DPR Sahkan 15 RUU Daerah, Tito Karnavian Tekankan UUD 1945 Ganti Dasar Hukum Lama

Enam belas rancangan undang-undang tentang kabupaten/kota di tiga provinsi Kalimantan resmi disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (22/9). Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan persetujuan ini memperkuat kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah. Langkah ini memutus rantai regulasi yang masih menggantungkan diri pada dasar hukum lama yang sudah tidak relevan dengan konstitusi saat ini.
Tito menjelaskan dalam rapat beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan bahwa pembaruan ini krusial. Sebagian besar daerah masih merujuk pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 atau Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. "Guna mendapatkan kepastian hukum tanpa polemik dan sekaligus juga menjadi dasar hukum bagi seluruh regulasi turunan di bawahnya termasuk perda-perda," tegas Tito di Ruang Rapat Paripurna, Jakarta. Penyesuaian ini memastikan landasan konstitusional sesuai dengan UUD 1945.
Substansi 15 RUU ini tidak hanya mengganti dasar hukum, tetapi juga merapikan penataan kewilayahan. Regulasi ini mengakomodasi kondisi pasca-pemekaran atau terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB). Terdapat juga penegasan kedudukan ibu kota kabupaten yang berada dalam satu kecamatan. Selain itu, RUU ini mengadopsi substansi dari 20 UU Provinsi dan 142 UU Kabupaten/Kota yang telah disahkan pada periode 2022 hingga 2025.
Distribusi 15 daerah tersebut mencakup tujuh di Kalimantan Barat, yaitu Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Mempawah, Sambas, Sanggau, Ketapang, dan Kota Pontianak. Di Kalimantan Tengah, lima daerah terdampak meliputi Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat. Sementara itu, tiga daerah di Kalimantan Selatan yakni Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah turut tersertakan dalam paket revisi besar-besaran ini.
Tito menambahkan bahwa pencantuman karakteristik wilayah dalam RUU adalah bentuk pengakuan negara terhadap keberagaman. "Pencantuman karakteristik wilayah sebagai salah satu substansi di dalam 15 RUU ini juga menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah sekaligus sebagai penekanan bahwa Indonesia negara yang plural, multikultur, multietnis, multiras, bahkan multilanskap namun terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semboyan
Langkah legislasi ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan koreksi struktural terhadap cacat historis pembentukan daerah otonom di Kalimantan. Dengan menggeser rujukan hukum dari UUD RIS dan UUDS 1950 ke UUD 1945, negara menutup celah hukum yang sering memicu sengketa kompetensi antar-lembaga. Konsistensi hukum ini menjadi prasyarat mutlak bagi efisiensi anggaran dan perencanaan pembangunan jangka panjang di 15 kabupaten/kota tersebut. Hal yang perlu diwaspadai adalah implementasi di tingkat daerah. Pengakuan terhadap karakteristik wilayah dan multikulturalisme dalam UU ini menuntut ketelitian penyusunan peraturan daerah (Perda) turunan. Jika Perda tidak selaras dengan substansi baru UU ini, potensi dissonansi hukum tetap ada. Masyarakat sipil dan akademisi perlu mengawal proses legislasi lokal agar semangat 'Bhinneka Tunggal Ika' benar-benar terimplementasi dalam kebijakan publik, bukan hanya tertulis di naskah undang-undang.Analisis Redaksi
BERITA TERKAIT (Hukum)

Menggali Praktik Pita Cukai Sejak 2010, KPK Tebas Aset PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Polsek Cengkareng Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp20 Juta, Tersangka Diduga Gunakan Dana untuk Beli Narkotika Etomidate

Saksi Kunci Ungkap Perintah Jaksa Agung Muda Peras Tan Kian Rp50 Miliar
