Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

KPU Susun Jawaban Gugatan PHPU Syarat Pendidikan Gibran, MK Jadwalkan Sidang Lanjutan 23 September

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

KPU Susun Jawaban Gugatan PHPU Syarat Pendidikan Gibran, MK Jadwalkan Sidang Lanjutan 23 September
BAGIKAN:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah menyusun jawaban atas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menyoroti keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden. Sidang lanjutan diagendakan berlangsung pada Rabu, 23 September 2026.

Anggota KPU RI Idham Kholik memastikan lembaganya bergerak cepat merespons tuntutan hukum tersebut. "Menyusun jawaban sebagai pihak termohon dalam rangka menjawab materi permohonan dan pemintaan majelis hakim MK yang disampaikan dalam persidangan MK pada Senin (21/9)," kata Idham saat dihubungi, Selasa (22/9).

Idham menegaskan posisi KPU dalam proses pencalonan. Menurutnya, baik untuk pemilu anggota legislatif, Pilpres, maupun Pilkada, KPU berkedudukan sebagai end user dari dokumen persyaratan pencalonan yang berasal dari institusi lain dan diserahkan langsung oleh kandidat. "Dalam pencalonan tersebut, KPU menjalankan fungsi administratif. Dalam pencalonan, masyarakat atau publik luas dapat menyampaikan masukan dan tanggapannya," ujarnya.

Daftar pemohon yang menggugat perkara ini cukup panjang. Mereka terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Koalisi beragam ini menunjukkan bahwa persoalan syarat pencalonan cawapres masih menyisakan ganjalan hukum bagi berbagai elemen masyarakat sipil maupun kekuatan politik.

Petitum yang diajukan para pemohon sangat telak. Mereka meminta Mahkamah menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres. Tuntutan selanjutnya adalah diskualifikasi Gibran karena dianggap tidak memenuhi syarat tersebut, sekaligus menyatakan penetapannya mengandung cacat hukum sejak semula sehingga Keputusan KPU batal demi hukum.

Tidak berhenti pada pembatalan keputusan penyelenggara pemilu, para pemohon juga meminta Mahkamah membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang telah dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebagai langkah pengganti, mereka menuntut MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres baru dari dua calon yang diusulkan presiden, selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan dibacakan. Menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menjadwalkan pemeriksaan berikutnya dengan agenda mendengar jawaban KPU selaku Termohon, keterangan Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan, serta Pihak Terkait pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB.

Analisis Redaksi

Gugatan PHPU yang menyasar syarat pendidikan cawapres pasca-pelantikan merupakan ujian konstitusional yang jarang terjadi. Petitum yang menuntut pembatalan pelantikan oleh MPR menempatkan Mahkamah Konstitusi pada posisi krusial: menentukan batas kewenangan yudikatif terhadap produk lembaga tinggi negara lainnya. Jika Mahkamah mengabulkan seluruh petitum, preseden ketatanegaraan yang terbentuk akan mengubah drastis cara kita memandang finalitas sebuah pelantikan pejabat negara.

Argumen KPU yang memosisikan diri sekadar sebagai end user administratif patut dicermati secara kritis. Pembelaan ini secara logis mengalihkan tanggung jawab verifikasi substansial dokumen kepada institusi penerbit asli. Pertanyaan besarnya, apakah fungsi administratif tersebut melepaskan KPU sepenuhnya dari kewajiban memastikan keabsahan syarat mutlak seorang calon, terutama ketika pasal yang dirujuk bersifat imperatif?

Sidang pada 23 September 2026 nanti menjadi titik awal pembuktian. Publik perlu mewaspadai potensi gejolak politik jika perdebatan hukum ini berlarut-larut tanpa kejelasan parameter dari Mahkamah. Langkah paling logis bagi MK adalah segera menetapkan batasan tegas mengenai ruang lingkup sengketa PHPU terkait kualifikasi personal, agar stabilitas pemerintahan yang sedang berjalan tidak terus-menerus digantung oleh ketidakpastian hukum.

Meow! Tanya Nesi!
😸