PT NIS Lepas Tangan dari BBM Ilegal di Jateng, Tunjuk Perjanjian Charter dengan PT NSS

Pengungkapan 407 ton solar ilegal oleh TNI AL di perairan Jawa Tengah memaksa PT Nurfaizah Inti Samudera (NIS) angkat bicara. Perusahaan pemilik kapal SPOB Nurfaizah 03 itu menegaskan posisi mereka murni sebagai penyedia kapal sewaan kepada PT Netra Setiya Santosa (NSS), bukan pihak yang bertanggung jawab atas legalitas muatan maupun rute pelayaran yang berujung pada penangkapan tersebut.
Penasihat hukum PT NIS, Andi Wahyuni, menjelaskan hubungan kedua perusahaan terikat dalam Perjanjian Time Charter Kapal SPOB NURFAIZA 03 untuk Kegiatan Pengangkutan Minyak Diesel Nomor 001/SP/NFIS-NSS/VII/2026. Dalam skema ini, PT NIS berkedudukan sebagai pemilik kapal, sementara PT NSS bertindak sebagai charterer. "PT NIS merupakan pemilik dan penyedia kapal. Sementara berdasarkan perjanjian charter, terdapat pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemilik kapal dan charterer, termasuk terkait kegiatan komersial dan legalitas muatan," kata Andi melalui keterangan tertulis pada Senin (21/9).
Andi membeberkan satu detail krusial soal perubahan arah pelayaran. Kapal awalnya direncanakan menuju Cilegon, Banten. Namun, PT NSS selaku charterer kemudian mengarahkan kapal berbelok ke Semarang. Perubahan tujuan ini hanya disampaikan secara operasional kepada pihak kapal, tanpa surat pemberitahuan resmi kepada manajemen PT NIS. "Yang perlu kami jelaskan bukan soal perubahan tujuannya, tetapi kronologi instruksi selama pelayaran. Kami ingin seluruh rangkaian kejadian dapat dilihat secara utuh dan berdasarkan fakta," tegasnya.
Secara kontraktual, PT NSS telah menyatakan kapal digunakan untuk pengangkutan minyak diesel bersumber sah. Klausul perjanjian mewajibkan pihak charterer memastikan kelengkapan dokumen asal barang, kepemilikan, izin pengangkutan, hingga persetujuan hukum lainnya. Andi menekankan bahwa status kepemilikan kapal tidak otomatis menjadikan PT NIS sebagai pemilik muatan. "PT NIS tidak pernah memberikan instruksi maupun persetujuan agar kapal digunakan untuk mengangkut BBM ilegal yang melanggar hukum," ucapnya.
Kasus ini bermula dari pengembangan informasi intelijen sejak 14 September 2026. Sehari kemudian, KAL Pulau Menjangan dari jajaran Lanal Semarang mencegat dan memeriksa SPOB Nurfaizah 03 yang berbobot 634 GT dengan 13 awak kapal serta nakhoda berinisial FL. Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata merinci temuan 407 ton high speed diesel (HSD) atau solar dari ruang palka. Lebih buruk lagi, kapal tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan manifest muatan. Tiga sertifikat keselamatan kapal—konstruksi, perlengkapan, dan radio—juga kedaluwarsa.
PT NIS kini menyatakan siap menyerahkan seluruh dokumen pendukung kepada penyidik TNI AL. Mereka mendesak aparat membuktikan siapa sebenarnya pemilik muatan, dari mana solar itu berasal, dan siapa yang memberi instruksi pengangkutan. Jika dugaan tindak pidana terbukti, Laksamana Madya Denih memastikan barang bukti akan disita melalui proses hukum yang melibatkan kejaksaan, Polri, Bea Cukai, dan pemerintah daerah, untuk kemudian didistribusikan gratis kepada nelayan.
Analisis Redaksi
Pernyataan terbuka PT NIS adalah langkah defensif yang lazim dalam sengketa sewa-menyewa kapal. Secara hukum perdata, pemisahan tanggung jawab melalui klausul time charter memang melindungi pemilik kapal dari urusan muatan. Namun, perlindungan administratif ini tidak serta-merta menggugurkan potensi pertanggungjawaban pidana jika penyidik menemukan adanya pembiaran atau kelalaian sistematis. Absennya SIUPAL dan kedaluwarsanya tiga sertifikat keselamatan kapal menunjukkan lemahnya pengawasan internal terhadap kelayakan operasi armada sendiri, terlepas dari siapa yang menyewanya.
Fakta bahwa perubahan rute dari Cilegon ke Semarang hanya dikomunikasikan secara lisan kepada awak kapal tanpa surat resmi ke manajemen PT NIS meninggalkan celah pertanyaan besar. Dalam praktik pelayaran niaga standar, pengalihan pelabuhan bongkar muat biasanya memicu verifikasi ulang dokumen perizinan. Kelonggaran prosedur komunikasi ini justru menjadi titik rawan yang bisa dimanfaatkan pihak charterer untuk menyelundupkan muatan tanpa jejak tertulis yang memberatkan pemilik kapal.
Langkah selanjutnya yang paling menentukan ada di tangan penyidik TNI AL. Pembuktian harus difokuskan pada aliran dana transaksi 407 ton solar tersebut dan rekam jejak komunikasi antara nakhoda FL dengan pihak PT NSS. Rencana pendistribusian solar sitaan kepada nelayan adalah gagasan populis yang baik, namun eksekusinya menuntut koordinasi lintas lembaga yang ketat agar tidak memicu masalah hukum baru di kemudian hari.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Ferry Boboho Beberkan Perintah 'Dinginkan' Uang Rp50 Miliar dari Tangan Febrie di Sidang Tipikor

Menggali Praktik Pita Cukai Sejak 2010, KPK Tebas Aset PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Polsek Cengkareng Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp20 Juta, Tersangka Diduga Gunakan Dana untuk Beli Narkotika Etomidate
