional pelaku kekerasan seksual di seluruh lapas hingga rutan. Data yang diminta mencakup jumlah tahanan dan narapidana, pasal pemidanaan, lama pidana, lokasi penahanan, besaran remisi, jumlah penerima pembebasan bersyarat, hingga mereka yang sedang dibimbing Balai Pemasyarakatan (Bapas). Tentu saja, data pribadi korban tetap wajib dirahasiakan demi perlindungan hukum.

Tuntutan kedua adalah audit menyeluruh khusus untuk kasus Bechi. Audit ini harus merinci kronologi remisi, hasil asesmen risiko, dasar penetapan pembebasan bersyarat, serta rekam jejak pengawasannya sejak Agustus 2025. Ketiga, Rieke mendesak penetapan protokol khusus dan kriteria pengecualian sebelum pidana kerja sosial diterapkan pada kasus kekerasan seksual. Ia mendukung reformasi pemidanaan non-penjara, tetapi menolak keras jika overkapasitas lapas dijadikan dalih memperlonggar hukuman pelaku kejahatan seksual.

"Pidana non-penjara tanpa data, asesmen, dan pengawasan yang matang bukan reformasi pemidanaan--tetapi berisiko menjadi celah baru bagi pelaku kekerasan seksual," ujar Rieke. Ia menutup desakannya dengan peringatan keras agar negara tidak hanya sibuk menghitung hari pengurangan pidana Bechi, tetapi juga kalkulasi kerugian psikologis korban. "Jangan sampai negara lebih presisi menghitung hari pidana yang dapat dikurangi daripada menghitung risiko yang kembali ditanggung korban," ucapnya.

Analisis Redaksi

Pembebasan bersyarat Bechi memperlihatkan celah menganga dalam tata kelola eksekusi pidana di Indonesia. Ketika seorang terpidana kekerasan seksual bisa keluar dari lapas jauh lebih cepat dari ekspektasi publik tanpa penjelasan transparan mengenai instrumen asesmen risikonya, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan otomatis terkikis. Dalih administratif Kemenimipas yang membedakan status bebas murni dan bersyarat untuk menghindari kewajiban memberi tahu korban menunjukkan orientasi birokrasi yang masih berpusat pada pelaku, bukan pada pemulihan korban.

Desakan Rieke agar Ditjen Pemasyarakatan membuka peta nasional pelaku kekerasan seksual bukan sekadar manuver politik. Ini adalah kebutuhan mendesak. Tanpa basis data yang terbuka dan dapat diverifikasi oleh DPR maupun publik, setiap kebijakan remisi atau asimilasi akan selalu rentan disusupi kepentingan transaksional. Overkapasitas lapas memang masalah nyata, namun menjadikannya alasan utama untuk mempercepat pembebasan pelaku kekerasan seksual tanpa sistem pengawasan ketat sama saja dengan memindahkan ancaman dari balik tembok penjara ke tengah masyarakat.

Langkah selanjutnya yang logis adalah pembentukan tim audit independen yang melibatkan unsur LPSK, Ombudsman, dan komisi terkait di DPR untuk membedah kasus Bechi secara utuh. Jika hasil audit membuktikan adanya penyimpangan prosedur dalam pemberian remisi atau kelemahan asesmen risiko, pejabat yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Negara tidak boleh membiarkan preseden ini berlalu tanpa evaluasi radikal; sebab satu kesalahan prosedural dalam kasus kekerasan seksual akan menjadi sinyal bahaya bagi ribuan korban lain yang masih menunggu keadilan.

Meow! Tanya Nesi!
😸