ISI Yogyakarta Nonaktifkan Dosen Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Usai Pemeriksaan Satgas Rampung
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Pimpinan Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta resmi menonaktifkan seorang dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa pada 21 September 2026. Keputusan tegas ini diambil setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) kampus merampungkan seluruh rangkaian pemeriksaan dan menyerahkan rekomendasinya.
Ketua Humas ISI Yogyakarta, Daru Tunggul Aji, memastikan penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari kesimpulan yang disusun satgas. "Setiap laporan yang masuk, kami tindaklanjuti secara serius. Dalam kasus ini, Satgas bekerja intensif sejak laporan diterima, melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor, hingga kemudian menyusun kesimpulan serta rekomendasi untuk disampaikan kepada pimpinan," kata Daru melalui keterangannya, Selasa (22/9).
Proses hukum internal ini bermula ketika sejumlah mahasiswa yang mengaku sebagai korban mendatangi Satgas PPKPT pada 18 Agustus 2026 dengan didampingi seorang dosen. Dua hari berselang, tepatnya pada 20 Agustus 2026, laporan tersebut diserahkan secara tertulis agar dapat diproses secara formal oleh pihak kampus.
Begitu dokumen resmi diterima, tim satgas bergerak cepat memeriksa korban, para saksi, hingga dosen yang dilaporkan. Seluruh rangkaian verifikasi dan pemeriksaan itu tuntas pada 10 September 2026 sebelum hasilnya dibawa ke meja pimpinan ISI Yogyakarta. "Begitu laporan resmi diterima Satgas, proses berjalan. Semakin lengkap kronologi, bukti pendukung, dan informasi mengenai saksi yang disampaikan, semakin cepat Satgas dapat melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara tepat. Karena itu, kami mendorong siapa pun yang mengalami atau mengetahui adanya kekerasan untuk tidak takut melapor," ujar Daru.
Perlindungan korban menjadi prioritas mutlak dalam penanganan perkara ini. Kampus menjamin keselamatan, pendampingan, keberlanjutan pendidikan, serta pemulihan bagi para mahasiswa yang terdampak. Identitas dan informasi pribadi mereka dijaga kerahasiaannya secara ketat. Pihak kampus juga meminta masyarakat maupun sivitas akademika untuk tidak menyebarluaskan dokumentasi atau data apa pun yang berpotensi menambah beban psikologis korban.
Lebih jauh, institusi memberikan jaminan bahwa korban, pelapor, dan saksi bebas dari segala bentuk intimidasi, tekanan, ancaman, pembalasan, maupun tindakan merugikan lainnya selama hingga setelah proses penanganan selesai. Sikap tanpa kompromi ini ditegaskan sebagai bentuk tanggung jawab penuh institusi terhadap prinsip perlindungan dan keadilan di lingkungan pendidikan tinggi.
Analisis Redaksi
Kecepatan Satgas PPKPT ISI Yogyakarta menuntaskan pemeriksaan dalam waktu kurang dari sebulan patut dicatat sebagai preseden positif. Rentang waktu antara penyerahan laporan tertulis pada 20 Agustus hingga kesimpulan diserahkan pada 10 September menunjukkan mekanisme internal kampus berfungsi sesuai amanat regulasi pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Penonaktifan terduga pelaku sebelum proses hukum lanjutan bergulir adalah langkah mitigasi risiko yang krusial untuk mencegah potensi intimidasi terhadap korban yang masih berstatus mahasiswa aktif.
Langkah selanjutnya yang logis dan wajib ditunggu publik adalah apakah hasil pemeriksaan satgas ini akan diteruskan ke ranah pidana. Penonaktifan status kepegawaian semata tidak cukup untuk memulihkan rasa keadilan jika dugaan pelanggaran yang terjadi memenuhi unsur tindak pidana. Pimpinan kampus memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memfasilitasi pelaporan ke aparat penegak hukum apabila bukti-bukti yang dikumpulkan satgas memang mengarah pada tindak kekerasan seksual yang nyata.
Sivitas akademika di seluruh perguruan tinggi seni perlu membaca kasus ini sebagai momentum evaluasi sistemik. Relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa di lingkungan kampus seni kerap kali bersifat sangat personal dan hierarkis, sebuah kondisi yang rentan disalahgunakan. Keberanian para mahasiswa melapor dengan pendampingan sesama dosen membuktikan bahwa solidaritas internal bisa memutus rantai impunitas, asalkan lembaga menyediakan jalur pengaduan yang benar-benar aman dan responsif.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Menggali Praktik Pita Cukai Sejak 2010, KPK Tebas Aset PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Polsek Cengkareng Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp20 Juta, Tersangka Diduga Gunakan Dana untuk Beli Narkotika Etomidate

Saksi Kunci Ungkap Perintah Jaksa Agung Muda Peras Tan Kian Rp50 Miliar
